Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2014 No.5/TLD No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin ketertiban dalam menyelenggarakan usaha di bidang jasa konstruksi diperlukan upaya pengendalian dan pengawasan dari Pemerintah Daerah melalui pemberian Izin;
b. bahwa agar pemberian izin sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat terselenggara dengan baik dan mampu mendukung peran strategis masyarakat jasa konstruksi dalam pembangunan di Kabupaten Purworejo, maka perlu adanya pengaturan mengenai Izin Usaha Jasa Konstruksi;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai lagi dengan perubahan peraturan perundang-undangan dan perkembangan keadaan, sehingga Peraturan Daerah tersebut perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan membentuk Peraturan Daerah yang baru.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Usaha Jasa Konstruksi mencakup:
a. Jenis Usaha Jasa Konstruksi;
b. Bentuk Usaha Jasa Konstruksi; dan
c. Bidang Usaha Jasa Konstruksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 5 Tahun 2014
Bahwa bangunan gedung memiliki fungsi yang sangat sentral
sebagai tempat manusia melakukan berbagai aktivitasnya,
untuk itu harus memenuhi persyaratan administrasi dan
persyaratan teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsinya
guna menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka setiap bangunan
gedung harus dilaksanakan secara tertib, terarah dan selaras
dengan tata ruang wilayah Provinsi Sumatera Selatan
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah:Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ;UU No 28 Tahun 2002;UU No 37 tahun 2003;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 26 Tahun 2007;PP No 36 tahun 2005.
Materi Pokok Dalam Peraturan ini adalah : Fungsi dan Klasifikasi Bagunan Gedung,Persyaratan Bangunan Gedung,Penyelengara Banguan Gedung,Tim Ahli Banguan Gedung ,Peran Masyarakat Dalam Penyelengaraan Bangunan Gedung ,Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
56 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.6, TLD NO.106
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK:
Untuk mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare perlu dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang; bahwa agar bangunan gedung dapat menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
12. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman
13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, Serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
15. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri
17. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
18. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah
19. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
20. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
21. Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum;
22. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
23. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare Tahun 2011-2031.
MENGATUR TENTANG BANGUNAN GEDUNG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2014.
80 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5, TLD NO.136
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempatkan domisilinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 14/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 04/PRT/M/2011;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) usaha jasa konstruksi; 2) izin usaha jasa konstruksi; 3) hak dan kewajiban pemegang IUJK; 4) laporan pertanggungjawaban unit kerja/instansi yang memberikan IUJK; 5) pemberdayaan dan pengawasan; 6) sanksi administrasi; 7) sistem informasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
Bangunan gedung sebagai tempat melakukan kegiatan dalam menunjang pembangunan daerah, sehingga dapat mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung dengan terpenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung;
Dalam rangka meningkatkan ketertiban, pengendalian dan terwujudnya bangunan gedung yang fungsional, andal yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan bagi pengguna serta selaras dengan lingkungannya diperlukan pengaturan tentang bangunan gedung;
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pengaturan Bangunan Gedung menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 36 Tahun 2005.
Perda ini mengatur mengenai Bangunan Gedung, meliputi: Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Persyaratan Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG); Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Pembinaan; Penyidikan; Sanksi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka terhadap Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan sebagian kewenangan; pertandaan (signage); RTBL; penggunaan simbol atau unsur tradisional pada bangunan gedung; Persyaratan bangunan gedung adat/tradisional; Tata cara penyelenggaraan bangunan gedung semi permanen dan darurat; tata cara dan persyaratan penyelenggaraan bangunan gedung di lokasi yang berpotensi bencana alam; tata cara mengenai perizinan bangunan gedung; tata cara perpanjangan SLF; besarnya insentif untuk melindungi bangunan gedung berdasarkan kebutuhan nyata; Tata cara dan persyaratan rehabilitasi bangunan gedung pasca bencana; pembiayaan; tata cara penyelenggaraan forum dengar pendapat; Bentuk dan tata cara pelaksanaan forum dengar pendapat dengan masyarakat; dalam hal bangunan gedung melanggar ketentuan perundang-undangan lainnya; dalam hal bangunan gedung yang sudah memiliki IMB namun tidak sesuai dan/atau tidak memenuhi persyaratan tata bangunan dan keandalan bangunan gedung sebagaimana ditentukan dalam peraturan ini, maka bangunan gedung tersebut perlu dilakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap; dalam hal bangunan gedung yang sudah memiliki IMB namun tidak memiliki SLF, secara bertahap perlu mengajukan permohonan SLF, diatur dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
75 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2014
Bahwa penyelenggaraan bangunana gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsi dan memenuhi persyaratan adiministratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.12 Tahun 1956; UU No.18 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002; UU No.7 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.24 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2010; UU No.1 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; PP No.36 Tahun 2005 ; PP No.26 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2013; KEPRES No.33 Tahun 1991; KEPRES No.34 Tahun 2003; PERPRES No.73 Tahun 2011; PERMEN PUPR No.66/PRT/1993; PERMEN PUPR No.29/PRT/M/2006; PERMEN PUPR No.30/PRT/M/2006; PERMENDAGRI No.1 Tahun 2007; PERMEN PUPR No.05/PRT/M/2007; PERMEN PUPR No.06/PRT/M/2007; PERMEN PUPR No.24/PRT/M/2007; PERMEN PUPR No.25/PRT/M/2007; PERMEN PUPR No.26/PRT/M/2007; PERMEN PUPR No.24/PRT/M/2008; PERMEN PUPR No.25/PRT/M/2008; PERMEN PUPR No.26/PRT/M/2008; PERMEN PUPR No.11/PRT/M/2009; PERMEN PUPR No.15/KTPS/2009; PERMEN PUPR No.16/KTPS/2009; PERMEN PUPR No.17/KTPS/2009; PERMEN PUPR No.20/PRT/M/2009; PERMEN PUPR No.16/PRT/M/2010; PERMEN PUPR No.17/PRT/M/2010; PERMEN PUPR No.18/PRT/M/2010; PERMENDAGRI No.32 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.1 Tahun 2014; PERDA Kab. Kampar No.25 Tahun 2009; PERDA Kab.Kampar No.6 Tahun 2012; PERDA Kab. Kampar No.9 Tahun 2012;
Dalam Peraturan ini berisi 12 (dua belas) bab dan 187 (seratus delapan puluh tujuh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Persyaratan Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Tim Ahli Bangunana Gedung (TABG); Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Pembinaan; Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 03 tahun 2004 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Peraturan Bupati Kampar tentang pelaksanaan Perda Nomor 03 tahun 2004 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
89 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2014 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengendalikan pembangunan agar sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rokan
Hilir perlu dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang dan pembangunannya
secara tertib, sesuai dengan persyaratan dan fungsinya
baik secara administrasi maupun teknis bangunan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha Jasa Konstruksi; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6/PRT/1993 tentang Teknis Penyelenggaraan Bangunan Industri dalam Rangka Penanaman Modal.
Dalam peraturan ini berisi tentang pedoman bangunan gedung yang diselenggarakan berdasarkan asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, keserasian bangunan dengan lingkungan serta sesuai dengan peruntukannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2014.
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat