KEPENDUDUKAN – PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD No.199.2014/NOREG 4.15/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
- Dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Oleh karena itu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2006.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai beberapa ketentuan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Tengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Tengah, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 4 diubah;
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah;
4. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 ditambahkan 4 (empat) huruf, yakni huruf bb, huruf cc, huruf dd, dan huruf ee, serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4);
5. Ketentuan Pasal 16 diubah;
6. Ketentuan Pasal 17 diubah;
7. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 17A, Pasal 17B, dan Pasal 17C;
8. Ketentuan ayat (1) Pasal 34 diubah;
9. Ketentuan Pasal 39 ayat (2) dihapus;
10. Ketentuan ayat (4) Pasal 41 diubah;
11. Ketentuan ayat (1) Pasal 51 diubah;
12. Ketentuan ayat (2) Pasal 55 diubah;
13. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 56 diubah;
14. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 73 diubah;
15. Di antara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIA dan diantara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 77A dan Pasal 77B;
- Peratuan Daerah ini terdiri dari II Pasal dan 15 perubahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2014.
Mengubah Perda Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok Petugas Registrasi diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan elemen data penduduk diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh KTP-el. diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, ruang lingkup, dan tata cara mengenai pemberian hak akses diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, ruang lingkup, dan tata cara mengenai pemberian hak akses diatur dalam Peraturan Bupati.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan organisasi Perangkat Daerah yang efektif, efisien, rasional dan proposional sehinggakebutuhan pelaksanaan tugas pemerintahan menjadi tepat fungsi dan tepat ukuran. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah tidak sesuai lagi perkembangan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintah daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kelembagaan, dimungkinkan melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kendari.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; PERMENDAGRI Negeri No. 57 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; PERDA Kota Kendari No. 2 Tahun 2008; PERDA Kota Kendari No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang diubahnya Ketentuan Bab II Pasal 2 ayat (1) angka 4 dan angka 8. Diubahnya Ketentuan Bab V Bagian Keempat Pasal 12 ayat (1) huruf b pada angka 2, huruf c angka 1 dan angka 2, huruf d angka 1 dan angka 2, huruf e angka 1 dan angka 2, di antara huruf e dan f disisipkan 1 (satu) huruf 2 (dua) angka, yakni e1 angka 1 dan angka 2, dan ayat (6). Diubahnya Ketentuan Bab V Bagian Ketujuh A Pasal 15 A pada ayat (1), huruf c angka 1 dan angka 2, huruf d angka 1 dan 2, huruf e angka 1 dan 2, huruf f beserta angka 1 dan angka 2 dan ayat (6).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2014.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2014/NO.15, TLD/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan berinvestasi serta kepastian hukum diperlukan perlindungan bagi pemangku kepentingan pasar yang telah mampu meningkatkan perekonomian serta telah memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. bahwa keberadaan pasar tradisional dan toko modern perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi, kebutuhan serta karakteristik sosial ekonomi masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kab/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) 9. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan; 10. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 01); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2012 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2012 Nomor 01); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen Tahun 2011-2031(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor 01);
Materi Pokok Perda ini adalah: - Pengelolaan Pasar dilaksanakan berasaskan atas: a. Kepastian hukum dan ketertiban; b. keadilan; c. kesamaan kedudukan; d. kemitraan; e. kejujuran usaha; dan f. persaingan sehat (fairness). -Pengelolaan pasar dilaksanakan dengan tujuan: a. memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta pasar tradisional; b. memberdayakan pengusaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta pasar tradisional pada umumnya, agar mampu berkembang, bersaing, maju, dan dapat meningkatkan kesejahteraannya; c. mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern agar mampu bersaing secara sehat, bersinergi yang saling memperkuat dan saling menguntungkan. -Ruang lingkup pengelolaan pasar yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Pasar yang di kelola oleh Pemerintah Daerah b. Pasar yang di kelola oleh Pemerintah Desa; dan c. Pasar yang di kelola oleh pihak swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2014.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
memenuhi ketentuan Pasal 242 ayat 1, UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang telah
disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan Kepala Daerah disampaikan oleh Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kepada Kepala Daerah untuk
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015 oleh Pemerintah Daerah dijadikan
Pedoman agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015 tidak bertentangan dengan
kepentingan umum dan Peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi,
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan , Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara , Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan
Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, .Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah , Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun
2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros .
ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN
ANGGARAN 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2014.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2014/15,TLD NO.43, LL PROVINSI MALUKU: 29 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa lingkungan hidup merupakan suatu karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada masyarakat Provinsi Maluku dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan wawasan nusantara, dan dalam rangka mendayagunakan sumber daya alam, memajukan kesejahteraan umum dan untuk mencapai kebahagian hidup maka perlu dipertahankan kelestarian kemampuan dan daya dukung lingkungan hidup. Dalam rangka terlaksananya pembangunanberkelanjutan yang berwawasan lingkungan dengan karakteristik kewilayahan Provinsi Maluku yang terdiri dari daratan dan lautan dengan struktur pulau kecil perlu melaksanakan pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang dengan kebijaksanaan terpadu serta memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan. Pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan urusan wajib daerah maka diperlukan pengaturan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 18 UUD Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 1958; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). PPLH dimulai dari proses perencanaan yang dialksanakan melalui tiga tahapan yaitu invenstarisasi kingkungan hidup, penyusunan Rencana PPLH, dan penetapan wilayah ekoregion. Pemeliharaan PPLH di Daerah dilakukan melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan/atau pelestarian fungsi atmosfer. Selain itu, diatur pula tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) yang diwajibkan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, setiap penyusun amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun AMDAL.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen amdal wajib menyelesaikan audit lingkungan hidup.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL wajib membuat dokumen pengelolaan lingkungan hidup.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 1 (Satu) tahun, setiap izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup wajib diintegrasikan ke dalam izin lingkungan.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan : 10 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai di Wilayah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai
kesatuan ekosistem yang utuh dari hulu sampai hilir perlu
dikelola secara terpadu yang melibatkan seluruh pemangku
kepentingan meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia
usaha dan semua elemen masyarakat, dengan prinsipprinsip
keterpaduan, kesetaraan dan berkomitmen untuk
menerapkan penyelenggaraan pengelolaan sumber daya
alam yang adil, efektif, efisien dan berkelanjutan sangat
diperlukan;
b. bahwa penurunan daya dukung Daerah Aliran Sungai di
Wilayah Provinsi Jawa Tengah, semakin memprihatinkan
sehingga mengakibatkan bencana alam, banjir, tanah
longsor, krisis air dan/atau kekeringan yang telah
berdampak pada perekonomian dan tata kehidupan
masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Pemerintah
Daerah mempunyai kewenangan untuk mengelola Daerah
Aliran Sungai secara terpadu di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c , perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Di Wilayah Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2007,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelolaan DAS di Provinsi, perencanaan, pelaksanaan, hak dan kewajiban, peran serta dan pemberdayaan masyarakat, kelembagaan pengelolaan DAS, sistem informasi pengelolaan DAS, pendanaan pengelolaan DAS, penghargaan, kerjasama, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2014.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 15 Tahun 2014
RENCANA DETAIL – TATA RUANG – PERATURAN ZONASI - KAWASAN PERKOTAAN SUNGAILIAT – TAHUN 2014 – 2034
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD No.12 Seri D 2014/TLD No.3/NOREG 2.12/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Renacana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Sungailiat Tahun 2014-2034
ABSTRAK:
Guna melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 , maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan pengenaaan biaya retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pengaturan juga dilakukan terhadap retribusi pengujian kendaraan bermotor yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 36 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No. 1 Tahun 2013; PERDA No.2 Tahun 2014; PERMENPU No. 20/PRT/M/2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan sungailiat tahun 2014 – 2034. Penataan ruang Kawasan Perkotaan Sungailiat ini berfungsi sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2010 - 2030; acuan bagi kegiatan pemanfaatan uang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW Kabupaten Bangka Tahun 2010 - 2030; acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang; acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang; dan acuan dalam penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan. Pokok-pokok ketentuan peraturan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi Kedudukan, Tujuan, Fungsi dan Manfaat, Wilayah Perencanaan RDTR Kawasan Perkotaan Sungailiat, Bagian Wilayah Perkotaan, Rencana Pola Ruang, Kawasan Zona Budi Daya, Rencana Jaringan Prasarana, Penetapan Sub Bagian Wilayah Perkotaan Yang Diprioritaskan Penanganannya, Ketentuan Pemanfaatan Ruang, Peraturan Zonasi, Ketentuan Kegiatan Dan Penggunaan Lahan, Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang, Ketentuan Tata Bangunan, Ketentuan Sarana Dan Prasarana Minimal, Perizinan, Insentif Dan Disinsentif, Arahan Sanksi, Hak, Kewajiban Dan Peran Masyarakat, Peran Masyarakat, Ketentuan Peralihan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
- Acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW Kabupaten Bangka Tahun 2010 - 2030;
- Pembangunan BTS memperhatikan kebutuhan lahan dan lokasi penempatan BTS yang diatur lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
- Ketentuan tambahan, ketentuan khusus, dan standar teknis yang merupakan materi pilihan Peraturan Zonasi akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Penjabaran dari setiap butir akan diatur dalam Peraturan Daerah secara tersendiri diantaranya dalam bentuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Penjabaran dari setiap butir akan diatur dalam Peraturan Bupati secara tersendiri.
- Penjabaran dari setiap butir akan diatur dalam Peraturan Bupati secara tersendiri.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PPENETAPAN KAMPUNG MENJADI TIYUH DI KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat