Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelaksanaan kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah ; bahwa masih terdapat objek retribusi jasa umum yang belum terakomodir dalam Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu ditinjau kembli; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten TTU No.6 Tahun 2011.
Peraturan tersebut berisi tentang ayat (1) Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) huruf i dan huruf j; Bab III di tambahkan 2 (dua) bagian dan diantara Pasal 16A dan Pasal 16 C; Ketentuan Pasal 19 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (9); Ketentuan Pasal 21 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf i; Ketentuan Pasal 34 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf g
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
27 halaman ; 1 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tiga) tahun sekali dan dilakukan dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan perekonomian dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati; b. bahwa setelah dilakukan evaluasi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tarif retribusi pelayanan pelelangan ikan perlu dilakukan penyesuaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Pelelangan lkan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 7);
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Dengan adanya kemajuan pembangunan, perekonomian dan taraf hidup masyarakat, memperhatikan indeks harga, serta perubahan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu meninjau kembali tarif retribusi jasa usaha sebagaimana diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 50 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 18 Tahun 2016; PERPRES Nomor 27 Tahun 2009; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; PERDA TUBABA Nomor 4 Tahun 2011; PERDA TUBABA Nomor 5 Tahun 2012; PERDA TUBABA Nomor 6 Tahun 2016
Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2019.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat;
b. Bahwa Pemerintah Daerah wajib melayani penduduk untuk memenuhi kebutuhan air minum dalam kerangka pelayanan publik;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 127 huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah merupakan salah satu jenis retribusi jasa usaha yang dapat dilaksanakan oleh Peraturan Daerah;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
2. UU No. 10 Tahun 2007;
3. UU No. 28 Tahun 2009;
4. UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019;
5. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan daerah ini menjadi dasar pemungutan retribusi bagi penjualan produksi usaha daerah. Di dalamnya mengatur mengenai maksud, tujuan, asas, ruang lingkup, hak dan kewajiban, larangan, sanksi administratif, penyelenggaraan pelayanan air minum, nama, objek, subjek, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur tarif retribusi, kelompok pelanggan, stuktur dan besar tarif retribusi, mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran, daluarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, penyidikan, serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Retribusi daerah sesuai kriteria yang diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah merupakan potensi pendapatan daerah sehingga dipandang perlu untuk diatur dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah; Ketentuan pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyatakan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Retribusi Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 70 Tahun 2001; PP No. 6 Tahun 2006; dan PP No. 38 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Objek dan Golongan Retribusi, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu, Tata Cara Pembayaran, Penagihan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Peninjauan Penetapan Tarif Retribusi, Insentif Pemungutan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2015.
Perda No. 8 Tahun 2004; Perda No. 9 Tahun 2004; Perda No. 10 Tahun 2004; Perda No. 11 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2005; Perda No. 11 Tahun 2005; Perda No. 3 Tahun 2006; Perda No. 4 Tahun 2006; Perda No. 9 Tahun 2012; dan Pergub Maluku Utara No. 21 Tahun 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebagai salah satu jenis Retribusi jasa Umum yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintah Daerah, dan pemungutuan Retribusi Pengendalaian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Banyuasin sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi sebagaimana telaah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tidak dapat dilakukan lagi sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PPU-XII/2014, dengan demikian perlu menetapkan Pengendalaian Menara Telekomunikasi
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Dalam peraturan ini mengatur penjabaran mengenai Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Tata Cara Penagihan Retribusi, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Pembinaan dan Pengawasan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan dan Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Mencabut Perda Nomor 13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 12 Tahun 2016
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat