PERBUP - PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 76 TAHUN 2011 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN ANGGARAN 2012
2012
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BD.2012/No.9
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 76 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, per!u menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 76
Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2012
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 76 Tahun 2011
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 76 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2012.
2 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Subang Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BD Tahun 2012 No.9
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 157 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2009 serta pendapat Hukum dari Kejaksaaan Negeri Subang, maka untuk smentara waktu dalam mengisi kekosongan hukum sebagai dasar penarikan retribusi sampai dengan menunggu hasil evaluasi terhadap Peraturan Daerah Tersebut
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 58 tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kab. Subang No. 27 Tahun 2006; Perda Kab. Subang No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Subang No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Subang No. 12 Tahun 2008; Perda Kab. Subang No. 2 Tahun 2009; Perda Kab. Subang No. 4 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum yang meliputi Ketentuan Umum, Retribusi Jasa Umum, Subjek, Wajib, Tarif Retribusi dan Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, Pemungutan Retribusi, Pengemalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2012.
53 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 9 Tahun 2012
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Sleman No. 28/Kep.KDH/A/2004 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Izin Belajar Khusus
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: Bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pelaksanaan tugas belajar, izin belajar dan izin belajar khusus serta memberikan perlakuan yang sama bagi pegawai negeri sipil peserta tugas belajar yang telah menyelesaikan studi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Sleman Nomor 28/Kep.KDH/A/2004 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Izin Belajar Khusus;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Keputusan Bupati Sleman Nomor 28/Kep.KDH/ A/2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 21 Tahun 2010;
Materi Pokok: Mengubah Keputusan Bupati Sleman Nomor 28/Kep.KDH/A/2004 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar, Dan Izin Belajar khusus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
Mengubah Keputusan Bupati Sleman Nomor 28/Kep.KDH/A/2004 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar, Dan Izin Belajar khusus
Jumlah Halaman: 3 HLM;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2012
Pariwisata dan KebudayaanPemuda dan Olah RagaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perbup Kab. Gunungkidul No. 64 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
Diubah dengan
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No. 9 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BD.2012/NO.1 SERI C
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab. Gunungkidul No. 6 Tahun 2012 ttg Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olahraga, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olahraga;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 88 Tahun 2011;
Materi Pokok: Penetapan Retribusi; Tanda Bukti Pembayaran; Tata Cara Pemungutan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman : 3 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Kepada Organisasi Sosial Kemasyarakatan Berupa Bantuan Operasional Untuk Lembaga Gerakan Nasional Orang Tua Asuh Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan peran Lembaga Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (LGN OTA) Kabupaten Semarang dalam mewujudkan sumber daya manusia berkualitas zuna mendukung pengembangan potensi anak agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, memiliki pengetahuan dan ketrampilan. sehat jasmani dan rohani, maka perlu didukung dengan bantuan dana oleh Pemerintah Daerah ;
bahwa untuk mendukung peran Lembaga Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (LGN-OTA) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Kabupaten Semarang memberikan bantuan sosial kepada organisasi sosial kemasyarakatan berupa bantuan operasional untuk Lembaga Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (LGN-OTA) Kabupaten Semarang ;
bahwa agar pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat berjalan efektif, efisien, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu disusun Petunjuk Pelaksanaan
Bantuan Sosial dimaksud ; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang;
Dasar hukum peraturan ini adalah:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 20 1 1; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011; Peraturan Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Bupati Semarang Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan ini berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial kepada Organisasi Sosial Kemasyarakatan berupa Bantuan Operasional untuk Lembaga Gerakan Nasional Orang Tua Asuh Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2012 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan pagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Tahun 2012/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja
Satuan Polisi Pamong Praja agar berdayaguna dan
berhasilguna, perlu standar operasional prosedur
sebagai prosedur tetap bagi Satuan polisi pamong
Praja untuk melaksanakan tugas; bahwa Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2006
tentang Pedoman Prosedur Tetap Operasional
Satuan Polisi Pamong Praja sudah tidak sesuai lagi dengan perkemb€rngan dan kebutuhan,
sehingga perlu mengubahnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Wonosobo tentang
Standar Operasional Prosedur Satuan polisi
Pamong Praja;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peratqran Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nemer 53 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Satuan polisi
Pamong Praja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan menurunnya kinerja lalu lintas di
daerah Kabupaten Klaten merupakan akibat dari
berbagai sebab yang sudah komplikatif, sehingga
perlu upaya pendekatan menyeluruh terhadap
semua faktor yang menjadi penyebab kemacetan; bahwa pembangunan suatu kawasan yang memilik:i
aktifitas tinggi akan mempengaruhi kinerja lalu
lintas disekitamya, akibat adanya peningkatan
volume lalu lintas dan pejalan kaki, kebutuhan
ruang parkir, konflik lalu lintas di ruas dan
simpang jalan, dan akibat - akibat lainnya sehingga
dapat menimbulkan kemacetan, hambatan, antrian
dan kerawanan lalu lintas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis
Dampak Lalu Lintas di Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat ( 6 J Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Analisis
Dampak Lalu Lintas di Kabupaten Klaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2012.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat