STANDAR OPERASIONAL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Tahun 2012/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja
Satuan Polisi Pamong Praja agar berdayaguna dan
berhasilguna, perlu standar operasional prosedur
sebagai prosedur tetap bagi Satuan polisi pamong
Praja untuk melaksanakan tugas; bahwa Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2006
tentang Pedoman Prosedur Tetap Operasional
Satuan Polisi Pamong Praja sudah tidak sesuai lagi dengan perkemb€rngan dan kebutuhan,
sehingga perlu mengubahnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Wonosobo tentang
Standar Operasional Prosedur Satuan polisi
Pamong Praja;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peratqran Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nemer 53 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Satuan polisi
Pamong Praja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
- 32 hlm
|