Peraturan Bupati (PERBUP) tentang pembentukan dewan ketahanan pangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan sebagai Upaya mewujudkan Ketahanan Pangan Kabupaten sebagai bagian dari Ketahanan Pangan Nasional, dipandang perlu membentuk Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Sarolangun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 83 Tahun 2006; PERDA No. 04 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 08 Tahun 2009
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pembentukan Dewa Ketahanan Pangan; Meliputi Tugas dan Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2011.
6 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun 2011
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENANAMAN MODAL
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2011/NO.134
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penanaman Modal, yang telah diundangkan
dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2011 Nomor 3
maka dipandang perlu membuat peraturan pelaksanaannya;
b. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati.
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 2387)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2900);
3. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
4. Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3479);
5 . Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3613);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
143
Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3872);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
10. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4389);
11. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 ,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4337) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4844);
13. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
14. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4724);
15. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
16. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum Dan
Tata Cara Perpajakan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4740); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang perubahan
keempat Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata cara perpajakan menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
17. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil,
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
18. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
19. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 92 ,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);
20. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
21. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
144
Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan
Pengaturan Pembinaan Dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3330);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986 tentang Jangka Waktu Izin
Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1986 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3335);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan
Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3373);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk
dan Izin Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3563);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan
Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3617);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-bidang Usaha Tertentu
dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4637);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
31. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4761);
32. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman dan Tata
Cara Pemberian Insentif Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4861);
145
33. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan
Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan
dan Pengeluaran Barang ke dan dari Serta Berada Di Lingkungan yang
telah ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4970);
34. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan PerundangUndangan;
35. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun
2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang
Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
36. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
37. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang
Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi;
38. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan
Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
39. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur
Penyusunan Produk Hukum Daerah;
40. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2007 tentang Pemberian
Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang
Usaha Tertentu dan/atau di Daerah – Daerah Tertentu;
41. Peraturan Kepala BKPM Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tata Cara
Pelaksanaan, Pembinaan, dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
di Bidang Penanaman Modal;
42. Peraturan Kepala BKPM Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan
Tata Cara Permohonan Penanaman Modal;
43. Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman dan
Tata Cara Pengendalian Penanaman Modal sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Kepala BKPM Nomor 7 Tahun 2010;
44. Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem
Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Eletronik (SPIPISE);
45. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Nomor 4 Tahun
1985 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Lembaran
Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tahun 1986 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah provinsi Sulawesi Selatan Nomor 35 );
46. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2009
tentang Penanaman Modal Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2009 Nomor 13 );
47. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 24);
48. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2009 tentang
Rencana Pembangunan Daerah Jangka Panjang Daerah Kabupaten
146
Bantaeng Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2009 Nomor 6 );
49. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2011
Nomor 3 ).Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2011
Nomor 3 ). Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2011
Nomor 3 ).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2011.
NOMOR 11 TAHUN 2011
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Jasa Atas Komponen Pelayanan Kesehatan Dasar Program JAMKESMAS Pada Puskesmas Dan Jaringannya Di Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan pembayaran atas klaim pelayanan kesehatan
dasar dari Puskesmas dan Jaringannya, maka perlu mengatur dan
menetapkan besaran tarif setiap komponen pelayanan kesehatan Program
Jamkesmas di Kabupaten Mamuju ;
1. Undang‐Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah‐
Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang‐Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 4286);
3. Undang‐Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaaan Negara
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 4355);
4. Undang‐Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang‐Undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
5. Undang‐Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400);
6. Undang‐Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4431);
7. Undang‐Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Negara RI Nomor 4437 ), Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang‐Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
8. Undang‐Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
9. Undang‐Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4456);
10. Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara RI Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
5036);
11. Undang‐Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara RI Tahun 2010
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5167);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4741);
14. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 631/MENKES/PER/III/2011
Tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan;
15. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 903/MENKES/PER/V/2011
Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat;
16. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1097/MENKES/PER/VI/2011
Tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Dasar Jamkesmas;
17. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 922/MENKES/SK/X/2008
tentang Pedoman Teknis Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang
Kesehatan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Mamuju Nomor 13 Tahun
2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Mamuju;
Tarif jasa pelayanan kesehatan bertujuan :
1. Untuk memberikan motivasi kepada petugas kesehatan dalam rangka meningkatkan
pelayanan kesehatan untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal;
2. Untuk menjamin akses dan mutu pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat secara
merata dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan;
3. Untuk memberikan kepastian kepada setiap petugas kesehatan terhadap pembayaran jasa
medik yang disesuaikan dengan volume dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan
kesehatan sesuai kompetensinya.
4. Untuk menyeragamkan tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas, Pos kesehatan desa dan
yang disederajatkan di wilayah Kabupaten Mamuju;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2011.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
bahwa tenaga listrik mempunyai peran yang sangat
penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan
pembangunan nasional dan daerah, usaha penyediaan
tenaga listrik dikuasai oleh negara dan penyediaannya
perlu terus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan
pembangunan agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah
yang cukup, merata, dan bermutu; bahwa sejalan dengan prinsip otonomi daerah dan demokratisasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara maka Pemerintah Daerah
mempunyai peran dan kewenangan dalam usaha
penyediaan tenaga listrik; bahwa disamping bermanfaat, tenaga listrik juga dapat
membahayakan sehingga penyediaan dan pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; bahwa Kabupaten Banyumas mempunyai potensi yang besar bagi usaha penyediaan tenaga listrik beserta usaha
penunjangnya maka pengelolaan usaha ketenagalistrikan
di Kabupaten Banyumas memerlukan pengaturan arah
kebijakan ketenagalistrikan daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan maka Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2002
Tentang Ketenagalistrikan tidak sesuai lagi dan perlu
dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu
membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
tentang Ketenagalistrikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011
Asas Dan Tujuan; Penguasaan dan Pengusahaan; Lingkup Pengelolaan; Pemanfaatan Sumber Energi Primer; Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah; Usaha Ketenagalistrikan; Perizinan; Penggunaan Tanah; Harga Jual, Sewa Jaringan, Dan Tarif Tenaga Listrik; Lingkungan Hidup Dan Keteknikan; Pembinaan Dan Pengawasan; Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2011.
44 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa penyaluran Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk Tahun Anggaran 2010 telah terealisasi dan terdapat kelebihan dana yang ditransfer;
bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Prognosa Definitif Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2010, Pemerintah Daerah wajib menyampaikan Laporan Realisasi pembayaran dan kelebihan dana;
bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan APBD, Belanja Tidak Terduga penggunaannya antara lain untuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
25/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo mendapat alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah untuk kegiatan Belanja Langsung Dinas Pekerjaan Umum;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, Program dan kegiatan yang dibiayai dari dana transfer dan sudah jelas peruntukkannya seperti Dana Darurat, Dana
Bencana Alam, Dana Alokasi Khusus dan bantuan keuangan yang bersifat khusus serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya, yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan memberitahukan kepada Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut di atas, perlu dilakukan pergeseran anggaran Belanja Tidak Langsung, Belanja Pegawai Dinas Pendidikan ke Belanja Tidak Langsung, untuk Jenis Belanja Tidak Terduga pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta penambahan pendapatan pada Dinas Pendapatan,
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Belanja Langsung Dinas Pekerjaan Umum;
bahwa sehubungan hal tersebut di atas perlu merubah Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011. Ketentuan pada lampiran I dan lampiran II diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2011.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 diubah.
44 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 11 Tahun 2011
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Bantul No. 41 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul No. 11 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa dalam rangka optimalisasi potensi aparatur Kecamatan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di wilayah kecamatan, perlu adanya pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2007;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tujuan; Kedudukan dan Tugas; Kewenangan yang Dillimpahkan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2011.
Mencabut Keputusan Bupati Bantul Nomor 365.a Tahun 2001 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan dari Bupati Bantul Kepada Camat se Kabupaten Bantul
Jumlah Halaman: 6 hlm. Lampiran: 46 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta) di Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan
berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya
secara utuh sebagai manusia yang bermartabat untuk dapat memenuhi
kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan taraf hidup menuju
terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 922/MENKES/SK/X/2008; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 741/VII/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 50 Tahun 2008;
Materi Pokok: MAksud dan Tujuan; Azas dan Prinsip; Kepesertaan Jamkesta; Paket Manfaat Pemeliharaan Kesehatan; Prosedur Mendapatkan Pelayanan Kesehatan; Pemberi Pelayanan Kesehatan; Sistem Rujukan; Anggaran Jamkesta; Pengelola Jamkesta; Klaim Pembayaran; Pengaduan; Pemantauan dan Evaluasi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2011.
Mencabut Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Biaya Pengobatan Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Gunungkidul
Jumlah Halaman: 12 HLM.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat