Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
a. bahwa guna mewujudkan Daerah yang tentram,
tertib serta menumbuhkan rasa disiplin dalam
berperilaku bagi setiap masyarakat, perlu adanya
upaya dalam meningkatkan Ketenteraman dan
Ketertiban Umum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran
Negara Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4235);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan (Lembaran Negara
Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4247);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4444);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran
Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4275);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4866);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4967);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5059);
11. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5063);
12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran
Negara Tahun 2010 Nomor 130 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5168);
13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Pemukiman (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5188);
14. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
15. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
16. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
17. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5094);
18. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong
Praja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 590);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 38 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Dasar
Polisi Pamong Praja (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 315);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 26 Tahun 2010 tentang
Penggunaan Senjata Api bagi Satuan Polisi Pamong
Praja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 162);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar
Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 705);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 60 Tahun 2012 tentang
Penetapan Jumlah Personil Polisi Pamong Praja
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 874);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 7
Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2006 Nomor 155);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Jeneponto 2012-2031 (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2012 Nomor
210.a);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4
Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2013 nomor 219);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3
Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2014 nomor
225);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2016 Nomor 246);
Peran Satuan
Polisi Pamong Praja bagi pemerintahan di daerah sangatlah
penting. Satpol PP merupakan garda terdepan dalam
penegakkan perda dan perkada. Sesuai tugas dan fungsinya,
Satpol PP sangat dibutuhkan masyarakat, terutama dalam
mengamankan Perda dan kebijakan pemerintah daerah.
Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat melalui penegakan peraturan daerah merupakan
salah satu syarat yang cukup penting dalam suksesnya
pelaksanaan otonomi daerah, sehingga terwujudnya kondisi
daerah yang kondusif bagi penyelenggaraan pemerintahan dan
kegiatan masyarakat yang ditandai dengan kondisi daerah yang
tertib dan tenteram, di mana peraturan daerah maupun
keputusan kepala daerah dapat ditaati dan dijalankan
sebagaimana mestinya. Kondisi yang kondusif akan
mempengaruhi ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
baik tingkat kabupaten maupun provinsi bahkan sampai tingkat
nasional, sehingga turut mendorong keberhasilan pelaksanaan
otonomi daerah dan sebagai tali perekatutuhnya Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Izin Usaha Perdagangan merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Kabupaten dalam rangka memberikan ijin usaha bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan barang/jasa di daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Permen Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007; Perda Kab. Manggarai No. 6 Tahun 2010.
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 1 angka 4; penghapusan pasal 7 ayat (2), Bab IV, pasal 18; perubahan pada pasal 22 ayat (1),pasal 23 ayat (1), dan penghapusan pasal 27 ayat (1)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
Mwengubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai No. 6 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
5 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2018
bahwa sebagai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penyelenggara pelayanan publik diamanatkan untuk terus meningkatkan kualitas dalam rangka menjamin kesederhanaan, kemudahan, keterjangkauan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat; bahwa dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam pelayanan publik, penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi kebutuhan harapan masyarakat dalam melakukan perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik; bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara, korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi dasar pengaturan yang jelas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 9 Tahun 1965; UU No 8 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 68 Tahun 1999; PP No 65 Tahun 2005; PP No 96 Tahun 2012; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 76 Tahun 2013; Perda Prov Jateng No 7 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud, tujuan, asas danruang lingkup pelayanan publik. Ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik danpelayanan administratif. Dalam pelayanan publik terdapat pembina, organisasi penyelenggara dan evaluasi pelayanan publik, hak, kewajiban dan larangan. Penyelenggaran pelayanan publik meliputi standar pelayanan, perilaku pelaksana dalam pelayanan, peningkatan kualitas pelayanan publik, gugus kendali mutu, survey kepuasan masyarakat, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, pengelolaan sarana, prasarana dan/atau fasilitas pelayanan publik, pelayanan akses khusus, pelayanan khusus, biaya/tarif pelayanan publik dan penanganan pengaduan. Selain hal di atas juga diatur mengenai pemanfaatan teknologi industri, peran serta masyarakat, kerahasiaan dokumen, pengawasan dan sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam
menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha dan
penyediaan inforrnasi pariwisata kepada masyarakat perlu
dilakukan pendaftaran terhadap usaha pariwisata.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.85/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.86/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.87 /HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.88/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.89/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.90/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.91/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.92/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.93/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.94/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.95/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.96/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.97 /HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 53
Tahun 2013; Peraturan Kepala Sadan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun
2009; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun
2014; 23. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun
2016.
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
JENIS USAHA PARIWISATA DAN PENDAFTARAN
USAHA PARIWISATA; BAB III
PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA; BAB IV
MASA BERLAKU TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA; BAB V
BAK, KEWAJIBAN DAN PELAPORAN; BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT; BAB VII
PELAKSANAAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN
DAN PENGENDALIAN; BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN; BAB X
KETENTUANPENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau
Nomor 4 Tahun 2018
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
Pemanfaatan ruang perlu dikendalikan melalui izin pemanfaatan ruang agar berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 29 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 16 Tahun 2004; PP Nomor 36 Tahun 2005; PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2012; PP Nomor 13 Tahun 2017; Permen PU Nomor 24/PRT/M/2007; Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2015; Permen PU-PR Nomor 5/PRT/M/2016; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang izin prinsip, izin lokasi, ketentuan pidana jika melanggar ketentuan beberapa pasal pada peraturan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2018.
Bangunan yang sudah dibangun sebelum diundangkannya peraturan daerah ini dan tidak memiliki IMB, namun tidak sesuai dengan lokasi, peruntukkan, dan/atau penggunaan yang ditetapkan dalam Perda tentang RTRW harus disesuaikan dengan ketentuan dalam perda ini paling lama 3 (tiga) tahun.
Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah dan IMB yang telah diperoleh sebelum ditetapkannya Perda ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya waktu dalam izin dimaksud.
26 Pasal, Penjelasan 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. Tahun 2018 No. 136
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
Untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, perlu disusun suatu pedoman penerbitan Surat Izin Perdagangan sesuai kewenangan daerah sebagai upaya peningkatan pelayanan prima kepada dunia usaha dibidang perdagangan di daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No.3 Tahun 1982; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No.7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 45 Tahun 2008; Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendag No. 07/M-DAG/PER/2/2017; Permendag No. 77/M-DAG/PER/12/2013 sebagaimana telah diubah dengan Permendag No. 14/M-DAG/PER/3/2016; Perda Buton No. 1 Tahun 2015; Perda Buton No. 3 Tahun 2015; Perda Buton No. 2 Tahun 2016
Dalam perda ini diatur tentang jenis SIUP, tempat penerbitan SIUP, masa berlaku, kewenangan penerbitan SIUP. Selain itu juga diatur tentang dokumen persyaratan, tata cara penerbitan, pembukaan kantor cabang/perwakilan perusahaan, perubahan dan SIUP yang hilang atau rusak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Izin Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet/ Sriti
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga keamanan, kenyamanan,
ketenangan masyarakat serta untuk menertibkan pengelolaan
dan pengusahaan sarang burung walet/ sriti, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 24 tahun 2010 tentang Izin
Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009; Keputusan
Menteri
Pertanian
Nomor
404/ KPTS/ OT.210/ 6/2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 100/ Kpts-II/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 24
tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6
Tahun 2016
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Nomor 24 tahun 2010 tentang Izin
Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet/ Sriti
(Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2010
Nomor 24) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2018.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Nomor 24 tahun 2010 tentang Izin
Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet/ Sriti
(Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2010
Nomor 24) diubah
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan dan penyelenggaraan reklame di wilayah Kabupaten Pacitan, maka untuk menciptakan keindahan kota agar sesuai dengan estetika dan perkembangan Daerah, serta meningkatkan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame sebagai upaya melindungi kepentingan dan ketertibam umum maka diperlukan adanya pengaturan penyelenggaraan reklame di Kabupaten Pacitan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kal i terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan No 3 Tahun 2010;
ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, perencanaan penempatan dan penataan reklame, persyaratan penyelenggaraan reklame, perizinan reklame, jaminan biaya pembongkaran, pengendalian, pengawasan, dan penertiban reklame, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup, dan penjelasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2018.
tidak ada
PENYELENGGARAAN REKLAME
15 halaman, 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Permendagri No. 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Permendagri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, Perda Kota Sungai Penuh No. 7 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan sudah tidak sesuai lagi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Perda Kota Sungai Penuh No. 7 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2018
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PENGUSAHAAN BUDIDAYA BURUNG WALET DALAM DAERAH KOTA PONTIANAK
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/NO.4, TLD No.4, LL KOTA PONTIANAK : 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengusahaan Budidaya Burung Walet Dalam Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran II angka 163 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa penulisan kata “dapat” dihapus, maka pasal II Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengawasan, Pengandalian dan Pengusahaan Budidaya Burung Walet Dalam Daerah Kota Pontianak tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi sehingga perlu dilakukan perubahan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1981, UU No.4 Tahun 1984, UU No.5 Tahun 1990, UU No.33 Tahun 2004, UU No.18 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, Perda No.2 Tahun 2013, Perda No.6 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan pasal II Perda No.13 Tahun 2006 tentang Pengawasan, pengendalian dan pengusahaan Budidaya Burung Walet Dalam Daerah Kota Pontianak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Peraturan ini memiliki 4 halaman dan 1 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat