Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah;Struktur Organisasi
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2014/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Banjarbaru telah ditetapkandengan Peraturan. Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Banjarbaru;bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan reformasi
birokrasidalam rangka upaya mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Kota Banjarbaru, maka dipandang perlu menata ulang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Banjarbaru sebagaimana dimaksud dalam
huruf a sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dapat terlaksana secara optimal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanDaerah Kota Banjarbaru tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Banjarbaru
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Dearah Kota Banjarbaru
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Ratolindo di Wilayah Kabupaten Tojo Una-Una
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat yang didasarkan pada pertimbangan demografi, luas wilayah dan jumlah penduduk, sejalan dengan ketentuan Pasal 221 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 19 Tahun 2008, maka perlu membentuk Kecamatan Ratolindo sebagai pemekaran dari Kecamatan Ampana Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Ratolindo di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 19 Tahun 2008; Permendagri Nomor 4 Tahun 2011; Perda Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang peningkatan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan pada faktor demografi dan luas wilayah. Tujuan dibentuknya kecamatan baru sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat yang didasarkan pada jumlah penduduk yang ada di kecamatan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati
ABSTRAK:
bahwa jumlah modal disetor atas penyertaan modal investasi) daerah kedalam PD. BPR Bank Daerah Pati telah memenuhi besarnya modal dasar Bank sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati; bahwa penambahan penyertaan modal (investasi) daerah sebagai modal disetor bank untuk memperkuat kecukupan modal dengan semakin berkembangnya volume usaha bank; bahwa agar Pemerintah Kabupaten Pati dapat menambah penyertaan modal (investasi) daerah kedalam PD. BPR Bank Daerah Pati maka perlu perubahan besaran modal dasar bank; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERDA ini mengatur tentang Perubahan Ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2007 diubah
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Kolaka dan upaya sebagaimana dimaksud dapat terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan sinergis antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat. Para pelaku dunia usaha memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta diberi kesempatan yang lebih luas berperan serta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2001; PP No. 47 Tahun 2012; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 41 Tahun 1999; PERMEN BUMN No. 5/MBU/2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Maksud dan tujuan perda ini salah satunya adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan perusahaan di Kabupaten Kolaka. Asas dan prinsip dalam TSP masing-masing ada 10 asas dan 9 prinsip. Dalam perda ini diatur Ruang lingkup TSP dan pembiayaannya. Pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan adalah perusahaan yang berstatus badan hukum. Program dan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Koordinasi pelaksanaan TSP adalah melalui forum TSP dan dibentuk tim TSP. Diatur juga kewajiban Pemerintah Daerah. Pembinaan dan Pengawasan dan penghargaan dan sanksi. Terakhir, perda ini mengatur masalah penyelesaian sengketa dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2014.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2014/NO.66, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
ABSTRAK:
bahwa sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang; bahwa pengaturan sumber daya air yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah provinsi perlu dilakukan untuk mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan arah pengaturan mengenai penetapan kebijakan, pola, dan rencana pengelolaan sumber daya air, pelaksanaan konstruksi prasarana pengelolaan sumber daya air, operasi dan pemeliharaan, konservasi dan pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rusak air perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sumber Daya Air;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 42 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang proses dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dalam peraturan daerah ini dimaksudkan agar: a) pendayagunaan sumber daya air dapat diselenggarakan dengan menjaga kelestarian fungsi sumber daya air secara berkelanjutan; b) terciptanya keseimbangan antara fungsi sosial, fungsi lingkungan hidup, dan fungsi ekonomi SDA; c) tercapainya sebesar-besar kemanfaatan umum SDA secara efektif dan efisien; d) terwujudnya keserasian untuk berbagai kepentingan dengan memperhatikan sifat alami air yang dinamis; e) terlindunginya hak setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama untuk berperan dan menikmati hasil pengelolaan SDA; dan f) terwujudnya keterbukaan dan akuntabilitas pengelolaan SDA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2014.
36 halaman; Penjelasan 37 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2014
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008 DPRD bersama Bupati Musi Banyuasin telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No.573/KPTS/BPKAD/2014 tanggal 8 September 2014. Penyempurnaan sebagaimana dimaksud, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No.28 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah denganUU No.12 Tahun 1994; UU No.28 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.109 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 TAhun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; Permendagri No.27 Tahun 2013; PP No.38 Tahun 2007; PP No.22 Tahun 2008; PP No.5 Tahun 2009; No.16 Tahun 2010; PP No.69 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; Perpres No.67 Tahun 2005; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No.70 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.61 Tahun 2007; Permendagri No.27 Tahun 2013; Perda Kabupaten Musi BanyuasinNo.22 Tahun 2007; Perda Kabupaten Musi BanyuasinNo.2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi BanyuasinNo.27 Tahun 2012; Perda Kabupaten Musi BanyuasinNo.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan rincian APBD Tahun Anggaran 2014 yang semula berjumlah Rp.3.757.497.000,00 bertambah sejumlah Rpp.224.898.236.717.60 sehingga menjadi Rp.3.982.329.733.717,60.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buton pada Perseroan Terbatas Bank Sultra
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dan pendapatan daerah serta kesejahteraan masyarakat di daerah, Pemerintah Kabupaten Buton perlu melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Sultra. Berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Sultra.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 16 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 45 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Kepmendagri No. 153 Tahun 2004; Perda Kab. Buton No. 1 Tahun 2009; Perda Kab. Buton No. 18 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah Pemkab. Buton pada PT Bank Sultra dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Perda ini diantaranya diatur tentang bentuk penyertaan modal daerah dimana daerah telah melakukan penyertaan modal daerah dalam bentuk saham pada PT Bank Sultra sebanyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), pembagian keuntungan (laba) dimana keuntungan berupa deviden dilakukan berdasarkan peraturan PT Bank Sultra dan deviden yang diperoleh pemerintah disetorkan ke Kas Daerah, serta ketentuan pengawasan dimana Bupati menunjuk Komisaris yang akan mewakili Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal pada PT Bank Sultra.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa
ABSTRAK:
Berdasarkan Perda No. 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelah Swarna Dwipa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2013, telah ditetapkan modal dasar perusahaan daerah sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Modal dasar perusahaan adalah kekayaan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang dipisahkan dan tidak terdiri atas saham-saham sebagai penyertaan modal pemprov. Dalam rangka pengembangan dan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa agar dapat berkembang secara kompetitif dalam menunjang perekonomian daerah dan dapat menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah, perlu diadakan penambahan penyertaan modal pemprov sehingga modal dasar menjadi sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah). Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 1988 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini mengatur mengenai perubahan ketentuan mengenai modal dasar dan penyerahan aset Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2014.
Mengubah Perda No. 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2013.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat