Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang proses dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dalam peraturan daerah ini dimaksudkan agar: a) pendayagunaan sumber daya air dapat diselenggarakan dengan menjaga kelestarian fungsi sumber daya air secara berkelanjutan; b) terciptanya keseimbangan antara fungsi sosial, fungsi lingkungan hidup, dan fungsi ekonomi SDA; c) tercapainya sebesar-besar kemanfaatan umum SDA secara efektif dan efisien; d) terwujudnya keserasian untuk berbagai kepentingan dengan memperhatikan sifat alami air yang dinamis; e) terlindunginya hak setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama untuk berperan dan menikmati hasil pengelolaan SDA; dan f) terwujudnya keterbukaan dan akuntabilitas pengelolaan SDA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat