pembentukan badan/organisasi - struktur organisasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindak lanjuti ketentuan sebagaimana yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah pada pasal 17 ayat (1) disebutkan bahwa Kecamatan merupakan Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dan pada pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa Kelurahan merupakan Wilayah Kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten dalam Wilayah Kecamatan;
b. bahwa berdasarkan pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah disebutkan bahwa Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Kecamatan;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 159 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Kelurahan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintahan Kabupaten Soppeng.
(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng;
(2) Kecamatan sebagai Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Soppeng dipimpin oleh Camat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
(3) Kelurahan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten dalam Wilayah Kecamatan yang dipimpin oleh Lurah yang berada dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat.
(1)Camat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
(2)Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), camat melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
(1) Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Pemerintah Kabupaten Soppeng dinyatakan tidak berlaku lagi;
(2) Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 07 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Pemerintah Kabupaten Soppeng dinyatakan tidak berlaku lagi.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa maka perlu mengatur
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa
dan Perangkat Desa; bahwa karena sudah tidak sesuai dengan
kondisi perkembangan pengaturan desa saat
ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Wonogiri Nomor 8 Tahun 2002 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Bab III Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Bab IV Pemberian Penghasilan Tetap dan Tunjangan
Bab V Biaya Penunjang Kegiatan
Bab VI Jasa Pengabdian dan Uang Muka
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2002 dicabut.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pendaftaran pendudukdan pencatatan sipil, maka perlu dilakukan penataan penyelenggaraan administrasi kependudukan secara terpadu terarah, terkoordinasi, dan berkesinmabungan; Bahwa Perda Kabupaten Gowa No. 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Pungutan Biaya Cetak KPT dan Akta Catatan Sipil dipandang tidak sesuai lagi dengan kondisi perkembangan sekarang, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 9 Tahun 1953; 2. Undang-Undang No 9 Tahun 1955; 3.Undang-Undang No 29 Tahun 1959; 4. Undang-Undang No 4 Tahun 1961; 5. Undang-Undang No 7 Tahun 1989; 6. Undang-Undang No 9 Tahun 1992; 7. Undang-Undang No 37 Tahun 1999; 8. Undang-Undang No 39 Tahun 1999; 9. Undang-Undang No 34 Tahun 2000; 10. Undang-Undang No 23 Tahun 2002;11.Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2007; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 4 Tahun 2004
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2008.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja No. 5 Tahun 2008
a. air merupakan sumber daya alam yang sangat diperlukan bagi kehidupan manusia maupun mahkluk hidup lainnya sehingga keberadaan dan kelestariannya perlu dipelihara dan dipertahankan;
b. bahwa pengembangan pembangunan di Kabupaten Tana Toraja yang memanfaatkan lahan dan air perlu diatur dan dikendalikan sedemikian rupa mulai dari pengambilan dan pembuangan sampai pada pembangunan sarana dan prasarananya sehingga tidak menjadi bencana bagi generasi yang akan datang;
c. bahwa dalam penyelenggaraan pengelolaan irigasi, lebih mengutamakan kepentingan petani dengan menempatkan lembaga perkumpulan petani pemakai air berperan sebagai pelaku utama dalam pengelolaan irigasi yang menjadi tanggung jawabnya secara partisipatif;
d. bahwa untuk mewujudkan keberlanjutan sistim irigasi, pengembangan dan pengelolaan irigasi dilaksanakan secara partisipatif, yang didukung dengan pengaturan kembali tugas, wewenang dan tanggung jawab kelembagaan pengelolaan irigasi (Pemerintah, Komisi Irigasi dan P3A);
. Undang-undang nomor 24 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
4. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang ;
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2006 tentang Irigasi.
9. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pembaharuan Kebijakan Pengelolaan Irigasi
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1992 tentang Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2001 tentang Pedoman Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
12. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkai I Propinsi Sulawesi Selatan Nomor : 15/3/XI/98 tanggal 19 Nopember 1998 tentang Pembentukan Panitia Irigasi Kabupaten.
13. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor : 714/V/1998 tanggal 30 Mei 1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
IRIGASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2008.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 05 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 23 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan kewenangan otonomi daerah dibidang perhubungan termasuk sub bidang lalu lintas dan angkutan jalan inklud pengaturan pengujian kendaraan bermotor, merupakan salah satu objek yang dapat dikelola dalam upaya peningkatan pendapatan daerah sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah, dipandang perlu dilakukan perubahan/penyesuaian terhadap tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2000 berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah in Adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 1994, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 23 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 23 Tahun 2000.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 4 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
NOMOR 23 TAHUN 2000 PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan perlu
menetapkan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya ;
bahwa sebagai landasan penetapan urusan pemerintahan dan
pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, harus
berpedoman pada Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958 ;Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomot 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah;
3. Ketentuan Peralihan;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Keputusan Gubernur Kalimantan
Selatan Nomor 0261 Tahun 2000 tentang Kewenangan Provinsi sebagai Daerah
Otonom dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Berdasarkan Kepmendagri No. 6 Tahun 2004 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka Perda No. 7 Tahun 1985 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan perlu diadakan penyesuaian dan pengaturan kembali dengan perda baru.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 30 Tahun 1980, PP No. 27 Tahun 1983; Kepmen Kehakiman No. M.04 PW.07.03 Tahun 1984; Kepmen Kehakiman No. M.18 PW.0703 Tahun 1993; Kepmendagri No. 30 Tahun 1999; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Kepmendagri No. 8 Tahun 2003; Perda No. 13 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyidik pegawai negeri sipil dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNs adalah pejabat PNS tertentu di lingkungan pemerintah daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah. Diatur tentang kedudukan, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, pendidikan, pengangkatan, mutasi dan pemberhentian, kartu tanda pengenal, sumpah, janji dan pelantikan, penyidikan, bentuk/model formulir penyidikan, pembinaan, pakaian dan atribut, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2008.
Mencabut Perda No. 7 Tahun 1985 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
Akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur hal-hal yang berkaitan dengan teknis penyelenggaraan pendidikan PPNS, tata cara pengusulan pengangkatan PPNS, bentuk kartu tanda pengenal, petunjuk teknis aas pelanggaran perda, pembentukan tim pembina PPNS, pakaian dinas dan tata cara penggunaan pakaian dinas dan atribut PPNS dan/atau perlengkapan penyidikan.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2008
bahwa keadaan alam, flora dan fauna peninggalan sejarah dan kepurbakalaan serta seni budaya yang dimiliki Daerag Kabupaten Sintang merupakan sumber daya dan modal untuk usaha pengembangan dan peningkatan kepariwisataan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.9 Tahun 1990, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perda Sintang No.14 Tahun 2000, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Objek dan Daya Tarik Wisata, Usaha Pariwisata, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2008.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Belitung Tahun 2008 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008. Sehubungan dengan hal tersebut, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 204; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; PERDA Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003; PERDA Kab. Belitung No. 3 Tahun 2005; PERDA Kab. Belitung No. 1 Tahun 2008.
Peraturan ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 semula berjumlah Rp467.155.702.679,50 berkurang sejumlah Rp(2.272.778.355,94) sehingga menjadi Rp464.882.924.323,56.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2008.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat