Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kab Kutai Kartanegara Tahun 2019 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Kelurahan Amborawang Darat Kecamatan Samboja
ABSTRAK:
Melaksanakan Permendagri No.45 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (3) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang menyebutkan bahwa Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berita Acara tanggal 20 April 2012 tentang Pelacakan Batas Kelurahan Amborawang Darat dengan Kelurahan Salok Api Darat, Berita Acara tanggal 31 Agustus 2013 tentang Pelacakan Batas
Kelurahan Arnborawang Darat dengan Kelurahan Salok Api Darat, Berita Acara Rapat tanggal 6 September 2017 tentang Rapat Koordinasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa/ Kelurahan dalam Wilayah Kecamatan Samboja yang belum disepakati dan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten untuk memutuskan, maka perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Kelurahan Amborawang Darat Kecamatan Samboja
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.45 Tahun 2016; Permendagri No.141 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Kelurahan Amborawang Darat Kecamatan Samboja, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Batas Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2019.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 43, LN.2023 (95)/4 hlm
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United Arab Emirates)
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan perdagangan merupakan salah satu penggerak perekonomian nasional untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab telah menandatangani Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab ( Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates) pada tanggal 1 Juli 2022 di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab;
c. bahwa untuk melaksanakan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab
( Comprehensive Economic Partnership Agreement between
the Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the United Arab Emirates), perlu mengesahkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government
of the Republic of Indonesia and the Government of the
United Arab Emirates);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab ( Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates);
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Presiden ini mnegatur tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Pemerintah antara Pemerintah
Persatuan Emirat Republik Indonesia dan Arab
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 43, LN. 1998 No. 61, LL SETNEG : 21 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Air Transport Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Croatia
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 1998.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 43, LN. 1977/No. 51, LLSETKAB : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Mengesahkan "Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Kingdom of Belgium Relating to The Granting of Financial Assistance by The Government of The Kingdom of Belgium to The Government of The Republic of Indonesia" di Jakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 1977.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 43, LN. 1987 No. 49, LL SETNEG : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Protocol On Trade Between The Department Of Trade Of The Republic Of Indonesia And The Ministry Of Foreign Trade And Internasional Economic Cooperation Of The Socialist Republic Of Romania
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 1987.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 43, LN. 1978/No. 51, LLSETKAB : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Mengesahkan "Convention On International Trade In Endangered Species of Wild Fauna And Flora", yang Telah ditandatangani di Washington Pada Tanggal 3 Maret 1973, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 1978.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Agreement On Port State Measures To Prevent, Deter, And Eliminate Illegal, Unreported, And Unregulated Fishing (Persetujuan Tentang Ketentuan Negara Pelabuhan Untuk Mencegah, Menghalangi, Dan Memberantas Penangkapan Ikan Yang Ilegal, Tidak Dilaporkan, Dan Tidak Diatur)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2016.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Slovakia Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Slovak Republic On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic Passports And Service Passports)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2010.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 43, LN. 1986 No. 56, LL SETNEG : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Polish People's Republic On The Development Of Economic And Technical Co-Operation
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 1986.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 43, LN. 1972/No. 24, LLBPHN : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Kerjasama Tehnik Antara Republik Indonesia dan Konfederasi Switzerland
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 1972.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat