Peraturan Presiden ini mnegatur tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Pemerintah antara Pemerintah Persatuan Emirat Republik Indonesia dan Arab
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat