PENGESAHAN-PERSETUJUAN
2023
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 43, LN.2023 (95)/4 hlm
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United Arab Emirates)
ABSTRAK: |
- a. bahwa kegiatan perdagangan merupakan salah satu penggerak perekonomian nasional untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab telah menandatangani Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab ( Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates) pada tanggal 1 Juli 2022 di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab;
c. bahwa untuk melaksanakan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab
( Comprehensive Economic Partnership Agreement between
the Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the United Arab Emirates), perlu mengesahkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government
of the Republic of Indonesia and the Government of the
United Arab Emirates);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab ( Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates);
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
- Peraturan Presiden ini mnegatur tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Pemerintah antara Pemerintah
Persatuan Emirat Republik Indonesia dan Arab
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
- 4 hlm
|