Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan
Kabupaten Kediri, yang menyatakan bahwa semua penyelenggaraan
pelayanan kesehatan wajib memiliki izin;
b. bahwa sesuai dengan Telaahan Staf Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Kediri Nomor M5118501418.4812016 tanggal 4 Februari
2016 perihal Perizinan Puskesmas di Kabupaten Kediri dan Berita
Acara Rapat Nomor 460152691418.4812016 tanggal 31 Maret 2016
tentang lzin Penyelenggaraan Puskesmas di Kabupaten Kediri perlu
mengatur lzin penyelenggaraan Puskesmas di Kabupaten Kediri.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan
Sediaan Famasi dan Alat Kesehatan; 5. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Sistem Kesehatan Kabupaten Kediri; 8. Peraturan Bupati Kediri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Kediri.
Lokasi pendirian Puskesmas didirikan pada setiap kecamatan dan harus memenuhi persyaratan:
a. geografis;
b. aksesibilitas untuk jalur transportasi;
c. kontur tanah;
d. fasilitas parkir;
e. fasilitas keamanan;
f. ketersediaan utilitas publik;
g. pengelolaan kesehatan lingkungan; dan
h. kondisi lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2016.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Balam rangka meningkatkkan efektivitas
pelaksanaan pelayanan publik di Kabupaten
Balangan telah ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Balangan Nomor 25 Tahun 2012 tentang
Pelayanan Publik, dipandang perlu menetapkan
peraturan pelaksanaannya sehingga ditetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Pelaksanaan
Pelayanan Publik.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor
03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor
25 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan
Pelayanan Publik, meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Pelayanan Publik; Penyelenggaraan Pelayanan Publik terdiri dari Sistem Pelayanan Terpadu, Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan, Survei Kepuasan Masyarakat, Sistem Informasi Pelayanan, dan Penanganan Pengaduan; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Bulan Dana PMI Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa program Palang Merah Indonesia (PMI) adalah merupakan kegiatan kemanusiaan yang mempunyai dampak positif terhadap kelangsungan hidup bangsa dan oleh karenanya perlu mendapat dukungan dari masyarakat;
b. bahwa untuk melaksanakan program kerja tersebut, perlu adanya upaya pengumpulan . sumbangan dari masyarakat melalui penyelenggaraan Bulan Dana PMI berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI serta Garis-Garis Kebijakan PMI;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Bulan Dana Palang Merah Indonesia;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980;
5. Keputusan Menteri Sosial Nomor 102/HUK-SS/VI/ 1999;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Memberikan izin penyelenggaraan Bulan Dana Palang Merah Indonesia selama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak bulan April 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2016.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih efektif dan efisien perlu ada standar operasional prosedur pelayanan administrasi terpadu kecamatan di Kabupaten Sanggau
UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005, PP No.19 Tahun 2008, Permendagri No.4 Tahun 2010, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.22 Tahun 2007, Perda No.13 Tahun 2015, perbup No.21 Tahun 2014, Perbup No.3 Tahun 2015, Perbup No.19 Tahun 2015, perbup No.37 Tahun 2015
dalam peraturan bupati ini diatur tentang ketentuan umum; pelayanan administrasi terpadu kecamatan; pelaporan dan pembinaan; pembiayaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2016.
5 halaman dan 26 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PELAYANAN PERIZINAN PADA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan pasal 12 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah, kewenangan pemberian izin penggunaan pemanfaatan tanah merupakan kewenangan bupati atau pejabat yang ditunjuk ;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Perizinan Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi, pemberian izin penggunaan pemanfaatan tanah ditetapkan oleh kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ;
c. bahwa pemberian izin penggunaan pemanfaatan tanah merupakan hal yang sangat krusial karena selain terkait dengan penataan ruang juga terkait dengan pengendalian penggunaan pemanfaatan tanah di Kabupaten banyuwangi, sehingga kewenangan pemberian izin penggunaan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu ditinjau kembali ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, b, dan c perlu mengubah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Perizinan Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5679) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2013 Nomor 10).
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Perizinan Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi diubah sebagai berikut: Ketentuan pasal 6 ayat (1) huruf c dihapus dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2016.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah
Perbup Kab. Banjarnegara No. 30 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Kecamatan Penyelenggara Pelayanan Administrasi Terpadu
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Kecamatan Penyelenggara Pelayanan Administrasi Terpadu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas
dan produktivitas pelayanan kepada
masyarakat melalui Program
Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi
Terpadu Kecamatan, diperlukan
penambahan jenis dan penambahan luasan
izin skala Pelayanan Administrasi Terpadu
Kecamatan, sehingga Peraturan Bupati
Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang
Kecamatan Penyelenggara Pelayanan
Administrasi Terpadu perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Peraturan Bupati
Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang
Kecamatan Penyelenggara Pelayanan
Administrasi Terpadu;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2002; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambhan angka 5 pada Pasal 1, perubahan huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e pada Pasal 3, penambahan ayat (1) pada Pasal 4A, penyisipan Pasal 4B.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2016.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Umum Di Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Tulang Bawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI
NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Persetujuan Setda Kerinci No. 900/599/DPPKA-2016 tanggal 13 April 2016
terhadap pergeseran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan pada
SKPD Dinas Kesehatan (Puskesmas dalam Kabupaten Kerinci), Program
Upaya Kesehatan Masyarakat, Kegiatan Biaya Operasional Kesehatan,
Belanja Barang dan Jasa, Objek Belanja Bahan Pakai Habis, Objek Belanja
Bahan/Material, Objek belanja Jasa Kantor, Objek Belanja Cetak dan
Penggandaan, Objek Belanja Makanan dan Minuman, Objek Perjalanan
Dinas dan Objek Belanja Kursus, Pelatihan, Sosialisasi dan BIMTEK PNS;
Persetujuan Setda Kerinci No. 900/714/DPPKA-2016 tanggal 8 Mei 2016
terhadap pergeseran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan pada
Bagian Hukum Setda Kerinci, Program Peningkatan Sistem Pengawasan
Internal dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan KDH, Kegiatan
Penanganan Kasus Pengaduan di Lingkungan Pemda, Program Penataan
Peraturan Perundang-undangan, Kegiatan Penyusunan Rencana Kerja
Peraturan Perundang-undangan, Legislasi Rancangan Peraturan Perundangundangan,
Publikasi Peraturan Perundang-undangan, Fasilitasi Sosialisasi
Peraturan Perundang-undangan, Kajian Peraturan Perundang-undangan
Daerah tehadap Peraturan Perundang-undangan yang Baru, Lebih Tinggi dan
Keserasian Antar Peraturan Perundang-undangan Daerah, Rencana Aksi
Nasional HAM, Program Penyelamatan dan Pelestarian Dokumen, Kegiatan
Pendataan dan Penataan Dokumen/Arsip Produk Hukum Daerah.
Untuk melaksanakan ketentuan Bab III Peraturan Bupati Kerinci Nomor 30
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2009
tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Antar Objek Belanja dalam Jenis
Belanja berkenaan, Pergeseran Antar Rincian Objek dalam Objek Belanja
berkenaan dan Pergeseran Antar Sub Rincian Objek Belanja dalam rincian
Objek berkenaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Kerinci Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2016.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 58 Tahun 1958; UU No.
12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun
2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana
telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 56 Tahun 2005
sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun
2010; Perpres No. 137 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21
Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana
telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 11 Tahun 2015;
Perbup No. 14 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 30
Tahun 2012; Perbup No. 21 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Kerinci No. 21 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah TA 2016.
Peraturan Daerah ini terdiri atas II Pasal dan 3 (tiga) perubahan.
Peraturan Bupati ini mengubah ketentuan dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3,
dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman, Lampiran II 61 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat