Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik, meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Pelayanan Publik; Penyelenggaraan Pelayanan Publik terdiri dari Sistem Pelayanan Terpadu, Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan, Survei Kepuasan Masyarakat, Sistem Informasi Pelayanan, dan Penanganan Pengaduan; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat