Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi Pendaftaran Kapal dan Penerbitan Tanda Kebangsaan Kapal Serta Sertifikat pada Ukuran Isi Kotor Lebih Kecil dari GT 7
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan tarif pendaftaran kapal dan penerbitan
tanda kebangsaan kapal serta sertifikat pada ukuran isi kotor
lebih kecil dari GT 7 sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah perkembangan sehingga perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang tarif
retribusi pendaftaran kapal dan penerbitan tanda kebangsaan
kapal serta sertifikat pada ukuran isi kotor lebih kecil dari GT 7;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor
105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587 ) sebagaimana telahdiubahbeberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
Penentuan tarif retribusi pendaftaran kapal dan penerbitan tanda kebangsaan kapal serta sertifikat pada ukuran isi kotor lebih kecil dari GT 7
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (1) PP No. 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dipandang perlu menetapkan pembagian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten PALI; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana disebutkan pada ketentuan tersebut maka perlu ditetapkan dengan Perbup tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten PALI.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 7 Tahun 2013, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 17 Tahun 2003, PP No. 69 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kabupaten PALI No. 6 Tahun 2016, Perda Kabupaten PALI No. 10 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, penerima dan alokasi insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
8 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara No. 7 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 62 ayat
(3) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1
Tahun 2O11 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Paiak
Daerah Provinsi Sumatera Utara, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang
Pajak Daerah
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan
Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera
Utara, 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, 6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, 7. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah Provinsi Sumatera Utara
KETENTUAN UMUM, PIUTANG PAJAK DAERAH YANG DAPAT DIHAPUSKAN, PELAKSANAAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN TAMAN PEMAKAMAN UMUM
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf d juncto Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Taman Pemakaman Umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Taman Pemakaman Umum, meliputi: Nama, Objek dan Subjek retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Penghapusan Piutang yang Kadaluarsa; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2013.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor
18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah maka dipandang perlu diatur dalam Peraturan Daerah tentang penarikan
Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan 3 Hal; Lampiran 1 Hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 07 Tahun 2008
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BERITA DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN 2016 NOMOR 179
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar perlu mengatur dan menetapkan peraturan pelaksanaannya,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Teluk Bintuni tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembantukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabipaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama di Propinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4245);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 4 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni (Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2007 Nomor 51, Tambahan Lernbaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 29);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2011 Nomor 70. Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 41).
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Oaerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
-
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
UU No.28 Tahun 2009 Pasal 110 ayat (1) huruf h tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) menggolongkan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran sebagai jenis Retribusi Jasa Umum, maka perlu diatur tentang Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.69 Tahun 2010; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Paser No. 5 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besaran Tarif, Wilayah Pungutan, Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, Peninjauan Tarif Retribusi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
Peraturan yang akan Diatur: Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi diatur dengan Peraturan Bupati; Tata cara pembayaran, penentuan tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran retribusi diatur dalam Peraturan Bupati; Tata cara penagihan retribusi dan penerbitan Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Penetapan tarif Retribusi, diatur dengan Peraturan Bupati.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa perusahaan mempunyai tanggung jawab terhadap masyarakat sebagai wujud kepedulian dan peran serta dalam mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah;bahwa pelaksanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pada dasarnya adalah upaya untuk mewujudkan
kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, sehingga dalam pelaksanaannya perlu dibangun hubungan yang sinergis antara Pemerintah Daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat;bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mendorong dunia usaha agar mereka dapat berkembang dengan optimal sehingga diharapkan dapat memberi kontribusi bagi daerah dan masyarakat luas di Kabupaten Tapin;bahwa salah satu kontribusi yang harus dilaksanakan oleh dunia usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf c adalah berupa Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, sehingga masyarakat di lingkungan perusahaan memperoleh dampak positif atas kehadiran dan keberadaan perusahaan;bahwa agar Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dapat terlaksana secara serasi, seimbang dan memperoleh hasil yang optimal, diperlukan adanya regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi semua pihak;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Tapin.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 47 Tahun 2012;Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara Nomor Per-05/MBU/2007;Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Tapin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang Lingkup;Maksud dan Tujuan;Asas;Hak dan Kewajiban Perusahaan;Program dan Bidang Kerja TJSP;Mekanisme dan Prosedur Penyelenggaraan Program TJSP;Pembiayaan;Tim Kerja TJSP;Pengawasan,Evaluasi dan Pelaporan;Peran Serta Masyarakat;Sanksi Administrasi;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat