ALAT DAN MESIN PERTANIAN - PEDOMAN PELAKSANAAN PENGEMBANGAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2011/No. 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Alat Dan Mesin
Pertanian Bantuan Pemerintah
Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa alat dan mesin pertanian (alsintan) mempunyai peranan yang
sangat penting dan strategis dalam mencapai tujuan pembangunan
pertanian melalui penanganan budidaya, panen, pasca panen dan
pengolahan hasil pertanian; bahwa untuk strategi pengembangan alsintan dalam rangka
pemanfaatan inovasi dan teknologi mekanisasi pertanian dengan
menumbuh-kembangkan sistem kelembagaan Usaha Pelayanan Jasa
Alsintan (UPJA) yang berada pada Kelompok Tani maupun Gapoktan
(Gabungan Kelompok Tani) telah diupayakan dengan bantuan
alsintan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sukoharjo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengembangan Alat dan Mesin Pertanian Bantuan
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pola pengembangan, hak dan kewajiban petani/kelompoktani/gapoktan penerima bantuan alsintan, penghapusan alsintan bantuan pemerintah, pembinaan pengawasan dan laporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2011.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka perlu dibentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan di bidang Pengadaan
Barang/Jasa; bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a tersebut, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 11 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 57 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan
Fungsi
Bab III Susunan Organisasi
Bab IV Hubungan Kerja
Bab V Kepegawaian
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2011.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2011
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Boyolali Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai pada Pemerintah Kabupaten Boyolali
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Pada Pemerintah Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boyolali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa guna meningkatkan kinerja pegawai, dipandang perlu memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 19 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengertian, Maksud, Dan Tujuan
Bab III Alokasi Anggaran
Bab IV Besaran Tambahan Penghasilan
Bab V Ketentuan Lain
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2011.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Boyolali Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai pada Pemerintah Kabupaten Boyolali dicabut.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan kepemerintahan yang
baik (good governance) dan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan
tugas umum penyelenggaraan pemerintahan agar lebih berhasil guna dan
berdaya guna, serta untuk kelancaran pengolahan data dan informasi,
perlu untuk menerapkan Tata Naskah Dinas Elektronik;
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun
2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan
Instansi Pemerintah menyebutkan bahwa seluruh lembaga negara,
pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi, serta BUMN/D menyusun
petunjuk pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik di Instansi masingmasing
dengan mengacu pada Pedoman Umum ini;
bahwa untuk penerapan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pemalang sebagaimana dimaksud dalam huruf a
maka perlu menetapkan Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ,
huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pemalang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 47 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman umum Tata Naskah Dinas Elektronik mengatur hal-hal yang bersifat umum dan merupakan acuan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Pedoman umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Bupati ini merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2011.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Dan Prosedur Penganggaran, Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa belanja hibah sebagai bagian dari kelompok belanja tidak langsung
merupakan belanja daerah yang dianggarkan tidak terkait secara langsung
dengan pelaksanaan program dan kegiatan dalam pemenuhan Standar
Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Wajib Daerah, maka penganggaran belanja
hibah perlu ditetapkan peruntukannya secara selektif dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan terpenuhinya seluruh
kebutuhan belanja Urusan Wajib Daerah;
b. bahwa belanja hibah hanya bersifat bantuan yang tidak wajib, tidak mengikat,
tidak secara terus menerus, maka penganggaranya harus dibatasi jumlahnya
dan penggunannya harus sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam
Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD);
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengadaan
Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau
Hibah Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4597);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanj Daerah ;
Pemerintah daerah memberikan Hibah kepada penerima Hibah utuk melaksanakan Kegitan
dengan kriteria kegiatan sebagai berikut:
a. Kegiatan tertentu yang sejalan dengan penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan Daerah dalam
skala Daerah;
b. Kegiatan sebagai akibat Kebijakan Pemerintah Pusat dan Provinsi yang mengharuskan
Penambahan beban pada APBD;
c. Kegiatan tertentu yang diatur secara khusus dalam Peraturan Perundang-Undangan;
d. Kegiatan dalam rangka mendukung Pelestarian Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup dan
Budaya;
e. Kegiatan dalam rangka mendukung riset dan teknologi; dan atau
f. Kegiatan dalam rangka Bantuan Kemanusiaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2011.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 12 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2011 Nomor : 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat