Pemerintah daerah memberikan Hibah kepada penerima Hibah utuk melaksanakan Kegitan dengan kriteria kegiatan sebagai berikut: a. Kegiatan tertentu yang sejalan dengan penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan Daerah dalam skala Daerah; b. Kegiatan sebagai akibat Kebijakan Pemerintah Pusat dan Provinsi yang mengharuskan Penambahan beban pada APBD; c. Kegiatan tertentu yang diatur secara khusus dalam Peraturan Perundang-Undangan; d. Kegiatan dalam rangka mendukung Pelestarian Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup dan Budaya; e. Kegiatan dalam rangka mendukung riset dan teknologi; dan atau f. Kegiatan dalam rangka Bantuan Kemanusiaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat