Administrasi dan Tata Usaha NegaraKependudukan dan PerkawinanStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Majalengka No. 4 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Majalengka
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 20 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Sragen No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Koordinasi Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen
PERBUP Kab. Sragen No. 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengoordinasian Administratif Terhadap Pelaksanaan Tugas Perangkat Daerah Oleh Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Sragen Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sragen Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen sudah tidak sesuai dan perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif; bahwa guna kelancaran pelaksanaan tugas Sekretariat Daerah yang lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu disusun pedoman pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengoordinasian Administratif Terhadap Pelaksanaan Tugas Perangkat Daerah Oleh Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 ; Peraturan Bupati Sragen Nomor 87 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sragen Nomor 6 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, perangkat daerah, urusan pemerintahan, Pengoordinasian Administratif Terhadap Pelaksanaan Tugas Perangkat Daerah, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 22 Tahun 2017 dicabut.
41 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf h, Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka dipandang perlu adanya Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997; UU No.7 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; UU No.43 Tahun 2008; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.2 Tahun 2011.
Dengan nama Pajak Air Tanah dipungut pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Klasifikasi pengambilan dan / atau pemanfaatan air tanah dibagi dalam 5 (lima) golongan, terdiri dari : a. non niaga adalah kegiatan yang tidak termasuk Niaga dan Industri akan tetapi pemakaian air lebih 100 M3, diameter bor kurang dari 5 cm dan atau kapasitas air < 1lt/dt; b. niaga kecil adalah suatu usaha dengan modal < 200 juta dengan kegiatan pembelian, penjualan, jasa, ekspor dan impor suatu barang, yang memakai air dengan kapasitas pompa < 2 lt/dt, antara lain toko/kios/warung, tempat penjualan air, perusahaan Negara yang diusahakan secara komersil, kantor, rumah sakit/klinik swasta, apotek, bengkel, percetakan, gudang, penjahit/tailor, salon kecantikan/panti pijat/mandi uap/pangkas rambut, kolam renang, bimbingan test/kursus keterampilan/biro jasa, stasiun kereta api/terminal bus, losmen/penginapan, rumah makan/restoran, hotel dan niaga lainnya yang sejenisnya; c. niaga besar adalah sesuatu usaha dengan modal > 200 juta dengan kegiatan pembelian, penjualan, jasa, ekspor dan impor suatu barang, yang memakai air dengan kapasitas pompa > 2 lt/dt, antara lain toko/kios/warung, tempat penjualan air, perusahaan negara yang diusahakan secara komersil, kantor, rumah sakit/klinik swasta, apotek, bengkel, percetakan, gudang, penjahit/tailor, salon kecantikan/panti pijat/mandi uap/pangkas rambut, kolam renang, bimbingan test/kursus keterampilan/ biro jasa, stasiun kereta api/terminal bus, losmen/penginapan, rumah makan/restoran, hotel dan niaga lainnya yang sejenisnya; d. industri kecil adalah sesuatu usaha dengan modal < 400 juta dengan kegiatan ekonomi dan jasa yang mengolah bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi dan/atau barang jadi, keadaan awal/asli menjadi suatu barang/keadaan dengan nilai yang lebih tinggi penggunaannya yang memakai air dengan kapasitas pompa < 2 lt/dt, antara lain industri rumah tangga, pengrajin/sanggar seni lukis, industri tekstil/batik, industri bahan kimia/obat-obatan, industri kertas, industri perkayuan, industri pertambangan, industri minuman/es, industri mobil/karoseri, kotraktor pertambangan, minyak, gas bumi dan perkebunan, industri perkebunan, industri lainnya yang sejenis; e. industri besar adalah sesuatu usaha dengan modal > 400 juta dengan kegiatan ekonomi dan jasa yang mengolah bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi dan/atau barang jadi, keadaan awal/asli menjadi suatu barang/keadaan dengan nilai yang lebih tinggi penggunaannya yang memakai air dengan kapasitas pompa > 2 lt/dt, antara lain industri rumah tangga, pengrajin/sanggar seni lukis, industri tekstil/batik, industri bahan kimia/obat-obatan, industri kertas, industri perkayuan, industri pertambangan, industri minuman/es, industri mobil/karoseri, kontraktor pertambangan, minyak, gas bumi dan perkebunan, industri perkebunan, industri lainnya yang sejenis. Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah. Pendataan pengambilan air tanah dilaksanakan oleh dinas teknis. Setiap Wajib Pajak Air Tanah wajib mendaftarkan usahanya ke Dispenda dalam jangka waktu paling lama 30 (Tiga puluh) hari sebelum dimulainya kegiatan usahanya kecuali ditentukan lain. Penyerahan Surat Pengukuhan, Surat Penunjukan, Kartu NPWPD kepada pengusaha/penanggung jawab atau kuasanya sesuai dengan tanda terima pendaftaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No. 32 Tahun 2004
Peraturan yang Akan Diatur: Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender
atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (25);
27 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2022
TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAWASAN PENANAMAN MODAL PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KAB. SUKOHARJO
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2022/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang pengawasan Penanaman Modal serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, perlu adanya sistem Pengawasan yang cepat, efisien, dan terpadu;
b. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu adanya penyesuaian Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan umum; Standar Operasional Prosedur; Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seram Bagian timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seram Bagian timur. Dalam rangka kejelasan operasional Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu perlu ditetapkan prosedur penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu satu pintu. Berdasarkan petimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seram Bagian Timur.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 01 Tahun 2017; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2020.
Lampiran 1 Hal
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Bersama Menteri Luar Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 05/A/KP/IX/2006/01 dan Nomor 61 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Diplomat dan Angka Kreditnya, sepanjang mengatur mengenai pembinaan kepegawaian Jabatan Fungsional Diplomat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 106 ayat 2
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun
2018 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian
Kepala Desa Serta Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito
Timur tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Perangkat
Desa
Undang-Undang Nomor 5 Tahurr 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 4
Tahun 2018
Petunjuk Teknis Pengangkatan Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 20 Tahun 2019
63 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Tahun 2014/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, serta untuk mendorong peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora, perlu untuk memberikan tambahan
penghasilan; bahwa alokasi dana tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2014, telah sesuai nota kesepakatan bersama antara Bupati Blora dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora tanggal 4 April 2014 Nomor : 900/635 dan 900/143 tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2014 dan nota kesepakatan tanggal 4 April 2014 Nomor : 900/635 dan 900/143 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2014 serta dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Pemberian Tunjangan Penghasilan
Bab IV Penganggaran Tambahan Penghasilan
Bab V Besaran Tambahan Penghasilan
Bab VI Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2014.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 20 Tahun 2014
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Standar Satuan Harga Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo TA 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2019/NO.761
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Boalemo No.56 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Harga Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo TA 2019.
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk efektifitas dan akuntabilitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boalemo TA 2019, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Boalemo Nomor 56 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Harga Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo TA 2019.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018; Permendagri No. 38 Tahun 2018; PERDA Kabupaten Boalemo No. 2 Tahun 2011; PERBUP Boalemo No. 56 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 56 Tahun 2018 tentang standar satuan harga umum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo TA 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Terdiri dari 9 halaman dengan lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat