Peraturan Walikota (Perwali) NO. 13, BD Tahun 2024 Nomor 13
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengurangan Pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan salah satu jenis pajak daerah yang memiliki potensi penerimaan sebagai salah satu pendapatan daerah guna membiayai pembangunan daerah untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera; bahwa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79 Tahun 2024, diperlukan upaya untuk meringankan beban kewajiban masyarakat terhadap pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dan untuk mendukung program Pemerintah Pusat untuk pendaftaran tanah serta untuk mendorong tingkat pertumbuhan ekonomi masyarakat maka dipandang perlu untuk memberikan keringanan berupa pengurangan pokok Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan di wilayah Kota Tangerang; bahwa sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Juncto Pasal 86 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dinyatakan Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan/atau Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengurangan Pokok Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; . Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Nomor 114 Tahun 2023.
Peraturan Wali Kota ini mengatur terkait Pengurangan Pokok Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, terdiri dari:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGURANGAN POKOK BPHTB
BAB III MASA BERLAKU
BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
-
-
5 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sorong Nomor 13 Tahun 2024
JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SORONG
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 13, BD. No. 13/2024, LL Kota Sorong: 11 hal
Peraturan Walikota (Perwali) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SORONG
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tata kelolah kearsipan yang efektif dan efisien serta sebagai upaya memberikan kepastian upaya pengelolaan kearsipan yang berdaya dan tepat guna demi kemajuan Pembangunan Daerah. Jadwal Retensi Arsip Substantif merupkan sarana penting dan dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah dalam memberikan kepastian mengenai pedoman Penyusutan dan Penyelamatan Arsip. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, jadwal retensi arsip ditetapkan oleh
Pimpinan Lembaga Negara Pemerintah Daerah,Perguruan Tinggi Negeri, serta Badan Usaha Milik Negara dan / atau Badan Usaha Milik Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah, beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagimana telah diubah, beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Arsip adalah Rekaman Kegiatan atau Peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan, dan Perusahaan Daerah, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan Perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara. Retensi Arsip adalah jangka waktu penyimpanan yang wajib dilakukan terhadap suatu arsip. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnakan, dinilai
kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip. Unit Kearsipan adalah satuan kerja yang melekat pada pencipta arsip yang memiliki tugas dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan kearsipan yang meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan,dan pengelolaan arsip dalam suatu system kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang: a) jenis arsip substantif; b) retensi arsip; dan c. jadwal retensi arsip. Tujuan ditetapkan Peraturan Walikota ini untuk tercapainya pengelolaan arsip yang ekonomis, efesien, dan efektif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2024.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang STANDAR SATUAN HARGA PEMERINTAHAN DESA LINGKUP PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 di Kota Sungai Penuh, perlu mengatur dan menetapkan Standar Satuan Harga Pemerintahan Desa Lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Satuan Harga Pemerintahan Desa Lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024;
UU No.1 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.43 Tahun 2014 telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 tyelah diubah dengan PP No.8 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.44 Tahun 2016; Permendagri No.20 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia No.12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh No.8 Tahun 2023; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.13 Tahun 2019; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.9 Tahun 2020; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.43 Tahun 2023;
Ketentuan umum, Asas standar satuan harga, Standar harga barang dan jasa, Ketentuan lain-lain, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
5 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 13, Berita Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2024 Nomor 13
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Pekanbaru Madani (Perseroda) Untuk Pelaku Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan perkembangan usaha mikro perlu dilakukan optimalisasi pemberian subsidi bunga oleh pemerintah daerah kepada pelaku usaha mikro. bahwa tata cara pemberian subsidi bunga telah diatur dalarn Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Pekanbaru Madani (Perseroda) untuk Pelaku Usaha Mikro, perlu dilakukan perubahan.
UUD 1945, UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, PMK No. 150/PMK.05/2020, Perwako No. 104 Tahun 2022
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Pekanbaru Madani (Perseroda) untuk Pelaku Usaha Mikro (Berita Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2022 Nomor 104)
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2024.
4 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2024
Perwali Kota Tangerang Selatan No. 23 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Wali Kota Nomor 78 Tahun 2023
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Diubah sebagian dengan
Perwali Kota Tangerang Selatan No. 23 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Wali Kota Nomor 78 Tahun 2023
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 13, BD Tahun 2024 Nomor 13
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024; bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran antar unit, pergeseran antar kegiatan, pergeseran antar jenis belanja, pergeseran antar objek belanja dalam satu jenis belanja dan pergeseran rincian objek belanja dalam satu objek belanja, Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022; . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023; Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 462/P/2023; Keputusan Gubernur Banten Nomor 900.1.13.1/Kep.27-Huk/2024; Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Tangerang SelatanvNomor 78 Tahun 2023
Peraturan Wali Kota ini mengatur terkait Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 78 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
Peraturan Wali Kota Nomor 78 Tahun 2023
45 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Gorontalo Nomor 13 Tahun 2024
PERWALI Kota Gorontalo No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 32 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
PERWALI Kota Gorontalo No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 32 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 32 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 13, BD 2024 (13)
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 32 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa daiam rangka mengoptimaikan penyeienggaraan pemerintahan daerah perlu diiaksanakan kebijakan anggaran yang strategis sehingga dapat mengakomodir kebutuhan perangkat daerah yang berimplikasi pada tercapainya program dan kegiatan yang telah direncanakan dan untuk mendukung kebijakan anggaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan perubahan pada Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No 29 Tahun 1959, UU No 28 Tahun 1999, UU No 109 Tahun 2000, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU NO 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 1 Tahun 2022, PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007, PP No 56 Tahun 2005, PP No 8 Tahun 2006, PP No 71 Tahun 2010, PP No 2 Tahun 2012, PP No 18 Tahun 2017, PP No 2 Tahun 2018, PP No 56 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, PP No 63 Tahun 2019, Permendagri No 62 Tahun 2017, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 15 Tahun 2023, PERDA No 9 Tahun 2023, Perwali No 32 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali No 6 Tahun 2024
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 32 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2024.
Terdiri dari 6 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi pada Kecamatan
ABSTRAK:
Perwali ini ditetapkan untuk mengubah Perwali No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi pada Kecamatan karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Permendagri No.4 Tahun 2010; Permenpan RB No.15 Tahun 2014; Permen ATR/BPN No.18 Tahun 2021;
Perwali ini mengubah ketentuan huruf B angka 9 Lampiran I dan huruf B angka 9 Lampiran II Perwali No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi pada Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2024.
Perwali No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi pada Kecamatan
7 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 13 Tahun 2024
STANDAR HARGA SATUAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH KOTA METRO TAHUN ANGGARAN 2025
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 13, Berita daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang STANDAR HARGA SATUAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH KOTA METRO TAHUN ANGGARAN 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 51ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah, Standar Harga Satuanditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudhuruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Wali Kotatentang Standar Harga Satuan Barang dan JasaPemerintah Kota Metro Tahun Anggaran 2025;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentangPembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan,Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan KotamadyaDaerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3825);2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4355);3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5355) sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6801);4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);5.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan (Lembaran Negara Republik Indon Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HubunganKeuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentangPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 28 Tahun 2020 (Lembaran Negara RepubikIndonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6523);8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6322);9. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang StandarHarga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2020 Nomor 57) sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 (LembaranNegara Repubik Indonesia Tahun 2023 Nomor 149,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6901);10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 157);12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 7 Tahun 2024 (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 350);13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatNomor 28 Tahun 2016 tentang Pedoman Analisis HargaSatuan Pekerja Bidang Pekerjaan Umum (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1166);14.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatNomor 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan BangunanGedung Negara (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2016 Nomor 1433);15.Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentangPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro(Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24,Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah KotaMetro Nomor 9 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota MetroTahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah KotaMetro Nomor 9)esiaTahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubahdengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2023, Nomor 41, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);16. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2018 tentangPengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah KotaMetro Tahun 2018 Nomor 14, Tambahan Lembaran DaerahKota Metro Nomor 14) sebagaimana telah diubah denganPeraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2021(Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2021 Nomor 9,Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 9);
STANDAR HARGA SATUAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH KOTA METRO TAHUN ANGGARAN 2025
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2024.
5
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mataram Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Perjalanan Dinas sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Mataram Nomor: 57 Tahun 2023
tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram, perlu dilakukan penyesuaian dan penataan
kembali dalam rangka tertib administrasi pengelolaan belanja perjalanan dinas guna terwujudnya pengelolaan keuangan
daerah yang efektif, efisien dan transparan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, maka ketentuan Perjalanan Dinas perlu
diatur dengan Peraturan Wali Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram;
UU No. 4 Tahun 1993; UU No. 17 Tahun 2003; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kata Mataram No. 6 Tahun 2022;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram. Hal poko yang diatur:
1. Jenis Perjalanan Dinas
2. Persyaratan dan Kriteria
3. Pelaksanaan Perjalanan Dinas
4. Biaya Perjalanan Dinas
5. Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2024.
Peraturan Wali Kota Mataram Nomor: 57 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram
39 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palopo Nomor 13 Tahun 2024
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2024 NOMOR 13
Peraturan Walikota (Perwali) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pemuda dan Olahraga telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 31 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga;
b. bahwa Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas Pemuda dan Olahraga, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajeman Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
7. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 8).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Kepala Dinas
Bagian Kedua
Sekretariat
Paragraf 2
Subbagian Umum, dan Kepegawaian
Paragraf 3
Subbagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut
Bagian Ketiga
Bidang Layanan Kepemudaan
Bagian Keempat
Bidang Pembudayaan Olahraga
Bagian Kelima
Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga
BABV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
BAB VI
TATA KERJA
Bagian Kesatu
Pelaksanaan Togas dan Fungsi
Bagian Kedua
Pengendalian dan Evaluasi, serta Pelaporan dan Pengawasan
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2024.
Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 31 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta tata kerja Pemuda dan Olahraga (Berita Daerah Kota Palopo Tahun 2022 Nomor 31) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
PERATURAN WALi KOTA PALOPO NOMOR 13 TAHUN 2024
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat