Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2014/NO.10, TLD NO.87
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan Pasal 14 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, Badan
usaha nasional yang menyelenggarakan usaha jasa
konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Daerah di tempat domisilinya
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010
7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010
8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Sub Klasifikasi dan Sub Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi; 12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang.
IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
37 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, ditetapkan semua
perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin
usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah
ditempatkan domisilinya. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2004 tentang
Ijin Usaha Jasa konstrusi Kabupaten Murung Raya sudah
tidak sesuai dengan kondisi dan dinamika perkembangan
jasa konstruksi saat ini sehingga perlu disempurnakan.
Undang Undang Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
14/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
04/PRT/M/2011; Peraturan Daerah kabupaten Murung Raya nomor 03
Tahun 2003.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN RUANG LINGKUP;
BAB III
WEWENANG PEMBERIAN IUJK;
BAB IV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IUJK;
BAB V
TANDA DAFTAR USAHA ORANG PERSEORANGAN;
BAB VI
JANGKA WAKTU DAN WILAYAH OPERASI IUJK;
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VIII
LAPORAN;
BAB IX
PENGAWASAN DAN PEMBERDAYAAN;
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya ini, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 19 Tahun 2004 tentang
Ijin Usaha Jasa Konstruksi serta Retribusi Ijin Usaha Jasa Konstruksi
(Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2004 Nomor 5) beserta
peraturan pelaksananya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/NO.9, TLD NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Bangunan Gedung
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
BANGUNAN GEDUNG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
90 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 8 Tahun 2014
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5), Pasal 9 ayat (2), Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta untuk meningkatkan ketertiban, pengendalian dan terwujudnya bangunan gedung yang fungsional, andal yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan bagi pengguna.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 59 Tahun 2010; PP No. 36 Tahun 2005; UU No. 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30/PRT/M/2007 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 6/PRT/M/2007 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2007 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2007 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2007 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2007 Tahun 2007; Perda Kabupaten Boalemo No. 6 Tahun 2011; Perda Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2012; Perda Kabupaten Boalemo No. 4 Tahun 2012; Perda Kabupaten Boalemo No. 8 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Bangunan Gedung termasuk di dalamnya mengatur tentang fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, izin mendirikan bangunan gedung, sertifikat laik fungsi bangunan gedung (SLF), tim ahli bangunan gedung, retribusi, peran serta masyarakat, sanksi administratif, sanksi pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 118 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa usaha jasa konstruksi merupakan bagian dari kegiatan pembangunan yang berkaitan dengan perencanaan dan pemenuhan sarana prasarana untuk menunjang pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya. Pertumbuhan dan perkembangan usaha jasa konstruksi tersebut sangat penting keberadaannya dan diminati oleh anggota masyarakat sehingga diperlukan adanya peran pemerintah dalam melakukan pengendalian dan pembinaan agar sesuai dengan kompetensinya dan mampu bersaing secara sehat dan bertanggungjawab dan c. berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana tempat domisilinya. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Dasar hukum : UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 28 Tahun 2000 jo. PP No. 92 Tahun 2010; PP No. 29 Tahun 2000 jo. PP No. 59 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Permen PU No. 04/PRT/M/2011; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Izin Usaha Jasa Konstruksi, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Usaha Jasa Konstruksi;
3. Perizinan:
Bagian Kesatu : Izin Usaha Jasa Konstruksi
Bagian Kedua : Klasifikasi dan Kualifikasi IUJK
Bagian Ketiga : Permohonan Izin
Bagian Keempat : Syarat Perizinan
Bagian Kelima : Penomoran IUJK
Bagian Keenam : Masa Berlaku IUJK
Bagian Ketujuh : Proses IUJK
4. Hak Dan Kewajiban:
Bagian Kesatu : Hak dan Kewajiban Pejabat/Pelaksana Tugas Perizinan
Bagian Kedua : Laporan Pertanggungjawaban Unit Kerja/Instansi Yang Diberi Kewenangan Menerbitkan IUJK
5. Pembinaan:
Bagian Kesatu : Pembinaan Pemegang IUJK
Bagian Kedua : Lingkup Pembinaan
6. Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan;
7. Sanksi Administrasi;
8. Ketentuan Penyidikan;
9. Ketentuan Pidana;
10. Sistem Informasi;
11. Ketentuan Khusus;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman, perlu dilakukan pengelolaan secara optimal;
b. bahwa dalam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman, perlu dilakukan penyerahan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 09), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Lembaran Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3372);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
16. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 34/PERMEN/M/2006 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kawasan Perumahan;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah;
18. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 17);
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman; Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman berdasarkan prinsip : a. keterbukaan, yaitu masyarakat mengetahui prasarana, sarana, dan utilitas yang telah diserahkan dan/ atau kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi terkait dengan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas; b. akuntabilitas, yaitu proses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; c. kepastian hukum, yaitu menjamin kepastian ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman sesuai dengan standar, rencana tapak yang disetujui oleh Pemerintah Daerah, serta kondisi dan kebutuhan masyarakat; d. keberpihakan, yaitu Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas bagi kepentingan masyarakat di lingkungan perumahan dan permukiman; dan
e. keberlanjutan, yaitu Pemerintah Daerah menjamin keberadaan prasarana, sarana, dan utilitas sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Perumahan dan permukiman terdiri atas: a. perumahan tidak bersusun; dan b. rumah susun; Prasarana, sarana dan Utilitas; Penyerahan Prasarana, sarana dan Utilitas; Persyaratan Penyerahan Prasarana, sarana dan Utilitas; Pengelolaan Prasarana, sarana dan Utilitas; Bupati menyampaikan laporan perkembangan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas kepada Gubemur secara berkala setiap 6 (enam) bulan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab Pengembang; Pembiayaan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas setelah penyerahan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Sanksi Administratif; Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2015.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2014
bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terkait penyelenggaraan bangunan gedung. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Dasar hukum : UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 36 Tahun 2005; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Bangunan Gedung, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum:
Bagian Kesatu : Pengertian
Bagian Kedua : Maksud, Tujuan, dan Lingkup
2. Fungsi Dan Klasifikasi Bangunan Gedung;
3. Persyaratan Bangunan Gedung:
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Persyaratan Administratif
Bagian Ketiga : Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
Bagian Keempat : Persyaratan Bangunan Gedung Adat, bangunan gedung Tradisional, Pemanfaatan Simbol dan Unsur/Elemen Tradisional serta Kearifan Lokal
Bagian Kelima : Persyaratan Bangunan Gedung Semi Permanen dan Bangunan Gedung Darurat
Bagian Keenam : Persyaratan Bangunan Gedung di Kawasan Rawan Bencana Alam
4. Penyelenggaraan Bangunan Gedung:
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Kegiatan Pembangunan
Bagian Ketiga : Pelaksanaan Kontruksi
Bagian Keempat : Kegiatan Pemanfaatan Bangunan Gedung
Bagian Kelima : Pembongkaran
Bagian Keenam : Penyelenggaraan Bangunan Gedung Pasca Bencana
Bagian Ketujuh : Rehabilitasi Pasca Bencana
5. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG):
Bagian Kesatu : Pembentukan TABG
Bagian Kedua : Tugas dan Fungsi
Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
7. Pembinaan:
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Pengaturan
Bagian Ketiga : Pemberdayaan
Bagian Keempat : Pengawasan
8. Sanksi Administratif:
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Sanksi Administratif pada Tahap Pembangunan
Bagian Ketiga : Sanksi Administratif pada Tahap Pemanfaatan
9. Ketentuan Penyidikan;
10. Ketentuan Pidana;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
143 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat