konstruksi-izin-perubahan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. 2011/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 7 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi
ABSTRAK: |
- bahwa dengan terjadinya perkembangan yang dinamis di bidang penyelengaraan pembinaan jasa Konstruksi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 7 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
- • Dasar hukum Peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permen No. 16 Tahun 2006; Kepmen Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 369/KPTS/M/2007; Perda Kab. Manggarai No. 4 Tahun 2010
- Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; V. Persyaratan Izin Usaha Jasa Konstruksi; VI. Tata Cara Pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi; VII. Biaya Pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi; VIII. Tata Cara Pembayaran; IX. Kewajiban Perusahaan; XII. Pengawasan; XIII. Sanksi Administrasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2011.
- Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 7 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi
- 18 halaman; 2 halaman penjelasan
|