pedoman - retensi arsip - badan usaha bidang perbankan
2016
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 27, BN 2016 (1245): 7 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Badan Usaha Bidang Perbankan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Badan Usaha Bidang Perbankan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014.
Pedoman Retensi Arsip Urusan Badan Usaha Bidang Perbankan disusun oleh ANRI bersama dengan Badan Usaha terkait.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 40 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sebagaimana Telah Beberapakali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 28 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Keputusan Bersama Direksi Dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 26.30/DP.BPR.BS/VI/2021 Dan Nomor 060/BPR.BS/KEP/VI/2021 Tentang Perubahan Rencana Kerja Dan Anggaran Tahunan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengesahan Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 26.30/DP.BPR.BS/VI/2021 dan Nomor 060/BPR.BS/KEP/VI/2021 Tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengesahkan Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 26.30/DP.BPR.BS/VI/2021 dan Nomor 060/BPR.BS/KEP/VI/2021 tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 29 Tahun 2012
Perbankan, Lembaga KeuanganPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Bandung No. 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Perubahan Nama Dan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bandung Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Dan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bandung Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 29 Tahun 2001
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 3 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD.2001/No.98 Seri D 71
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 3 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11
Karanganyar Nomor 3 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar yang disahkan dengan Keputusan
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor
188.3/384 A/1996 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 62 Tahun
1996 Seri D Nomor 53 sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan dewasa ini, oleh karena itu perlu diubah;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 221/KMK.017/1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 44 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 45 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor
46 Tahun 2000; Peraturan Dacrah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 3 Tahun 1996.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 3
Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2001.
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 3
Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 30 Tahun 2020
penempatan uang daerah pada bank umum pemerintah dalam bentuk deposito berjangka
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2020/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum Pemerintah dalam Bentuk Deposito Berjangka.
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 328 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan berdasarkan pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolan Keuangan Negara/Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Boalemo ini adalah UU No.7 Tahun 1992 sebgaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998; UU No.50 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.39 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2008; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.64 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang penempatan uang daerah pada bank umum pemerintahan dalam bentuk deposito berjangka termasuk didalamnya mengtaur tentang penempatan uang daerah dalam bentuk deposito, mekanisme penempatan uang daerah dalam bentuk deposito, pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2020.
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat