pedoman - retensi arsip - badan usaha bidang perbankan
2016
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 27, BN 2016 (1245): 7 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Badan Usaha Bidang Perbankan
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Badan Usaha Bidang Perbankan.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014.
- Pedoman Retensi Arsip Urusan Badan Usaha Bidang Perbankan disusun oleh ANRI bersama dengan Badan Usaha terkait.
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2016.
- Lampiran file: 13 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 7; lampiran hlm 8 sd 13)
|