Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2016

Pedoman Retensi Arsip Urusan Badan Usaha Bidang Perbankan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pedoman Retensi Arsip Urusan Badan Usaha Bidang Perbankan disusun oleh ANRI bersama dengan Badan Usaha terkait.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Badan Usaha Bidang Perbankan
T.E.U.
Indonesia, Arsip Nasional RI
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Perka Arsip Nasional
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2016
Sumber
BN 2016 (1245): 7 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Arsip Nasional RI
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 241 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan