DINAS KESEHATAN - PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS INSTALASI FARMASI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, menjelaskan pada Dinas atau Badan Daerah dapat dibentuk UPTD untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
b. bahwa pembentukan unit pelaksana teknis Instalasi Farmasi telah dikonsultasikan pada Gubernur sesuai dengan surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 061/1712/ORG-2017 tanggal 29 September 2017 perihal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah yang menjelaskan pembentukan UPTD Instalasi Farmasi memenuhi syarat untuk dibentuk sebagai UPTD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Datar tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan;
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 12 Tahun 2017; Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2016; Perbup Tanah Datar Nomor 45 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan yang memuat Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Ungang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 beserta pereaturan pelaksanaannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, disamping Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, juga terdapat urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Psemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenagnan Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.35 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah; Pengelolaan Urusan Pemerintahan Lintas Daerah; Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2008.
Perbup ini memiliki 6 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HARI JADI KABUPATEN KARO
ABSTRAK:
Hari Jadi Kabupaten Karo merupakan bagian dari jati diri, eksistensi dan nilai ruhur dalam sejarah daerah; Peringatan hari jadi berperan sebagai faktor integrasi
masyarakat yang memiliki fungsi untuk memotivasi semangat dalam peningkatan pembangunan daerah yang berkeranjutan dalam merwujudkan masyarakat
yang maju, berdaya saing, beriman dan berbudaya.
Pasal 18 ayat (6) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.
Tujuan ditetapkannya hari jadi adalah sebagai pedoman waktu untuk memperingati hari ulang tahun. Hari Jadi Kabupaten Karo ditetapkan pada tanggal 8 Maret 1946.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan tanpa Rokok
Pasl 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU no.10 Tahun 1999;UU no.23 Tahun 2014; PP no.109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menkes dan Mendagri no.188 Tahun 2011; Permenkes no.1077/MENKES/PER/V/2011;Permendagri no.80 Tahun 2015; Perda no.11 Tahun 2016;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Hak dan Kewajiban; Penetapan Kawasan Tanpa Rokok; Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok; Pengendalian Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok; Pembinaan dan Pelaporan; Peran serta masyarakat; sanksi administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
17 halaman peraturan dan 7 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2018
Maraknya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif lainnya serta penggunaan minuman keras, prostitusi dan tindak kejahatan lainnya pada pesta rakyat di malam hari, sangat memprihatinkan kehidupan generasi di masa yang akan datang. Dalam rangka mewujudkan keamanan, ketentraman dan ketertiban di masyarakat perlu dilakukan pengendalian dan pengaturan dalam penyelenggaraan pesta rakyat.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2010.
Pesta Rakyat adalah sebuah pesta besar atau sebuah acara meriah yang diadakan dalam rangka memperingati atau merayakan sesuatu yang diselenggarakan ditempat terbuka/tertutup, jalan umum, gedung dan/atau kantor dengan menggunakan orgen tunggal dan/atau alat musik lainnya, baik dengan penyanyi maupun tidak yang penyelenggaraannya mengakibatkan berkumpulnya orang banyak. Maksud dilakukannya pengaturan Pesta Rakyat adalah sebagai upaya pengendalian dan pembatasan waktu kegiatan pesta rakyat dan untuk meminimalkan perbuatan negatif yang mungkin terjadi dari kegiatan pesta rakyat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 2 Tahun 2011
Kependudukan dan Perkawinan;Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2011/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan
Keluarga Berencana Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 18 Tahun 2011 maka perlu dilakukan perumusan tugaq pokok dan ufaian tugas Llnsur-unsur Organisasi Perangkat Daerah; bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Balangan, dipandang perlu untuk menetapkan tugas pokok dan uraian tugas unsurunsur organisasinya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hurup b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Baiangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Repubiik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3
Tahun 2008.
Peraturan bupati Ini Mengatur tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kabupaten Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tugas Pokok, Uraian Tugas Dan Unsur-unsur Organisasi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana;Tugas Pokok, Uraian Tugas Dan Unsur-unsur Organisasi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten No. 2 Tahun 2016
desa - tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa Kepala Desa sebagai pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa dipilih langsung oleh dan dari penduduk Desa yang memenuhi persyaratan, dan untuk mewujudkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang demokratis, dipandang perlu mengatur tentang pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
1. Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Kepala Desa
2. Larangan Kepala Dea
3. pemilihan KepalaDesa
4. Pemilihan Kepala Desa Serentak
5. Masa Jabatan Kepala Desa
6. Kepala Desa,Perangkat Desa, Pimpinan/Anggota BPD dan PNS/TNI/POLRI/ Pegawai BUMD sebagai calon Kepala Desa
7. Penanganan Pengaduan
8. Sanksi
9. Pemilihan kepada Desa Antarwaktu Melalui Musyawarah Desa
10. Pembiayaan
11. laporan Kepala Desa
12. Pemberhentian dan pemberhentian Sementara
13
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten
Klaten Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan,
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten
Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan,
Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
58 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat