KEWENANGAN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/NO.2, TLD No.2, LL KAB. KUBU RAYA: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Ungang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 beserta pereaturan pelaksanaannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, disamping Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, juga terdapat urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Psemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenagnan Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya
- Peraturan Daerah ini adalah : UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.35 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2007
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah; Pengelolaan Urusan Pemerintahan Lintas Daerah; Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2008.
- Perbup ini memiliki 6 halaman dan 3 halaman penjelasan
|