penetapan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten bone bolango
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2013/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kab Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Bupati Bone Bolango tentang Penetapan Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.22 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; Perda Kab Bone Bolango No.3 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penetapan Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 4 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembangunan Pendidikan di Provinsi Papua belum mengakomodir penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kondisi dan karakteristik budaya dan geografis di Provinsi Papua sehingga perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan dunia pendidikan.
Pasal 18 ayat (6) dan pasal 18B UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai penyelenggaraan pendidikan di wilayah Papua
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2013.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu Dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, maka diperlukan penataan kembali organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sehingga terwujud pemerintahan yang baik (Good Governance); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut di atas, maka dipandang perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3890); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3852); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373); Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263); Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741); Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitasi Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Usaha-Usaha tertentu dan/atau Di Daerah-Daerah Tertentu (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4675), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitasi Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Usaha-Usaha tertentu dan/atau Di Daerah-Daerah Tertentu (Lembaran
Negara Tahun 2008 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4892); Peraturan Daerah Nomor : 1 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor : 47); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 47); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2009 Nomor 69); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2009 Tentang
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13
Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2009
Nomor 70); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2010 Nomor 84); Peraturan Presiden RI Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan
Penyusunan Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang
Terbuka dengan Persyaratan Dibidang Penanaman Modal, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden RI Nomor 111 Tahun 2007 Perubahan Atas Peraturan Presiden RI Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Penyusunan Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan Persyaratan Dibidang Penanaman Modal; Peraturan Presiden RI Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan Persyaratan Dibidang Penanaman Modal; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pelayanan Perizinan.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pembentukan badan perizinan terpadu satu pintu dan penanaman modal daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
4. Susunan Organisasi;
5. Eselonering;
6. Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian
7. Dari dan Dalam Jabatan;
8. Ketentuan Peralihan dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 02 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka penguatan pelaksanaan Pemerintahan yang efektif dan efisien berdasarkan semangat otonomi daerah, perlu dilakukan penyempurnaan pada organisasi dan tata kerja sekretariat daerah dan sekretariat DPRD kabupaten Kutai Timur; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk peraturan bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf, sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Sekretaris daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati. Sekretariat Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Susunan organisasi sekretariat daerah terdiri dari: a. asisten pemerintahan; b. asisten perekonomian dan pembangunan; c. asisten kesejahteraan rakyat; d. asisten administrasi umum. Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan seusai dengan kemampuan keuangan daerah. Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan unit organisasi dan kelompok tenaga fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah daerah serta dengan instansi lain di luar pemerintah daerah sesuai dengan tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.47 Tahun 1999.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Umum
ABSTRAK:
Mineral dan batubara merupakan sumberdaya alam tak terbarukan dan mempunyai peranan penting dalam pembangunan daerah secara berkelanjutan. Pengembangan dan pemanfaatannya harus dilakukan secara terarah, terpadu dan optimal, sehingga perlu upaya pembaruan dan penataan kembali kegiatan pengelolaan dan pengusahaannya, dengan tetap memperhatikan prinsip lingkungan hidup, transparansi dan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu dianggap perlu menetapkan pedoman bagi Pengelolaan Pertambangan Umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU. No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 21 Tahun 1950; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 24 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010; PP No. 9 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2012; Permen ESDM RI No. 12 Tahun 2011; Permen ESDM RI No. 7 Tahun 2012; Perda Sumatera Utara No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ruang lingkup , inventarisasi potensi, wilayah usaha, serta wilayah izin usaha pertambangan mineral dan batubara. Diatur pula tentang izin usaha pertambangan, hak dan kewajiban pemilik izin, usaha jasa pertambangan, reklamasi dan pasca tambang, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, pendapatan daerah dari sektor pertambangan, pembinaan dan pengawasan pertambangan. Selain itu diatur juga mengenai sanksi administrasi dan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2013.
Semua izin pertambangan yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir.
Hal- hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Terdiri atas 33 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman No. 2 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa secara elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju
maka perlu membentuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
b. bahwa
dalam rangka meningkatkan efesiensi, efektifitas, transparansi,
persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan
barang/jasa pemerintah di Lingkungan pemerintah Kabupaten Mamuju,
perlu dilaksanakan pengadaan barang / jasa secara elektronik;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah –
Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambaha
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438) ;
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elekronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) ;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Penggelolaan Barang
Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun
2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4855) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
indonesia Nomor 4737) ;
12. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ;
13. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik
indonesia Nomor 5334);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
16. Peraturan Kepala Iembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
LPSE mempunyai tugas meliputi :
a. Memfasilitasi Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran mengumumkan rencana
umum pengadaan;
b. Memfasilitasi Layanan Pengadaan (ULP) menayangkan pengumuman pelaksanaan
pengadaan;
c. Memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa
secara elektronik; dan
d. Memfasilitasi Penyedia Barang/Jasa dan pihak -pihak yang berkepentingan menjadi
Pengguna Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2013.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Keputusan Bupati Mamuju Nomor 607 Tahun 2011
tentang Pembentukan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten
Mamuju dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah yang penting guna
membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga
perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi,
pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat,
dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi
daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Klungkung Nomor 6 Tahun 1990 tentang Besarnya
Biaya Pengganti Atas Pemakaian Barang Milik Daerah
telah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum
masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.
BAB 1 KETENTUAN UMUM
BAB 2 NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
BAB 3 GOLONGAN RETRIBUSI
BAB 4 CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB 5 PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB 6 STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
BAB 7 WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB 8 PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
BAB 9 SANKSI ADMINISTRATIF
BAB 10 PENAGIHAN
BAB 11 PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
BAB 12 PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK RETRIBUSI DAN/ATAU SANKSINYA
BAB 13 KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB 14 KETENTUAN PIDANA
BAB 15 KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Badan Permusyawaratan Desa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2013.
Penjelasan 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf C juncto Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu membentuk Perda tentang Retribusi Izin Gangguan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 69 Tahun 2010;
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Izin Gangguan, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip yang dianut Dalam Penetapan Struktus dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Berlaku Izin; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2013.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kabupaten Merangin Nomor 17 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan, dicabut dan dinyatakan tidak Berlaku.
Pada saat Perda ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Perda Kabupaten Merangin Nomor 17 Tahun 2000 dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.
14 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat