PMK No. 188/PMK.01/2014 tentang Ikatan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan dan Ganti Rugi Bagi Mahasiswa dan Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 6, BN.2024 (214)/7 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Sekolah Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyiapkan calon pemimpin yang
bertalenta dan berkinerja tinggi, serta menghasilkan
Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perdagangan yang
memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku
yang sesuai dengan kompetensi inti, perlu
mengembangkan kompetensi Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Kementerian Perdagangan;
b. bahwa untuk mengembangkan kompetensi Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
membentuk sekolah perdagangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 26 huruf b dan Pasal 29
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2023
tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang
Sekolah Perdagangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kompetensi inti, bagian dari sekolah perdagangan, persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan pengawas atau jabatan fungsional ahli muda, persyaratan dalam melakukan sekolah perdagangan, tujuan sekolah staf perdagangan, syarat mengikuti sekolah pimpinan perdagangan tingkat II, tujuan pelatihan sekolah pimpinan bagi peserta didik dan kelulusan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2024.
7 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 5, BN.2023/No.156, http://jdih.kemenperin.go.id: 45 hlm.
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Statuta Politeknik Industri Petrokimia Banten
ABSTRAK:
Untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, serta untuk melaksanakan kebijakan pengembangan vokasi industri bertaraf global menuju corporate university, perlu disusun peraturan dasar pengelolaan Politeknik Industri Petrokimia Banten sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan Politeknik Industri Petrokimia Banten, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Statuta Politeknik Industri Petrokimia Banten.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah : Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 14 Tahun 2005, UU No. 39 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2012, UU No. 3 Tahun 2014, PP No. 4 Tahun 2014, PERPRES No. 107 Tahun 2020, PERMENDIKBUD No. 139 Tahun 2014, PERMENPERIN No. 42 Tahun 2019, PERMENPERIN No. 7 Tahun 2021, PERMENPERIN No. 29 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Statuta Politeknik Industri Petrokimia Banten, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pembinaan Politeknik Industri Petrokimia Banten secara akademik dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Pembinaan Politeknik Industri Petrokimia Banten secara operasional dilaksanakan oleh Menteri. Politeknik Industri Petrokimia Banten menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Vokasi dalam sejumlah bidang ilmu pengetahuan dan teknologi sektor industri petrokimia dengan berbasis kompetensi yang link and match dengan industri dan menerapkan sistem ganda yang mengacu pada capaian pembelajaran lulusan dan memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada kerangka kualifikasi nasional Indonesia.Politeknik Industri Petrokimia Banten memiliki visi sebagai penyelenggara Pendidikan Tinggi Vokasi industri yang unggul (excellence) dan berdaya saing global di bidang industri petrokimia pada tahun 2030.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 03/M-IND/PER/1/2017, http://jdih.kemenperin.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi yang Link and Match dengan Industri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 3, BN.2024 (541)/8 hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Sinronisasi Perencanaan dan Penganggaran Terhadap Anggaran Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk mendukung dan mengakselerasi pencapaian sasaran prioritas pembangunan bidang pendidikan secara langsung;
b. bahwa untuk koordinasi perencanaan dan pengalokasian anggaran pendidikan perlu keselarasan dan proses yang komprehensif melalui belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan;
c. bahwa untuk melaksanakan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai clearing house, perlu pengaturan yang memperkuat mekanisme proses sinkronisasi perencanaan dan penganggaran terhadap anggaran pendidikan;
d. bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan mengamanatkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara secara bersama-sama untuk menyetujui pengalokasian anggaran pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Terhadap Anggaran Pendidikan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan dan penganggaran terhadap anggaran pendidikan, sistem informasi perencanaan dan penganggaran terhadap anggaran pendidikan dan pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2024.
8 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 18/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 118/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 18/PER/M.KUKM/IX/2015, BN 2015/NO1497; PERATURAN.GO.ID; 16 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pedoman Pendidikan Dan Pelatihan Bagi Sumber Daya Manusia
Koperasi, Pengusaha Mikro, Kecil, Dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2015.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 7, BN.2016/NO.1877, jdih.lkpp.go.id : 21 hlm
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pengembangan dan Pembinaan Kompetensi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat