Keputusan Menteri Kesehatan NO. HK.01.07/MENKES/102/2021, jdih.kemkes.go.id : 4 hlm
Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Jenis dan Jumlah Vaksin Melalui Penugasan PT Bio Farma (Persero) Dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tahap Ketiga
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 11B Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bantuan Biaya Operasional Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung penyelenggaraan dan layanan
pendidikaan dasar yang berkualitas, merata dan
terjangkau maka Pemerintah Kata Surakarta perlu
memberikan dukungan pembiayaan untuk biaya
operasional satuan pendidikan; bahwa agar pengelolaan biaya pendidikan daerah dapat
dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel sesuai
prinsip pengelolaan keuangan daerah, maka perlu diatur
mengenai petunjuk teknis pemberian biaya operasional
satuan pendidikan; bahwa berdasar ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 ten tang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 ten tang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah
mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan urusan
konkuren yang salah satunya uru.san bidang pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan W alikota ten tang Bantuan Biaya
Operasional Satuan Pendidikan;
Undang-Undang Namar 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud, tujuan dan sasaran, pembiayaan, bantuan BOSP berbentuk belanja langsung non hibah, bantuan BOSP berbentuk hibah, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
26 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 2A Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2A, Bagian Hukum Pemkab Lombok Tengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Penanganan Rumah Tidak Layak Huni untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan bantuan penanganan rumah tidak layak huni yang lebih akuntabel, tepat sasaran dan tepat waktu, perlu ditentukan kriteria subjek dan objek, prosedur dan tanggungjawb pelaksana program serta meningkatkan pengawasan dan pengendalian. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Penanganan Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Lombok Tengah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang nomor 1 tahun 2011, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, Peraturan Presiden nomor 15 tahun 2010, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2016, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2017, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2018, Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2013.
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Data Sasaran dan Lokasi Program, Kriteria Sasaran Program, Bentuk dan Jenis Program BPRTLH, SKPD Pelaksana, Sumber dana dan Penggunaan dana, Penetapan Lokasi dan Pendataan Calon Penerima Bantuan, Pencairan dan Penyaluran Barang, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
-
-
14
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 18./PER/M.KUKM/XII/2016 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 18./PER/M.KUKM/XII/2016, BN 2016/NO 2063; PERATURAN.GO.ID; 9 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah
Pada Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 13.A Tahun 2020
PEDOMAN DAN PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN PENANGANAN DAMPAK SOSIAL TERHADAP MASYARAKAT TERDAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13.A, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Penanganan Dampak Sosial terhadap Masyarakat terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Penyebaran Corona Virus Disease-2019 (COVID-19) telah menjadi pandemi global dan cenderung menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih, dampak psikologis masyarakat, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu diantisipasi dampaknya yakni salahsatunya dengan pemberian bantuan. Agar pemberian bantuan penanganan dampak sosial terhadap masyarakat terdampak Corona Virus Disease-2019 (COVID-19) di Kabupaten Halmahera Selatan dapat berjalan dengan lancar, terarah dan tepat sasaran, dipandang perlu ditetapkan petunjuk teknis pelaksanaannya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pemberian bantuan Penanganan Dampak Sosial Terhadap masyarakat Terdampak Corona Virus Disease-2019 (COVID-19) di Kabupaten Halmahera Selatan.
UU No. 24 Tahun 2017; PERPU No. 1 Tahun 2020; PP No. 21 Tahun 2020; Kepres No 9 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pemberian bantuan Penanganan Dampak Sosial Terhadap masyarakat Terdampak Corona Virus Disease-2019 (COVID-19) di Kabupaten Halmahera Selatan dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Sumber dan Besaran Dana c. Kriteria dan Penetapan Penerima Bantuan d. Penyaluran e. Pengawasan dan Pelaporan f. Peran Serta Masyarakat g.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 12a Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Kabupaten Pohuwato TA 2016
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan No. 82 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan, serta Sarana dan Prasarana Penunjang Subbidang Sapras Kesehatan Tahun Anggaran 2016.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan No. 82 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2016 termasuk di dalamnya mengatur pengelola Dana BOK, ruang lingkup BOK, pembiayaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2009 Tahun 2009
Perbankan, Lembaga KeuanganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan BI No. 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
Mengubah :
Peraturan BI No. 14/22/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Peraturan Bank Indonesia NO. 17/12/PBI/2015, LN.2015/NO 153, PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.02/2020 Tahun 2020
Perbankan, Lembaga KeuanganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomianCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan OJK No. 26 /POJK.02/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
ABSTRAK:
Implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak pada sistem keuangan yang telah mengakibatkan menurunnya produktivitas dari para pelaku industri jasa keuangan sehingga pada akhirnya akan mengurangi kemampuan pelaku industri jasa keuangan untuk memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban membayar Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga.
Dasar hukum Peraturan OJK ini adalah UU Nomor 21 Tahun 2011; PP Nomor 11 Tahun 2014; dan Peraturan OJK Nomor 4/POJK.04/2014.
Peraturan OJK ini mengatur mengenai perubahan ketentuan mengenai Penundaan pemberian surat teguran dan pengenaan Bunga karena terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berlaku untuk pengenaan sanksi yang ditetapkan sejak tanggal 1 Januari 2020.
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat