Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Majene
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4)
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dipandang
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan
Kewenangan Penandatangan Perizinan dan Non Perizinan
Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Majene
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Provinsi Sulawesi Barat;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur Sipil
Negara;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Monimal;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Majene;
Mengatur jenis izin yang dilimpahkan, Bupati Majene mendelegasikan kewenangan Penandatanganan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Majene
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 29 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Provinsi Banten
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan penyelenggaraan Pemerintahan umum di Provinsi Banten, perlu dilakukan strategi inovasi koordinasi, pengawasan, pembinaan, fasilitasi, supervisi, dan monitoring dalam melaksanakan fungsi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Provinsi Banten
UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 55 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 39 Tahun 2006; PP Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2010; PM Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2012
1. Ketentuan Umum; 2. Pelimpahan Urusan; 3. KoordinasI, Pembinaan Dan Pengawasan; 4. Sekretaris Gubernur; 5. Pokja; 6. Tata Kerja Dan Hubungan Kerja; 7. Keanggotaan Pokja; 8. Pertanggungjawaban Dan Laporan 9. Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2016.
15 halaman
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 29 Tahun 2020
UU No. 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang
Ketentuan yang mengatur mengenai Kota Pangkal Pinang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kota Pangkal Pinang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945
UU ini mengatur mengenai Kota Pangkal Pinang di Provensi Kepulauan Bangka Belitung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Pangkal Pinang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Rampa Manunggal Dengan Desa Sampanahan Kecamatan Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam
Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas Antara
Desa Rampa Manunggul dengan Desa Sampanahan
Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru Nomor
146.3/69/DSRM/III/2019 dan Nomor 146.3/066/DSSPN/III/2019
yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan
dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta
pelacakan Batas Desa telah disepakati terikan garis batas
dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu
menetapkan batas wilayah desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Rampa Manunggul dengan Desa
Sampanahan Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru,
garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Rampa Manunggul
dengan Desa Sampanahan Kecamatan Sampanahan,
kedua Desa sepakat dengan tarikan garis batas sesuai
hasil kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis
batas wilayah desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Rampa
Manunggul dengan Desa Sampanahan dimualai dari titik
01 dengan titik koordinat X=415734 Y=9714813 (titik
berada pada pertigaan Batas Wilayah Desa Gunung Batu
Besar,Desa Rampa Manunggul dan Desa Sampanahan);
dan Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah Tarik Lurus ke
titik 02 dengan titik koordinat X=415086 Y=9717409.
Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 29 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Tim Khusus (Konsultatif) Bupati Banjar
ABSTRAK:
guna mendukung akselerasi Pembangunan di Kabupaten Banjar, khususnya dalam membantu tugas-tugas Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu keterlibatan berbagai pihak yang memiliki kompetensi, integritas dan dedikasi menjadi Tim Khusus (Konsultatif) Bupati, dalam rangka mewujudkan visi dan misi Bupati selaku unsur penyelenggara pemerintahan dan pembangunan di daerah yang terangkum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. keterlibatan berbagai pihak diwujudkan dalam bentuk pendampingan, pemberian saran dan konsepsi pemikiran berdasarkan kemampuan dan keahliannya. keberadaan Tim Khusus dimaksud diharapkan mampu menganalisis dan memberikan masukan terhadap setiap permasalahan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sebagai bahan perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008; Peraturan Bupati Banjar Peraturan Bupati Banjar Nomor 13.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan tim khusus Bupati Banjar. Tim Khusus Bupati merupakan tim kerja yang bersifat kolektif, tidak membawahi perangkat daerah, dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah yang berada dibawah, dan secara teknis bertanggung jawab kepada Bupati. Tim Khusus Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling banyak berjumlah 9 (Sembilan) orang. Tim Khusus (Konsultatif) Banjar mempunyai tugas membantu Bupati dengan memberikan saran, pendapat, masukan, dan pertimbangan berdasarkan pengamatan, analisa dan kajian dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan pemecahan masalah sesuai dengan bidang koordinasinya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan percepatan pelaksanaan program–program prioritas pembangunan daerah dalam perwujudan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati. Tim Khusus (Kolsultatif) Bupati mempunyai kewajiban : melakukan pengamatan, monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan situasi dan kondisi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pemerintahan daerah; melaksanakan pengumpulan data, fakta, dan informasi sebagai bahan analisa dan kajian; melaksanakan analisa dan kajian atas hasil pengamatan dan monitoring situasi dan kondisi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pemerintahan daerah; menyampaikan telaahan staf yang berisi saran, pendapat, masukan, dan pertimbangan berdasarkan hasil analisa dan kajian sebagai bahan perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan pemecahan masalah. Tim Khusus Bupati (Konsultatif) mempunyai kewenangan : melakukan konfirmasi, konsultasi, dan koordinasi dengan Perangkat Daerah berdasarkan pengamatan dan monitoring situasi dan kondisi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pemerintahan daerah; mengumpulkan data, fakta, dan informasi sebagai bahan analisa dan kajian atas perkembangan situasi dan kondisi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pemerintahan daerah; memberikan saran, pendapat, masukan, dan pertimbangan sebagai bahan perumusan kebijakan, pengambilan keputusan dan pemecahan masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tim Khusus (Konsultatif) dalam melaksanakan tugasnya diberikan bantuan dan biaya perjalanan dinas berdasarkan ijin dari Bupati Banjar. Persyaratan dapat diangkat menjadi Tim Khusus Bupati adalah : tidak menduduki jabatan struktural di Lingkungan Pemerintah Daerah; tidak menjadi anggota legislatif atau DPRD; memiliki kemampuan dan keahlian sesuai bidangnya; mampu secara jasmani dan rohani melaksanakan tugas dengan baik. Tim Khusus Bupati ditunjuk oleh Bupati dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Hubungan Kerja Tim Khusus Bupati dengan Perangkat Daerah bersifat konsultasi dan koordinasi berkaitan dengan substansi kajian yang akan dijadikan bahan penyusunan telaahan, saran, pendapat, masukan, dan pertimbangan kepada Bupati sesuai dengan bidang koordinasinya masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 29 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur OrganisasiKebijakan Pemerintah
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DPRD
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2016 NOMOR 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI
DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DPRD
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 18 Tahun 2016; dan Perda No. 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Staf Ahli Bupati; Kelompok Jabatan Fungsional; Uraian Tugas Unsur Organisasi Perangkat Daerah; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Eselonering; Jabatan Fungsional Umum; Tunjangan Daerah; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2016.
-
-
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat