ABSTRAK: |
-
BUPA?I JENEPOIITTO,
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2Al4 tentang
Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional
untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya
Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Milik Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 20L4
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional, perlu diatur sistem pelayanan
kesehatan melalui jaminan pembiayaan dalam program
jaminan kesehatan;
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan
program Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana
dimaksud pada huruf a, serta dalam rangka
meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan
bagr masyarakat, sasaran prograln, akuntabilitas,
efektifitas dan e{isiensi pengelolaan keuangan program
jaminan kesehatan nasional, maka dipandang perlu
menetapkan petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana
Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Tingkat Pertama di Kabupaten Jeneponto;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Jeneponto.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah * Daerah Tingkat II di
Sularresi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
LB22l;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara;
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahanlu
Negara Republik Indonesia Nomor a2}6l; \
Mengingat : 1.
b.
c.
2.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2AA4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa00);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4A tahun
2AA4 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
aasQ;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Repoblik Indonesia Nomor 5O63);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2411 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 523a);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2A11 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5256);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesi Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 5SS7)
Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor Og Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3O Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesi Tahun 2014 Nomor Zgg,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601);
Undang-undang R*pubtik Indonesia Nomor 36 tahun 2014
Tentang Tenaga Kesehatan {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tanbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
Peratuian Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOS Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a578);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2OOT tentang Pembagran Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2AA7 Nomor 82, Tambahanl
l-embaran Negara Republik Indonesia Nomor a7371; f
4.
5.
6.
7.
8.
10,
i1"
t2.
9.
13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana
telah diubah dengan Perattturan Presiden Nomor 111
Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan presiden
Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
2s5);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi
Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2074 Nomor B1);
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi
Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa pelayanan
Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah
Daerah {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Al4
Nomor 589);
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
28 Tahut 2014 tentang Pedoman Pelaksanaall program
Jaminan Kesehatan Nasional {Berita Negara Republik
IndonesiaTahun 2Ol4 Nomor 9Vfl;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor l_ Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto
{Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 20OB
Nomor lSVl;
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun
20OB tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keda
Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto {Lembaran Daerah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2008 Nomor 189).
- PERATURAIT FUPATT TETTITAI{G pErurJUK
PELAKSAITAAIV PEilGELOLAAI{ DANA I(APITASI DAN
NON KAPI?ASI PROGRAM JAMII{AIT IIESE}IATAN
NASTOIYAL {JKrrl par}a FASTLITAS pELAyAr[Aril
KESEHATAIT TIITGI(AT PERTAMA DI I(ABUPATEX
JT1YEPOITTO
t4.
15.
L6.
t7.
18.
19.
Menetapkan
BAB I
KEIEIT?UAII T'IUUM
Pasal I
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Jeneponto.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Jeneponto dan Perangkat Daerah
unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
sebasaif
3.
4.
5.
Bupati adalah Bupati Jeneponto.
Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan kabupaten Jeneponto.
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah
salah satu Unit Pelaksana Tekr:is Dinas kesehatan Kabupaten Jeaeponto
yang mempunyai wilayah kerja tertentu di tingkat kecamatan.
Puskesmas dan jaringannya adalah Puskesmas rawat Jalan, Puskesmas
rawat Inap, Puskesrnas Pembantu, Polildinik Kesehatan Desa dan Upaya
Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat lainnya.
Fuskesmas Rawat Jalan adalah Puskesmas yang member pelayanan
terhadap orang yarrg masuk ke Puskesmas untuk keperliuan observasi,
diagnose, pengobatan, tindakan medik, rehabilitasi medic dan pelayallarl
kesehatan lainnya tanpa menginap di ruang perawatan.
Puskesmas Rawat Iaap adalah Puskesmas yang di beri tambahan ruangan
dan fasilitas untuk menolong penderita gawat darurat baik berupa tindakan
operatif terbatas maupun perawatan sementara di ruang gawat inap dengan
tempat tidur.
Puskesmas Pembantu yang sela4jutnya disingkat PUSTU adalah satu unit
pelayanan Puskesmas dengan kegiatan fungsional yang dilakukan oleh
tenaga kesehatan.
Fuskesmas Keliling yang selanjutnya disingkat PUSLING adalah kegiatan
pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar Puskesmas, PUSTU dan
Poliklinik Kesehatan Desa.
Poliklinik Kesehatan Desa yang selanjutnya disingkat PKD adalah unit
pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak, Keluarga Berencana, pelayanan
kesehatan dasar lainnya yang dikelola oleh Bidan Desa bekerja sarla dengan
pemerintah desa yang bertanggungiawab kepada Kepala UIII Puskesrras.
Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat
UKBM adalah upaya kesehatan yang dibentuk oleh, untuk, dan bersarna
masyarakat setempat atas dasar musyarvarah desa/kelurahan yang
didukung oleh tenaga kesehatan untuk melakukan upaya promotif, preventif
maupun kuratif dibawah pembinaan teknis Puskesmas seperli Pos
Pealayanan Terpadu {P0SYANDU}, PKD, Pos upaya Kesehatan Kerja, pos
Kesehatan Pesantren (Poskestren), Pos Obat Desa dan lain-lain.
Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan yang diberikan kepada individu,
keluarga dan masyarakat dalam upaya peningfuatan: perlcegahan,
peyernbuhan dan pemulihan kesehatan akibat penyakit dan peningkatan
derajat kesehatan rnasyarakat.
Jasa Pelayanan Kesehatan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksara
pelayanan atas jasa yang deiberikan kepada pasien dalam rangka observasi,
diagnosis, tindakan, pengobata.n, konsultasi visit, rehabilitasi medic dan
atau pelayanan lainnya.
Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Primer adalah pelayanan yang diberikan
kepada pasien tanpa menginap untuk keperluan observasi, diagnosis,
pengobatan, rehabilitasi medic dan/atau pelayanan kesehatan lainnya yang
dilaksanakan di Fuskesmas atau jaringannya.
Pelayanan Rawat Inap Tingkat Primer adalah pelayanan kepada pasien
dengan menginap untuk keperiuan observasi, diagnosis, pengobatan,
rehabilitasi medik dan/atau pelayanan kesehatan lainnya yang dilaksanakan
di Puskesmas Rawat Inap.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan selanjufirya disingkat BPJS
Kesehatan adalah badan hukun yang dibentuk untuk menyelenggarakan
prograrn j aminan kesehatan.
Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar di muka
oleh BPJS kesehatan kepada UPT Fuskesmas berdasarkan jumlah peserta I
yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayananf,
kesehatan yang diberikan. t
6.
7.
8.
9.
10.
11.
L2.
13.
14.
15.
16.
L7.
18.
19. Dana Non kapitasi adalah besaran pembayararl yang di bayar oleh BPJS
Kesehatan kepada UPT Puskesmas berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan
kesehatan yang diberikan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional.
20. Jaminan Kesehatan Nasional selanjutnya disingkat JKN adalah jaminan
berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manf,aat
pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan
dasar kesehatan yaag diberikan kepada setiap orang yang telah membayar
iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
2L. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya
disebut PBI JKN adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta
program JKN.
22. Bukan Penerima Bnatuan Iuran yang seianjutnya disebut bukan penerima
PBI JKN adalah peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak
marnpu.
23. Pasien adalah Peserta JKN yang menerima layanan dari Pemberi Pelayanan
Kesehatan.
BAB II
MAITSUD DAIT TUJUAN
Pasal 2
Maksud Petunjuk Pelaksanaal Penggunaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi
Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Unit Pelaksana Teknis Fusat
Kesehatan masyarakat dan Jaringannya adalah :
a. memberikan arah dan petunjuk dalam penyelenggaraall pelayanan kesehatan
dasar di UPT Puskesmas dan jaringannya bagl peserta JKN;
b. mendukung pengendalian mekanisme pembiayaan dalam penyelenggaraan
pelayanan kesehatan di UPT Puskesmas dan jaringannya;
c. mendukung terselenggaranya pembinaan program JKN di setiap jenjang
administrasi.
Pasal 3
Tujuan Petunjuk Pelaksaaaan Penggunaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi
Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Unit Pelaksana Teknis Pusat
Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya adalah :
a. menetapkan sasaran program JKN;
b. mengatur pelaksanaan upaya pelayanan kesehatan primer perorangan;
c. menetapkan tempat pelayanan kesehatan primer perorangarl;
d. mengatur pelayanan kesehatan yang dijamin;
e. mengatur pelayanan kesehatan yang tidak dijamin; f. mengatur pemanfaatan dana kapitasi dan non kapitasi di UPT Puskesmas dan
jaringannya yang belum menerapkan poia pengelolaan keuangan BLUD.
BAB III
PTLAYAI'IAIII KESEIIATA}{ DAN TE}IPA? PELAYAI{AT{ PROGRAIU JKIT
Pasal 4
Pelayanan kesehatan tingkat pertama mencakup :
(1) Kasus medis yang dapat diselesaikan secara tuntas di pelayanan kesehatan
tingkat pertama.
(2) Kasus medis yang membutuhkan penanganan awal sebelum dilakukan
rujukan.
(3) Kasus rujukan balik.
(4) Pemeriksaan, pengobatan dan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama. (5) Pemeriksaan ibu hami1, nifas, ibu men5'usui dan anahbalita oleh bidan ataut,
dokter; dan
(6) Rehabilitasi medic dasar.
Pasal 5
Tempat pelayanan kesehatan perorangan untuk peserta JKN meliputi :
(U UPT Puskesmas.
(21 Puskesmas Keliling.
(3) Puskesmas Pembantu.
(4) PKD.
(5) UKBM lainnya.
BAB TV
PELAYAIIAI{ KESEIIATA]V YAITG TIDAK DIJA*IIil
Pasal 6
Pelayanan kesehatan bagr peserta JKN yang tidak dijamin meliputi :
a. pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana
diatur dalam peraturan yang berlaku;
b. pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitasi kesehatan yang tidak
bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat;
c. pelayanan kesehatan yang telah dijamin oieh program jaminan kecelakaan
kerja terhadap penyakit atau cidera akibat kecelakaan kerja atau hubungan
keq'a;
d. pelayanan keehatan yang dilakukan di luar negeri;
e. pelayanan kesehatan untuk tujuan kosmetik dan/atau estetik; f. pelayanan kesehatan untuk mengatasi infertilitas {memperoleh keturunan};
g. pelayanan meratakan gtgi;
h. gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol; i. gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat
melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri; j. pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur,
sin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif herdasarkan penilaian
teknologi kesehatan;
k. pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan;
1. alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi dan susu;
m. perbekalan kesehatan rumah tangga;
n. pelayanan kesehatan yang sudah dijamin dalam program kecelakaan lalu
lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. pelayanan kesehatan akibat bencana, kejadian luar biasa lwaba}.;
p. biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan manfaat
jaminan kesehatan yang diberikan.
BAB V
MAITAJ EMEN PUSKESIYIAS
Pasal 7
Penyelenggaraan program JKN di UPT Puskesmas dan jaringannya harus
didukung dengan pelaksanaan manajemen JKN yang terdiri dari :
(1) Perencanaan tingkat Puskesmas, meliputi :
a. penyusunan POA {Plan Of Action} tahunan (pada awal kegiatan} dengan
tahapan :
1. dinas kesehatan dan UPT Puskesmas mengadakan pertemuan untuk
menentukan rencana kegiatan, target sasaran dan target cakupan
yang harus dicapai;
2. puskesmas menyusun POA tahunan (Januari sld Desember);
3. POA Puskesmas harus mendapat persetujuan Kepala Dinas[
Kesehatan. f
(2)
(3)
(1)
{21
(U
(2)
(3)
(3)
14|
b. penyusunan POA bulanan dengan ketentuan :
1. disusun setiap akhir bulan untuk kegiatan bulan berikutnya, dengan
persetujuan Kepala Dinas Kesehatan glrna pencairan dana;
2. merupakan rincian dan POA tahunan untuk dibahas dalam Lokakarya
Mini Fuskesmas.
c. kegiatan diluar POA tahunan
Dalam situasi dan kondisi tertentu yang mendesak, Fuskesmas dapat
mengadakan kegiatan diluar POA tahunan dengan membuat rencana
kegiatan khusus yang disetujui oieh Kepala Dinas Kesehatan.
Lokakarya mini, penggerakan pelaksanaan kegiatan dalam rangka :
a. membahas rencana kegiatan yang akan dilaksanakan pada bulan
tersebut;
b. membahas hasil kegiatan yang sudah dilaksanakan pada bulan lalu;
c. desiminasi informasi.
Evaluasi meliputi :
Menyelesaikan masalah dan pengaduan masyarakat.
BAB VI
PEITGTLOLAAN DA!5A I{APITASI DAIT 1TON I(APITASI JK1T
BAGIAN KESATU
Umum
Pasa1 8
BPJS Kesehatan melakukan pembayaran dana kapitasi kepada upT
Puskesmas didasarkan pada jumlah peserta yang terdaftar di UpT
Puskesmas sesuai data dari BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan melakukan pembayaran dana non kapitasi kepada UPI
Puskesmas berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang
diberikan kepada peserta jaminan kesehatan.
Dana kapitasi sehagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan langsung
oleh BPJS Kesehatan kepada Bendahara Dana Kapitasi JKN pada UPT
Puskesmas.
Dana Non Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan melalui
Rekening Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan.
BAGIAX KIDUA
Penganggaran
Pasal 9
Kepala UPT Puskesmas menyusun rencana pendapataa dan belanja dana
kapitasi JKN, untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan.
Berdasarkan rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN
sebagaimana dimaksud pada ayat (U, Kepala SKPD Dinas Kesehatan
menyusun Rencana Kerja dan Anggaran SKPD {RKA-SKPD) Dinas Kesehatan
yang memuat rencaoa pendapatan dana kapitasi JKN dan rencana belanja
dana kapitasi JKN.
Rencana pendapatan dana kapitasi JKN dianggarkan dalam kelompok
Pendapatan Asli Daerah, jenis lain-lain Pendapatan Asli Daerah, obyek Danakapitasi JKN pada UPT Puskesmas, rincian obyek Dana Kapitasi JKN pada[
masing-masing UPT Puskesmas sesuai kode rekening berkenaan I
t4)
(s)
(u
(2)
Rencana hrelanja dana kapitasi JKN dianggarkan dalam kelompok Belanja
Langsung dan diuraikan kedalam jenis, ohyek dan rincian obyek belanja
sesuai kode rekening berkenaan.
RKA-SKPD Dinas Kesehatan sebegaimana dimaksud pada ayat (z)
dipergunakan sebagai bahan penyusunan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Peraturan Bupati
tentang Peqjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
EAGIAII KETIGA
Pelaksanaan dan penatausahaan
Pasal 1O
Berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
laeyh {APBD} dan Peraturan Bupati tentang penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran berkenaan, Kipala
SKPD Dinas Kesehatan menyusun Dokumen Pelaksarraan Anggaran Skpn
{DPA-SKPD} pendapatan dan belanja sesuai dengan RKA-SKPD Gbagaimana
dimaksud pada Pasal 9 Ayat {5}. Untuk menyelenggarakan fungsi perbendaharaan dana kapitasi JKN pada
UPT Puskesmas, kepala daerah mengangkat Bendahara Dana Kapitasi JKN pada masing-masing UP? Puskesmas setiap tahun anggaren atas usul
Kepala SKPD Dinas Kesehatan melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
(PPKD) Pengangkatan bendahara tersebut ditetapkan dengan Keputusan
Bupati Jeneponto.
Tata cara pencatatan dan penyampaian laporan realisasi pendapatan 6an
belanja dana kapitasi JKN sebagai berikut :
a. bendahara Dana kapitasi JKN mencatat pendapatan dan belanja pada buku kas dan rnerlyampaikannya setiap bulan kepada Kepala upT
Puskesrnas dengan melampirkan bukti-bukti pendapatan dan belanja
yang sah paling lambat pada tangsal 5 bulan berikutnya untuk
pengesahan oleh Kepala UPT Puskesmas;
b. berdasarkan buku kas sebagaimana dimaksud pada huruf a, bendahara
Dana Kapitasi JKN menyusu{r realisasi pendapatan dan belanja UPT
Puskesmas, selanjutnya Kepala UPI Puskesmas menyampaikan iaporan
tersebut dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab Kepala
UPT Puskesmas setiap bulan kepada Kepala SKPD Dinas Kesehitan
paling lambat pada tanggat 10 bulan berikutnya;
c. berdasarkan reaii$asi pendapatan dan belaqja Kepala UPT Puskesmas
sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala SKPD Dinas Kesehatan
menyampaikan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja
{SP3B} UFT Puskesmas setiap bulan kepada PFKD untuk penerbitan
Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja {SP2B} UPT Fuskesmas oleh
PPKD selaku Bendahara Umum Daerah {BUD}; ' -*rs
d. pejabat penatausahaan Keuangan SKPD Dinas Kesehatan dan PPKD
selaku BUD melakukan Pembukuan atas pendapatan dan belanja UPT
Puskesmas sesuai SP2B UPT Puskesmas sebagaimana dimaksud pad"a
huruf c dengan mempedomani Peraturan perundang-uadangan.
BAGIA!5 I{TEilIPAT
Pertangfungiawahan
Pasal 11
(U Kepala UPT Fuskesmas bertaqggung jawab secara formal dan
pendapatan dan belanja dana kapitasi dan non kapitasi JKN.
(3)
material **f
(1)
{2)
(3)
(4)
(21 Berdasarkan SP2B UPT Fuskesmas, Kepala SKPD Dinas Kesehatan
menyusun laporan realisasi pendapatan dan belanja yang bersumber dari
dana kapitasi JKN serta menyajikanraya dalam la.poran Keuangan SKPD
Dinas Kesehatan yang akan dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan PerundangUndangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
(3) Tata cara dan format penyusunan Laporan Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat t2) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
BAB VIT
PEMANFAATAIY DAT{A
BAGIAN KTSATU
Umum
Pasa1 12
Dana Kapitasi yang diterima oleh UPT Puskesmas dari BPJS Kesehatan
dimanfaatkan seluruhnya untuk :
a. pembayaran jasa pelayanan kesehatan; dan
b. dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.
Alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat {1} huruf a untuk tiap UPT Fuskesmas ditetapkan
sekurang-kurangny a 650/o dari penerimaan Dana Kapitasi.
Alokasi untuk pembayaran dukungan biaya operasional pelayanan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebesar
selisih dari besar Dana Kapitasi dikurangi dengan besar alokasi untuk
pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Besaran alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat {2} dan ayat {3) ditetapkan
setiap tahun dengan Keputusan Bupati Jeneponto atas usulan Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten dengan mempertimbangkan :
a. kebutuhan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai;
b. kegiatan operasional pelayanan kesehatan dalam rangka mencapai target
kinerja di bidang upaya kesehatan perorangan; dan
c. besar tunjangan yang telah diterima dari Pemerintah Daerah.
Dana Non Kapitasi yang diterima oleh UtrI Puskesmas dari BPJS Kesehatan
dimanfaatkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan.
BAGIAJT KEDUA
Jasa Pelayanan Kesehatan
Pasal 13
(1) Alokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 1,2 ayat {21 dimanfaatkan untuk
pembayaran jasa pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan tenaga
non kesehatan yang melakukan pelayanan pada UPT Fuskesma_s.
(2) Pembasan jasa pelayanan kesehatan kepada tenaga kesehatan dan tenaga
non kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat {1) ditetapkan dengan
mempertimbangkan variabel :
a. jenis ketenagaan dan/atau jabatan;
b. kehadiran; dan
c. variabel daerah, yaitu: kinerja, status kepegawaia:r dan masa kerja.l
t
I
(s)
(3) Variabel jenis ketenagaan dan/atau jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a, dinilai sebagai berikut:
a. tenaga medis, diberi nilai 150;
b. tenaga apoteker atau tenaga profesi keperawatan (Ners), diberi nilai 100;
c. tenaga kesehatan setara S1/D4, diberi nilai 6O;
d. tenaga non kesehatan minimal setara D3, tenaga kesehatan setara D3,
atau tenaga kesehatan dibawah D3 dengan masa kerja lebih dari 10
tahun, diberi nilai 4O;
e. tenaga kesehatan dibawah D3, diberi nilai 25; dan
f. tenaga non kesehatan dibawah D3, diberi nilai 15.
(4) Tenaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang merangkap tugas
administratif sebagai Kepala UPT Puskesmas, Kepala Sub bagran Tata
Usaha, atau Bendahara Dana Kapitasi JKN diheri tambahan nilai 30.
(5) Variabel kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat {2) huruf b dinilai
sebagai berikut:
a. hadir setiap hari kerja, diberi nilai 1 poin per hari; dan
b. terlambat hadir atau pulang sebelum waktunya yang d,iakumulasik
sampai dengan 7 (tujuhljam, dikurangi L poin.
(6) Ketidakhadiran akibat cuti tidak dihitung dalam penilaian kehadiran
sebagaimana dimkasud pada ayat (5).
(7) Ketidakhadiran akibat sakit dan/atau penugasan keluar oleh Kepala UPT
Pu skesmas dikecu alikan dalam penilaian kehadiran sebagaimana dimaksud
pada ayat {5}. (8) Jumlah jasa pelaSranan yang diterima oleh masing-masing tenaga kesehatan
dan tenaga non kesehatan dihitung dengan menggunakan formula sebagai
berikut:
Keterangan :
1. Point per hari adalah point sesuai ketenagaan dibagi maksimal jumlah
hari kerja efektif dalam satu bulan;
2. Jumlah hari tidak masuk kerja adalah jumlah ketidakhadiran dalam
satu bulan.
BAGIAN KBTIGA
Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan dan Penyetoran
Pendapatan UPT Puskesmas
Pasal 14
Alokasi Dana Kapitasi untuk dukungan biaya operasional pelayanan;
kesehatan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat t3) dimanfaatk."l untuk: t
a. obat, alat kesehatan dan bahanmedis pakai; dan t
b. kegiatan operasional pelayanan kesehatan lainava.
Point Ketenagaan
*
pml Hari tdk Masuk
Ke4'a x Point Perhari
ketenagaan)
+
(Jml Hari Kerja
Bfektif
- Jumlah Hari
Tdk Masuk Kerial TOTAL
JASPEL
YANG TELAH
DITETAPKAN
Jutnlah Point Seluruh Ketenagaan
Variabel
Daerah
(1)
I
;
-i
I
t2l Pengadaan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sebagaimana
dimaksud pada ayat {1} huruf a, dapat dilakukan mela}ui SKPD Dinas
Kesahatan, dengan mempertimbangkan ketersediaan obat, alat kesehatan
dan bahan medis habis pakai yang dialokasikan oleh pemerintah dan
pemerintah daerah.
{3} Dukungan kegiatamn operasional pelayanan kesehatan lainnya sebagaimana
dimaksrad pada Ayat t1I huruf b, meliputi :
a. upaya kesehatan peror€Lngan berupa kegaiatan promotif, preventif,
kuratif, dan rehabilitatif lainnya bertrpa biaya perjaJanan, jasa profesi
narasumber, biaya malm-minum, foto copy, serris ringan alat kesehatan;
b. kunjungan rumah dalam rangka upaya kesehatan perorangan, berupa
biaya perjalanan dan uang harian;
c" operasional untuk puskesmas keliling berupa biaya BBM, penggantian oli,
Suku cadang keadaraan pusling;
d. bahan cetak atau alat tulis kantor; dan atau
e. adrninistrasi keuangan dan sistem informasi berupa biaya perjalanan,
uang harian, foto copy hahan, belanja piranti keras dan piranti lunak,
dalam mendukung implementasi sistem informasi JKN dan biaya
otrrerasional sistem inforarasi.
BAE VIII
KETEilTUAIT PEHI}TT}P
Pasal 15
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangalt Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jeneponto.
|