Peraturan ini mengatur tentang Rehabilitasi Sosial dan Jaminan Sosial bagi Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Bekasi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Azaz dan Ketentuan; Rehabilitasi Sosial; Jaminan Sosial; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat