Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA DANA OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, - LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
ABSTRAK:
Salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimuat di dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 adalah memajukan kesejahteraan umum. Tujuan ini sekaligus mengamanatkan negara untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh warga negara, sehingga mereka dapat hidup layak, mampu mengembangkan diri, serta dapat melaksanakan fungsi sosialnya.Meski demikian, upaya untuk mewujudkan kesejahteraan sosial seringkali menghadapi persoalan-persoalan yang tidak mudah untuk dipecahkan, sehingga saat ini masih banyak warga negara belum dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka karena mengalami hambatan fungsi sosial, sehingga mereka mengalami kesulitan dalam mengakses sistem pelayanan sosial dan tidak dapat menikmati kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Persoalan penting yang berkaitan dengan upaya mewujudkan kesejahteraan sosial adalah keberadaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang merupakan bagian masyarakat yang berada pada lapis terbawah dalam konteks tingkat kesejahteraan sosial. Keberadaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) juga disadari oleh Pemerintah, sehingga Pemerintah mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang secara parsial mengatur tentang penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Pada tahun 2009 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yang dimaksudkan untuk melandasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Indonesia. Meskipun tidak secara eksplisit menggunakan istilah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), undang-undang ini memuat prinsip penting yang mengakui bahwa ada perseorangan, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang harus diprioritaskan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, karena memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial. Perseorangan, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat dengan kriteria seperti inilah yang pada hakikatnya dipahami sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Sama seperti di daerah-daerah lain yang sedang mengalami dinamika di berbagai bidang, fenomena Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) juga ada di Kota Salatiga. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Salatiga memiliki tugas untuk menangani Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Secara umum pelayanan kesejahteraan sosial terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) sudah diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Salatiga. Namun, persoalan PMKS yang semakin kompleks menuntut penanganan yang lebih menyeluruh, sistemik dan terencana. Dalam kerangka itulah diperlukan Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur tentang penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), agar upaya-upaya penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kota Salatiga dapat diselenggarakan secara optimal..
b. bahwa penyandang masalah kesejahteraan sosial merupakan warga masyarakat yang perlu diutamakan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial agar terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar;
c. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial,perlu mengatur mengenai penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosialsecara terencana, terarah dan berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan hurufb, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
- Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PenangananFakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Undang-Undang Nomor8 Tahun 2016 tentangPenyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 77);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 2);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 9);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. BAB I KETENTUAN UMUM terdiri dari 4 (empat) Pasal
Pasal 1 Ketentuan Umum, Pasal 2 Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah, dan Pasal 3 Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah,
2. BAB II SASARAN PENANGANAN PMKS DAN PSKS terdiri dari 1 (satu) Pasal,
3. BAB III PENDATAAN PMKS DAN PSKS terdiri dari 3 (tiga) Bagian dan 6 (enam) Pasal.
4. BAB IV TANGGUNGJAWAB DAN KEWENANGAN terdiri dari 2 (dua) Pasal.
5. BAB V PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL terdiri dari 16 (enambelas) Pasal, dan 5 (lima) Bagian.
6. BAB VI PENANGANAN PENYANDANG MASALAHKESEJAHTERAAN SOSIAL terdiri dari 5 (lima) Pasal, dan 4 (empat) Bagian.
7. BAB VII SUMBER DAYA terdiri dari 7 (tujuh) Pasal, dan 3 (tiga) Bagian
8. BAB VIII PERAN SERTA MASYARAKAT terdiri dari 2 (dua) Pasal.
9. BAB IX LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL terdiri dari 2 (dua) Pasal.
10. BAB X KERJASAMA DAN KEMITRAAN terdiri dari 1 (satu) Pasal.
11. BAB XI SISTEM INFORMASI terdiri dari 1 (satu) Pasal.
12. BAB XII PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN terdiri dari 3 (tiga) Pasal.
13. BAB XIII SANKSI ADMINISTRASI terdiri dari 1 (satu) Pasal.
14. BAB XIX KETENTUAN PENUTUP terdiri dari 1 (satu) Pasal.
Pasal 51 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 45 TAHUN 2013
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertib administrasi perjalanan dinas, maka perlu
dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Nomor 45
Tahun 2013 tentang tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan
Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Paser sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Bupati Paser Nomor 27 Tahun 2017
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Paser Nomor
45 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas
Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Paser;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Paser Nomor 45
Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas
Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Paser.
UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.14 Tahun 2016; PERBUP NO.45 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERBUP NO.27 Tahun 2017
Untuk melaksanakan perjalanan dinas dalam Negeri, pelaksana SPPD harus
mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang atau pejabat atas nama
pejabat yang berwenang. Usulan perjalanan dinas Anggota DPRD, terlebih dahulu mendapat
persetujuan/perintah/izin dari Ketua DPRD, jika berhalangan oleh Wakil
Ketua DPRD. Sekretaris Daerah apabila melaksanakan perjalanan dinas terlebih
dahulu mendapat persetujuan dari Bupati atau Wakil Bupati atau
pejabat yang berwenang; Staf ahli Bupati apabila melaksanakan perjalanan dinas terlebih dahulu
mendapat persetujuan dari Bupati atau Wakil Bupati. Jika Bupati atau
Wakil Bupati berhalangan dapat meminta persetujuan Sekretaris
Daerah; Asisten Sekretaris Daerah apabila melaksanakan perjalanan dinas
terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Sekretaris Daerah, jika
Sekretaris Daerah berhalangan dapat langsung meminta persetujuan
Bupati atau Wakil Bupati;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
Mengubah PERBUP NO.45 Tahun 2013
7 hlm. 11 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2018 No. 12 dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai No. 40
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Varitas Kelapa Bido
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan, maka perkebunan yang berorientasi kepada komoditi unggulan daerah perlu dijamin keberlanjutannya serta ditingkatkan fungsi dan peranannya; dalam rangka pengembangan tanaman perkebunan diperlukan ketersediaan benih unggul yang diproduksi dari varitas yang telah dilepas sebagai varitas unggul lokal dan kelapa bido sebagai salah satu varitas unggulan nasional yang ada di Kabupaten Pulau Morotai ;untuk meningkatkan mutu dan jumlah buah kelapa bido yang dihasilkan di Kabupaten Pulau Morotai maka perlu adanya usaha untuk melindungi sebagai salah satu kelapa unggulan nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Dan Pemanfaatan Varitas Kelapa Bido.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Varitas Kelapa Bido dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Obyek Perizinan, Pengendalian Pemanenan, Tata cara dan persyaratan izin, Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran, Uang insentif, Ekstensifikasi kelapa bido, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan pidana, penyidikan, pengamanan, perlindungan dan pemanfaatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan KPU No. 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih
Diubah dengan
Peraturan KPU No. 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Mencabut
Peraturan KPU No. 9 Tahun 2014 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
Peraturan KPU No. 10 Tahun 2013 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2018/NO.12, TLD No.12, LL KAB. KAPUAS HULU: 40 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelansungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, sehingga anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk mendapatkan kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar, baik fisik, mental, maupun sosial;
bahwa di Kabupaten Kapuas Hulu masih banyak terdapat anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi dan keterlantaran;
bahwa negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban serta bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 11 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, hak dan kewajiban anak, kedudukan anak, penyelenggaraan perlindungann anak, kewajiban dan tanggung jawab, forum anak, komisi perlindungan anak Indonesia daerah, pembiayaan, larangan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketemtuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Peraturan ini terdiri dari 32 Hlm dan 8 Hlm penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Samosir Nomor 12 Tahun 2018
KetenagakerjaanPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI LATIHAN KERJA PADA DINAS TENAGA KERJA, KOPERASI, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN SAMOSIR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2018/ No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI LATIHAN KERJA PADA DINAS TENAGA KERJA, KOPERASI, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN SAMOSIR
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional di bidang tenaga kerja perlu dibentuk unit pelaksana teknis daerah. Pembentukan UPTD ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur. Oleh karena itu dibentuk Peraturan Bupati Samosir tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Keija pada Dinas Tenaga Keija, Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Samosir.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perbup No. 55 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Keija pada Dinas Tenaga Keija, Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Samosir. Diatur tentang pembentukan dan wilayah kerja, kedudukan dan organisasi, tugas pokok dan fungsi, tata kerja, kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2018.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Samosir Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja pada Dinas Sosial, Tenaga Keija, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Samosir (Berita Daerah Kabupaten Samosir Tahun 2009 Nomor 46 Seri F Nomor 31) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Bupati ini, UPTD yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannva pejabat pada UPTD yang terbentuk berdasarkan Peraturan Bupati.
UPTD yang sudah ada harus menyesuaikan dengan Peraturan Bupati ini paling lambat enam (6) bulan sejak Peraturan Bupati ini ditetapkan.
Peraturan ini terdiri atas 14 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2018
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI LATIHAN KERJA PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN SAMBAS
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam pasal 63 Peraturan bupati Sambas Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, tugas dan fungsi dan tata kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sambas tentang Pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.1 Tahun 2015, Perda No.4 Tahun 2016, Perbup No.44 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Eselon; Ketentuan Lain-Lain; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Sambas Nomor 59 Tahun 2009 tentang Pembentukan Loka Latihan Kerja Kabupaten Sambas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati ini memiliki 7 halaman dan 1 halaman penjelasan;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Sragen;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 20O9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 201O tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pemberian Uang Perangsang;
- Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2O16 tentalg Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sragen;
- Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2Ol7 tentartg Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Asas, Maksud dan Tujuan
- Ruang Lingkup
- Pelaksana
- Penerima Insentif
- Target Kinerja
- Tata Cara Pemberian dan Penetapan Insentif
- Penganggaran dan Pertanggungjawaban
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2018.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pasar Pada Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional
dan kegiatan teknis penunjang di bidang Pengelolaan Pasar
perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis; untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tabun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksaha Teknis Daerah; untuk melaksanakan Surat Rekomendasi Gubernur
Sumatera Selatan Nomor 061/3093/VI/2017 tanggal 19
Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis
Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 sebagimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang No 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2016
Peraturan ini memuat pembentukan, kedudukan dan tugas; uraian tugas dan fungsi; kepegawaian; keuangan; dan tata kerja UPTD Pengelolaan
Pasar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian
Kabupaten Musi Banyuasin
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat