Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 42 Ayat 1 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial diatur dengan Peraturan
Walikota;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanan pemberian hibah dan
bantuan sosial perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial:
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Repubfik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang - undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
3. Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang - undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
7. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 66);
9. Undang - undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
12);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82);
11. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan
Konflik Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 116);
12. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5430);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan
barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir kali
dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang
Perubahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 155);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
540);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
BAB IV : PENGANGGARAN
BAB V : PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
BAB VI : MONITORING DAN EVALUASI
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII : KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Walikota ini diatur
oleh Kepala SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
41
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 10 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Prosedur Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Hibah, Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Walikota Ambon Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Bantuan Sosial, Monitoring, dan Evaluasi di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Hibah, Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Ambon.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Ambon Nomor 16 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur bahwa hibah dari Pemerintah Kota Ambon dapat diberikan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah Lainnya, Perusahaan Daerah, Masyarakat, dan/atau Organisasi Kemasyarakatan. Untuk itu, pihak yang ingin mendapatkan hibah dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada Walikota, selanjutnya Walikota akan menunjuk Bagian Kesra
untuk melakukan evaluasi usulan tersebut. Peraturan ini mengatur bahwa hibah berupa uang dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA- PPKD) dan dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung jenis belanja hibah pada PPKD, sedangkan hibah berupa barang atau jasa dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan dalam program dan kegiatan pada SKPD. RKA-PPKD dan RKA-SKPD akan menjadi dasar penganggaran hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Selanjutnya diatur bahwa, setiap pemberian hibah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Untuk daftar penerima hibah dan besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan, melalui peraturan ini daftar tersebut ditetapkan oleh Walikota dengan Keputusan Walikota dan Peraturan Walikota. Kemudian untuk pelaporan dan pertanggungjawaban hibah, peraturan ini mengatur bahwa penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Walikota melalui Badan Pengelola Keuangan Kota Ambon sedangkan penerima hibah berupa barang atau jasa melalui kepala SKPD terkait. Pertanggungjawaban tersebut secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya, untuk itu laporannya terdiri dari beberapa dokumen yang diatur jelas oleh peraturan ini. Untuk pemberian Bantuan Sosial, peraturan ini mengatur kriteria untuk pihak yang dapat memperoleh Bantuan Sosial. Dalam hal penganggaran, mekanismenya hampir sama dengan pada hibah begitupun halnya untuk penetapan daftar penerima Bantuan Sosial dan pelaporan serta pertanggungjawabannya. Sementara itu, terkait monitoring dan evaluasi, baik pemberian hibah dan bantuan sosial dilakukan oleh SKPD, yang mana hasilnya disampaikan kepada kepala daerah dengan tembusan kepada SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2014.
Peraturan ini mencabut Peraturan Walikota Ambon Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Bantuan Sosial, Monitoring dan Evaluasi di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Lampiran 4 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Biaya Operasional Sekolah (BOS) APBD Kota Bagi TK Negeri, SD/MI/SDLB, SMP/MTS/SMPLB, SMA Serta SMK Negeri Dan Swasta Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai Pasal 48 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu melakukan menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Ambon Nomor 16 Tahun 2013.
Berdasarkan peraturan ini, Belanja Tidak Terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencara alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup serta belanja untuk keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Peraturan ini mengatur bahwa untuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup
harus didukung dengan bukti-bukti yang sah. Sementara itu, belanja untuk keperluan mendesak, dalam peraturan ini ditetapkan kriteria yaitu belanja yang mencakup program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan, dan keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Peraturan ini juga mengatur tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga. Untuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana tanggap darurat bencana,
disampaikan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan tanggung jawab belanja. Sedangkan untuk pertanggungjawaban atas penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk
pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya, dilakukan oleh SKPD. Kemudian pertanggungjawaban penggunaan untuk belanja keperluan mendesak dilakukan oleh SKPD selaku pengguna anggaran
atas belanja yang telah dilakukan pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Raskin Kota Pekalongan Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa daJam rangka melaksanakan Program Raskin yang sesuai dengan ketentuan, maka dipandang perlu untuk membuat petunjuk
Teknis Raskin Kota Pekalongan Tahun 2014: bahwa berdasarkan pertlmbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, menetapkan Petunjuk Teknis Raskin Kota Pekalongan Tahun 2014 dengan Peraturan Walikota;
Walikota;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang No. 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan, ruang lingkup, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
38 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan, Pengaturan Pendanaan Serta Penetapan Besaran Santunan/Bantuan Korban Bencana
ABSTRAK:
Guna Melaksanakan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Pasal 6 Ayat (5) Tentang Rencana Penanggulangan Bencana Dan Pasal 23 Ayat (1) Dan (2) Tentang Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana; C. Bahwa Guna Melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 162 Ayat (11) Tentang Pelaksanaan Pengeluaran Untuk Mendanai Kegiatan Dalam Keadaan Darurat.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 2007; UU No 21 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 41 Tahun 2007; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 6A Tahun 2011; PERDA No. 6 Tahun 2008; PERDA No. 12 Tahun 2008; PERDA No. 46 Tahun 2011.
Peraturan Walikota Samarinda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan, Pengaturan Pendanaan Serta Penetapan Besaran Santunan/Bantuan Korban Bencana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2014.
Diubah Terakhir Dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Samarinda Dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2013 Nomor 17)
21 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 5 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Unit Respon Cepat Penyakit Hewan Menular Strategis (URC-PHMS) Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/Permentan/OT.140/1/2013 tentang Unit Respon Cepat Penyakit Hewan Menular Strategis dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 39 Tahun 2013 tentang Unit Respon Cepat Penyakit Hewan Menular Strategis Provinsi Kalimantan Barat menegaskan bahwa Unit Respon Cepat Penyakit Hewan Menular Strategis Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 16 Tahun 1992, UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 18 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1977, Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan pemerintah No. 95 Tahun 2012, Peraturan Presiden No. 30 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pertanian No. 04 / Permentan / OT. 140 / 1 / 2013, Keputusan Menteri Pertanian No. 524 Tahun 2004, Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 259 Tahun 2005, Peraturan Gubernur Kalimantan Barat No. 39 Tahun 2013, PERDA No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Peraturan Walikota Tentang Unit Respon Cepat Penyakit Hewan Menular Strategis (URC-PHMS) Kota Singkawang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2014.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 4 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Kota Pontianak Tahun 2014
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Pedoman Umum Penyaluran Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Tahun 2014, Walikota diminta untuk menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Raskin di Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 19 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 18 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2013, PP No. 68 Tahun 2002, PP No. 7 Tahun 2003, PP No. 38 Tahun 2007, Perpres No. 15 Tahun 2010, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Kepmenko Kesra No. 57 Tahun 2012, Kepgub No. 74 Tahun 2013, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BERAS UNTUK RUMAH TANGGA MISKIN KOTA PONTIANAK TAHUN 2014
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
16 halaman, 12 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2014
APBDBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Sukabumi No. 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Umum Penyaluran Belanja Tidak Terduga Di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat