Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Kartu Linggau Pintar Bersumber Dari APBD Kota Lubuklinggau TA 2014
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung program Walikota dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Kota Lubuklinggau Kota Madani khususnya di bidang pendidikan diberikan bantuan kepada siswa/siswi yang tidak mampu dalam lingkup wilayah Kota Lubuklinggau yang memiliki kemampuan dan potensi dalam bidang pendidikan berupa Kartu Linggau Pintar. Dalam rangka menjamin keakuratan dan ketepatan sasaran penggunaan dana bantuan sosial kartu Linggau Pintar yang bersumber dari APBD Kota Lubuklinggau perlu adanya suatu pedoman pelaksanaan. Bahwa berdasarkan ketentuan PAsal 42 Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.39 Tahun 2012, bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan dana hibah kepada penduduk Kota Lubuklinggau yang berupa Kartu Linggau Pintar kepada peserat didik dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permedagri No.39 Tahun 2012; Perda Kota Lubuklinggau No.13 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau No.7 Tahun 2013; Perwali Lubuklinggau No.51 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Lubuklinggau No.19 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Peserta Didik Penerima Kartu Linggau Pintar; Mekanisme Seleksi; Penganggaran; Mekanisme Pelaksanaan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2014.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 54 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Perencanaan, Pelaksanaan Dan Pengawasan Pembangunan
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya pelaksanaan good governance dan reformasi birokrasi, perlu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan di Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 8 Tahun 2008, PP No. 61 Tahun 2010, Permendagri No. 35 Tahun 2010, Permendagri No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 2 Tahun 2009, Perda No. 2 Tahun 2010, Perwali No. 68 Tahun 2012, Perwali No. 7.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Ligkup, Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan, Partisipasi Masyarakat Dalam Pelaksanaan Pembangunan, Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Pembangunan, Cara Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2014.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 33 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan, Pengaturan Pendanaan Serta Penetapan Besaran Santunan/Bantuan Korban Bencana
ABSTRAK:
Bahwa Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 188.342/6337-Hk/2014 Tanggal 23 September 2014 Hal Klarifikasi Peraturan Walikota, Untuk Memberikan Santunan/Bantuan Korban Bencana Yang Merupakan Bentuk Kepedulian Pemerintah Kepada Masyarakat Yang Menjadi Korban Bencana Dan Disesuaikan Dengan Kemampuan Keuangan Daerah;
Bahwa Sesuai Ketentuan Peraturan Kepala Bnpb Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pemberian Dan Besaran Santunan Duka Cita;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.39 Th 2012; Peraturan Kepala BNPB No.8 Tahun 2008; Peraturan Kepala BNPB No.6A Tahun 2011;
PERWALI Samarinda No.6 Tahun 2014.
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan, Pengaturan Pendanaan Serta Penetapan Besaran Santunan/Bantuan Korban Bencana
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2014.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 32 Tahun 2014
PERWALI Kota Gorontalo No. 2 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA GORONTALO NOMOR 32 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM UNGGULAN KARTU SEJAHTERA PEMERINTAH KOTA GORONTALO
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Unggulan Kartu Sejahtera Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pelaksanaan Program Unggulan Kartu Sejahtera yang terdiri dari 8 (delapan) program gratis di Kota Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 60 Tahun 2010; PP No. 101 Tahun 2012; PP No. 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013; Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2014; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 69 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 Tahun 2012; Permenkes No. 69 Tahun 2013; Permenkes No. 71 Tahun 2013; Permenkes No. 19 Tahun 2014; Perda Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Unggulan Kartu Sejahtera Pemerintah Kota Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, gratis biaya persalinan, gratis biaya pembuatan akte lahir, kartu keluarga dan kartu tanda penduduk, gratis biaya pendidikan dari sekolah dasar sampai sekolah menengah atas dan sederajat, gratis biaya kesehatan di puskesmas dan rumah sakit umum daerah, gratis biaya akte nikah, gratis biaya izin usaha, gratis bantuan modal usaha mikro dan kecil, gratis ambulance dan pemakaman, evaluasi dan pelaporan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Terdiri dari 27 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 32 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PROSEDUR TETAP (PROTAP) PENANGGULANGAN BENCANA DAN PEMADAM KEBAKARAN SERTA PEMBERIAN BANTUAN KORBAN BENCANA DI KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Bencana alam dapat terjadi secara tiba-tiba yang membuat masyarakat menjadi pengungsi, maka perlu sekali penanganan secara cepat karena dapat merusak sendi-sendi perekonomian masyarakat serta menghambat pembangunan;
Bencana perlu diupayakan penanggulangannya secara terencana, terkoordinasi, terpadu dan cepat, dalam rangka penanggulangannya dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada;
Dalam upaya penanggulangan bencana agar berdaya guna dan mencapai sasaran, perlu dibuat suatu mekanisme dan prosedur tetap yang dapat dijadikan pedoman bagi seluruh pihak terkait;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 34 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; Perpres No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 33 Tahun 2006; Permendagri No. 27 Tahun 2007; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013
Perwali ini mengatur mengenai Prosedur Tetap (Protap) Penanggulangan
Bencana dan Pemadam Kebakaran serta Pemberian Bantuan Korban Bencana di Kota Jambi, meliputi: Ruang Lingkup; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Prosedur; Kerja Sama; Pembiayaan; Komando Operasional dan Peta Rawan Bencana
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2014.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku maka Perwali Jambi No. 10 Tahun 2010 tentang Prosedur Tetap (Protap) Penanggulangan Bencana, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 hlm.; Lampiran 37 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 29 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENDISTRIBUSIAN BERAS UNTUK KELUARGA MISKIN KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin pendistribusian beras bagi keluarga miskin untuk dapat dilaksanakan secara tepat sasaran bagi penerima manfaat, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, dan tepat administrasi serta tepat kualitas perlu dibuat pedoman teknis pendistribusian beras
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002
Menetpkan Perwali tentang pedoman pendistribusian beras kepada anggota masyarakat miskin
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2014.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BANTUAN REHABILITASI SOSIAL RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pembinaan, penanggulangan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan fakir miskin dan mendukung pelaksanaan program pemerintah melalui rehabilitasi rumah keluarga miskin yang tinggal di rumah tidak layak huni (RTLH), Pemerintah Kota Tanjungpinang melaksanakan program bantuan rehabilitasi sosial dalam bentuk bantuan sosial dan bantuan hibah serta memerlukan petunjuk pelaksanaan teknis dan Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni perlu dilakukan penyesuian dengan perkembangan pengaturan dalam pelaksanaan program bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni sesuai dengan Peraturan yang berlaku
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981
Untuk meningkatkan kemampuan keluarga dalam melaksanakan peran dan fungsi keluarga untuk memberikan perlindungan, bimbingan dan pendidikan dan menciptakan kondisi sosial yang mendukung terwujudnya lingkungan pemukiman yang layak
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2014.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Bantuan Siswa Miskin Di Sekolah Swasta Yang Anggarannya Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat