Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 Nomor : 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran
ABSTRAK:
bahwa
dalam rangka
menindaklanjuti ketentuan
pasal
163
dan
pasal
164 Peraturan
Pemerintah Nomor
12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan
Keuangan Daerah,
Lampiran Bab VI huruf D
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2O2O tentang
Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah;
bahwa mengantisipasi adanya
perubahan yang
terjadi dalam
proses pelaksanaan
keuangan daerah
pada
tahun berjalal dan
dalam rangka
menghadapi ancarnan
yang
membahayakan
perekonomian
dan/ atau stabilitas sistem keuangan daerah;
bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf
a, dan huruf b,
perlu
menetapkan Tata Cara Pergeseran
Anggaran, dengan menuangkannya
dalam
Peraturan Bupati
Konawe Selatan.
1. Pasal 18
(6)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe
Selatan di
Provinsi Sulawesi
Tenggara
(l,embaran
Negara Republik
Indonesia Tahun
2003
Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4367); a
4
5
6
8
9
Undang-Undang
Nomor
17 Tahun
2003 tentang Keuangan
Negara
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2003
Nomor
47, Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor
42861;
Undang-Undang
Nomor I Tahun
2004 tentang Perbendaharaan
Negara
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun
2004
Nomor
5,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor
15
Tahun
2004
tentang
Pemeriksaan,
Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Repiblik
Indonesia Tahun
2011
Nomor
82,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran
Negara
Repiblik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014 tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa
kali terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 9
Tahun 2015
tentang
Perubaharr
Kedua Atas
Undang-Undang
Nomor 23 Tahtn 2Ol4
tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015
Nomor
58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2016
Nomor 5679);
Undang-Undang
Nomor
I Tahun 2022 tentang
Hubungan
Keuangan antara
Pemerintah
Pusat dan
Pemerintah
Daerah
(Iembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2022
Nomor 4,
Tambahan
Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor 6757);
Peraturan
Pemerintah
Nomor
12 Tahun
2019
tentang
Pengelolaan
Keuangan
Daerah
(kmbaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2019
Nomor
42, Tamba}:,an
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 6322); 10. Peraturan
Presiden Republik
Indonesia Nomor
16 Tahun
2018
tentang
Pengadaan
Barang dal Jasa
Pemerintah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2018
Nomor 33) sebagaimana
telah
diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor
12 Tahun 2O2l
tentang Perubahan
atas
Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang
dan Jasa Pemerintah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2021 Nomor
63);
11. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor
80 tahun
2015 tentang
Pembentukan
Produk Hukum
Daerah
(Berita
Negara Republik
Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor
120
tahun 2018
tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun
2018
Nomor 157);
12. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tal'nn
2020 tentang
Pedoman
Pelaksanaan Teknis Pengelolaan
Keuangan
Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1781);
13. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahttn 2O2l tentang
Pedomal
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja
Daerah
Talrun Anggaran
2022
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor
926);
14.
Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe
Selatan
Nomor
3
Tahun
2O2l tentang Pokok-Pokok Pengelola Keuangan Daerah
(lembaran
Daerah Kabupaten Konawe
Selatan
Tahun 2021
Nomor 3);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 16
Tahun
2O2t
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun
Anggaran 2022
(\*mbaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun
202
I Nomor
16);
16. Peraturan
Bupati Konawe Selatan
Nomor
28
Tahun 2Ol7 tentang
Kemampuan
Keuangan Daerah untuk
Penentuan
Pemberian
T\rnjangan Komunikasi
Insentif
(TKI), Tunjangan Reses
(TR)
dan
Dana Operasional
(DO)
DPRD
Kabupaten Konawe
Selatan
(Berita
Daerah
Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2017 Nomor
28);
17. Peraturan
Bupati Kabupaten
Konawe Selatan
Nomor 47
Tahun
2027
tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan
dan Belanja
Daeralr
Tahun Anggaran 2022
(Berita Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan
Tahun
2021
Nomor
47); 18. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor
09
Tahun
2023
tentang
Pedomal Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten
Konawe
Sel,atan
Tahun Anggaran
2023
(Berita
Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 Nomor 09).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MEKANISME
PERGESERAN
ANGGARAN BAB III
KETENTUAN PELAKSANAAN BAB IV
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
Peraturan Bupati
Konawe Selatan Nomor
50 Tahun 2022 tentang Tata
Cara
Pergeseran
(Berita
Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan
Tahun
2022 Nomor 50)
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPenyelesaian Kerugian Negara dan Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permensos No. 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sosial
Mencabut :
Permensos No. 76/HUK/2006 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tuntutan Ganti Rugi Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara di Lingkungan Departemen Sosial RI
Peraturan Menteri Sosial NO. 13, BN.2014/NO.1225, jdih.kemsos.go.id : 17 hlm.
Peraturan Menteri Sosial tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sosial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Investasi Dan Pinjaman Pada Badan layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 86 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, menyebutkan
bahwa BLUD dapat melakukan utang/pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan pinjaman dengan pihak lain dan Ketentuan
Pasal 92 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, menyebutkan bahwa BLUD dapat melakukan investasi sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta tidak mengganggu likuiditas keuangan BLUD dengan tetap memperhatikan rencana pengeluaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Majene tentang Pengelolaan Investasi dan Pinjaman pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Majene Kabupaten Majene;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 54 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 79 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman bagi BLUD RSUD dalam melaksanakan investasi, yaitu investasi jangka pendek dan pinjaman/utang kepada pihak lain guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pagu Indikatif Kecamatan Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan urusan pembangunan menjadi kewenangan kecamatan, perlu menetapkan pagu indikatif kecamatan sebagai patokan maksimal anggaran yang akan diberikan kepada kecamatan berdasarkan kebutuhan dan prioritas program;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pagu Indikatif Kecamatan Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 51 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2010, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 91 Tahun 2009.
Terdiri dari 15 pasal, 7 bab yaitu ketentuan umum, urusan pemerintahan, indikator pagu indikatif kecamatan, penetapan pik, penggunaan pik, pengelolaan pik, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2011.
mengatur mengenai pagu indikatif kecamatan kabupaten sumedang tahun anggaran 2012
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah, Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2021/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan tahun 2024 perlu biaya yang besar dan tidak cukup
hanya dianggarkan dalam satu tahun anggaran, maka
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan perlu
menyiapkan dana beberapa tahun anggaran melalui
pembentukan Dana Cadangan;bahwa pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dilaksanakan dengan melihat kemampuan
keuangan daerah agar tidak terlalu membebani keuangan
daerah pada tahun anggaran berkenaan yang dapat
mempengaruhi pendanaan penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 80 ayat
(5), pembentukan dana cadangan ditetapkan dalam
peraturan daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun
2024;
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, BESARAN DAN RINCIAN TAHUNAN DANA CADANGAN, SUMBER DANA CADANGAN, TATA CARA PENGANGGARAN DAN PENGELOLAAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2021.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan No. 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2008 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 72 Tahun 2005; PP Nomor 5 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 4 Tahun 2007; Permendagri Nomor 37 Tahun 2007; Perda Nomor 18 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini diatur tentang Keuangan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2008.
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 13 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2017 Nomor 13/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PRIORITAS PENGGUNAAN DAN PEMBAGIAN BESARAN DANA DESA
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 280 ayat
(3) Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015
tentang Desa, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016
tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Beanja dan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016
tentang Penetapan Prioritas Dana Desa Tahun 2017,
perlu dilakukan penyesuaian/pencabutan ketentuan
Peraturan Walikota Batu Nomor 62 Tahun 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Batu tentang Prioritas Penggunaan dan
Pembagian Besaran Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor
9
Tahun
2015
tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4826);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa
16. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5694);
17. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2017;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008
tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa;
22. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015
tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal
Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
23. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015
tentang Pendampingan Desa;
24. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 49/PMK.07/2016
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa;
25. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016
tentang Penetapan Prioritas Pembangunan Dana Desa
Tahun 2017;
26. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
27. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015
tentang Desa;
28. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017;
29. Peraturan Walikota Batu Nomor 25 Tahun 2016 tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
30. Peraturan Walikota Batu Nomor 41 Tahun 2016 tentang
Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa;
31. Peraturan Walikota Batu Nomor 95 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017
Peraturan ini mengatur tentang Prioritas Penggunaan dan Pembagian Besaran Dana Desa yang Bersumber dari APBN TA 2017, berisi tentang ketentuan umum, tujuan dan prinsip, pengalokasian dana desa, mekanisme dan tahap penyaluran, sanksi dana desa, pelaporan dana desa, pertanggungjawaban dana desa, prioritas penggunaan dana desa, mekanisme penetapan prioritas penggunaan dana desa, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan
Walikota Batu Nomor 62 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa yang
bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2017 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 13 Tahun 2015
penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal perseroan terbatas bank sulawesi utara gorontalo
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2015/NO. 174
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Utara Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk Penyertaan Modal daerah kabupaten pohuwato ke dalam PT. Bank Sulutgo yang berasal dari APBD.
Dasar hukum PeraturanDaerah ini adalah: UU No.5 Tahun 1962; UU No.7 Tahun 1992; UU No.28 Tahun 1999; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.24 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PERDA No.8 Tahun 2007; PERDA No.5 Tahun 2008;.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penambahan Penyertaan Modal, Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal, Hak dan Kewajiban, Hasil Usaha, Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 10 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2015
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 7 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN UMUM PEMBERIAN TAMBAHAN BIAYA PENUNJANG PENDIDIKAN BAGI PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DAERAH ASAL PENDAFTARAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Dicabut dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pemberian Tambahan Biaya Penunjang Pendidikan bagi Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Daerah Asal Pendaftaran Provinsi Kalimantan Timur
Mencabut :
Mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Pemberian Tambahan Biaya Penunjang Pendidikan bagi Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Daerah Asal Pendaftaran Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
PEMBERIAN-bIAYA PENUNJANG PENDIDIKAN BAGI PRAJA INSTITUt- asal provinsi kalimantar timur
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2015/NO.13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Umum Pemberian Tambahan Biaya Penunjang Pendidikan bagi Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Daerah Asal Pendaftaran Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kualitas pendidikan kader pamong praja sesuai perkembangan kebutuhan pendidikan tinggi kepamongprajaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dipandang perlu memberikan tambahan biaya penunjang pendidikan bagi Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Daerah Asal Pendaftaran Provinsi Kalimantan Timur, yang besarannya disesuaikan dengan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur; perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Unsur Pemberian Tambahan Biaya Penunjang Pendidikan bagi Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Daerah Asal Pendaftaran Provinsi Kalimantan Timur
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; Keppres No. 87 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 1 Tahun 2009; Keppres No. 137/P Tahun 2013; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 05 Tahun 2008; Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 09 Tahun 2008
dalam peraturan gubernur ini diatur tentang:
Tujuan pemberian, jenis, kriteria dan syarat penerima, jumlah, pengelolaan, mekanisme pencairan, serta monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian tambahan biaya penunjang pendidikan bagi Praja IPDN Daerah Asal Pendaftaran Provinsi Kalimantan Timur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2015.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Pemberian Tambahan Biaya Penunjang Pendidikan bagi Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Daerah Asal Pendaftaran Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2022 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 24 Tahun 2007 UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2019.
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat