Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraTindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
Status Peraturan
Mencabut
Permen Agraria/Kepala BPN No. 10 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara - Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional - lhkpn
2022
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 19, BN 2022 (1209): 9 hlm, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
ABSTRAK:
Pengaturan mengenai penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan laporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 94 Tahun 2021; Perpres Nomor 47 Tahun 2020; Perpres Nomor 48 Tahun 2020; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020; dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan laporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Wajib lapor LHKASN di lingkungan Kementerian meliputi seluruh ASN di lingkungan Kementerian. Wajib lapor LHKPN di lingkungan Kementerian terdiri atas: Menteri; wakil Menteri; pejabat pimpinan tinggi madya; pejabat pimpinan tinggi pratama; auditor; kuasa pengguna anggaran; pejabat pembuat komitmen; pejabat penanda tangan surat perintah membayar; bendahara pengeluaran; pejabat pengadaan barang dan jasa; dan panitia pengadaan barang dan jasa.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 860), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 9 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraAgraria, Pertanahan, Tata Ruang
Status Peraturan
Mencabut sebagian
Permen Agraria/Kepala BPN No. 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan Mencabut Lampiran II Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020, yang mengatur mengenai Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Permen Agraria/Kepala BPN No. 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Serang di Provinsi Banten dan Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat Mencabut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2020, yang mengatur mengenai Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 12, BN.2022/No.600, https://jdih.atrbpn.go.id: 6 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pemecahan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2022.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraAgraria, Pertanahan, Tata Ruang
Status Peraturan
Mencabut
Permen Agraria/Kepala BPN No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan
Mencabut sebagian
Permen Agraria/Kepala BPN No. 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Serang di Provinsi Banten dan Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat Mencabut Permen ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahu 2020, yang mengatur mengenai Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Serang di Provinsi Banten
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 11, BN.2022/No.599, https://jdih.atrbpn.go.id: 5 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan dan Kota Serang Provinsi Banten
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2022.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut sebagian
Permen Agraria/Kepala BPN No. 16 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Mencabut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2019, sepanjang yang mengatur mengenai penilaian risiko
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 3, BN.2022/No.238, https://jdih.atrbpn.go.id: 13 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2022.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 27, BN.2021/No.833, https://jdih.atrbpn.go.id: 5 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020
Administrasi dan Tata Usaha NegaraAgraria, Pertanahan, Tata Ruang
Status Peraturan
Mencabut
Permen Agraria/Kepala BPN No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung
Permen Agraria/Kepala BPN No. 5 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara
Permen Agraria/Kepala BPN No. 40 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Di Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Mesuji Dan Kabupaten Tulang Bawang Barat Di Provinsi Lampung, Serta Kabupaten Musi Rawas Utara Di Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 25, BN.2020/No.1735, https://jdih.atrbpn.go.id : 6 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020
Administrasi dan Tata Usaha NegaraAgraria, Pertanahan, Tata RuangStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permen ATR/Kepala BPN No. 17 Tahun 2024 tentang Pembentukan Kantor
Pertanahan Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten
Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara,
Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku, dan
Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi
Tenggara
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 18, BN.2020/No. 1107, peraturan.go.id: 8 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020
Administrasi dan Tata Usaha NegaraAgraria, Pertanahan, Tata RuangStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan
Permen Agraria/Kepala BPN No. 12 Tahun 2022 tentang Pemecahan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat Mencabut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2020, yang mengatur mengenai Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat
Permen Agraria/Kepala BPN No. 11 Tahun 2022 tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan dan Kota Serang Provinsi Banten Mencabut Permen ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahu 2020, yang mengatur mengenai Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Serang di Provinsi Banten
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 15, BN.2020/No. 1094, peraturan.go.id: 8 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Serang di Provinsi Banten dan Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 10, BN.2020/No.732, https://jdih.atrbpn.go.id : 15 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Tata Cara Pembentukan dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020
Permen Agraria/Kepala BPN No. 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 1975 tentang Penggiatan Pendaftaran Tanah dan Pemberian Sertipikat dalam Rangka Pengukuran Desa Demi Desa Menuju Desa Lengkap sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1977 tentang Uang Pengganti Biaya Cetak Lembar Isian di Bidang Pengurusan Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1984 tentang Tata Cara Penyediaan Tanah dan Pemberian Hak Atas Tanah, Pemberian Izin Bangunan Serta Izin Undang-Undang Gangguan Bagi Perusahaan-Perusahaan yang Mengadakan Penanaman Modal Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1984 tentang Penyempurnaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1984 tentang Tata Cara Penyediaan Tanah dan Pemberian Hak Atas Tanah, Pemberian Izin Bangunan Serta Izin Undang-Undang Gangguan Bagi Perusahaan- Perusahaan yang Mengadakan Penanaman Modal Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1985 tentang Tata Cara Pengadaan Tanah Untuk Keperluan Proyek Pembangunan di Wilayah Kecamatan
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1991 tentang Pengaturan Penguasaan Tanah Obyek Landreform Secara Swadaya
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1995 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1991 tentang Pengaturan Penguasaan Tanah Obyek Landreform Secara Swadaya
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pedoman Penetapan Uang Pemasukan Dalam Pemberian Hak Atas Tanah Negara
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pedoman Penetapan Uang Pemasukan Dalam Pemberian Hak Atas Tanah Negara
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1999 tentang Penghentian Pungutan-Pungutan Tertentu di Bidang Pertanahan
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2006 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Staf Khusus
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Sungai Penuh Provinsi Jambi
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau
Keputusan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor Sk.10/Ka/1963 tentang Penegasan Berlakunya Pasal 7 Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 bagi Gadai Tanaman Keras
Keputusan Menteri Agraria/Ketua Badan Pekerja Panitya Landreform Pusat Nomor Sk. 2/Depag/1965 tentang Pemberhentian Wakil Dari Persatuan Rakyat Tani (Perta) Dari Keanggautaan Badan Pertimbangan dan Pengawasan Pelaksanaan Landreform Pusat
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.16/DDT/Agr/68 tentang Pelarangan Kepada Semua Gubernur Kepala Daerah Cq. Kepala Kantor Inspeksi Agraria/Kepala Dinas Agraria Daerah Istimewa Yogyakarta Untuk Mengadakan Pencabutan Surat-Surat Keputusan Pemberian Hak Milik Dalam Rangka Redistribusi Tanah Obyek Landreform
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Sk. 32/DDA/1970 tentang Pemberian Hak Guna Usaha dengan Acara Khusus Kepada P.N. Perkebunan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 277 Tahun 1982 tentang Konsolidasi Tanah Perkotaan di Lingkungan Karet, Karet Kuningan dan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi Wilayah Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Sk.31/Dja/1982 tentang Pengangkatan Anggota- Anggota Sekretariat Panitia Pertimbangan Landreform Pusat
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Permohonan Penegasan Tanah Negara Menjadi Obyek Pengaturan Penguasaan Tanah/ Landreform
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Keputusan Penegasan Tanah sebagai Obyek Konsolidasi Tanah
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 01-VII-2007 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pembaruan Agraria Nasional
Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10/KEP- 7.1/I/2015 tentang Penyelesaian Kerugian Negara Akibat Kelalaian Pegawai Negeri Sipil atau Pejabat Lainnya Yang Menggunakan atau Memanfaatkan Barang Milik Negara
Dua puluh tujuh Surat Edaran sebagaimana tercantum dalam Peraturan ini
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 9, BN.2020/No.777, peraturan.go.id: 11 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pencabutan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat