Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BD Kab. Indramayu Tahun 2017 No 6
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Mekanisme dan Penggunaan Dana Program Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin di Luar Kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional dan Jaminan Persalinan Daerah di Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 5 Tahun 2017
petunjuk penggunaan dan pembagian jasa pelayanan dana kapitasi jaminan kesehatan kabupaten gorontalo tahun 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2017/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Penggunaan & Pembagian Jasa Pelayanan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Kabupaten Gorontalo Tahun 2017
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan No. 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 12 Tahun 2013; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No. 21 Tahun 2016; Perbup Gorontalo No. 3 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Gorontalo No. 26 Tahun 2012; Perbup Gorontalo No. 1 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Gorontalo Tahun 2017 termasuk di dalamnya mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati No. 42 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Gorontalo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 5 Tahun 2017
ALOKASI DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2017 / NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Men ten Kesehatan Noraor 21 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Dana Kaoitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk * Jasa Peiayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; UU No. 24 tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013; Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No. 21 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 21 Tahun 2016; Perbup Kolaka Timur No. 16 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG ALOKASI DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI 3. JASA PELAYANAN 4. BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
ABSTRAK:
bahwa Human lmmunodeficiency Virus (HlV), penyebab Acquired lmmuno Deficiency Syndrome (AIDS) merupakan virus perusak sistem kekebalan tubuh manusia yang pemantauan proses penularannya sulit, meningkat secara signifikan dan tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial dan jenis kelamin; bahwa perkembangan penyebaran HIV dan AIDS di Kabupaten Boyolali semakin meningkat dari tahun ke tahun yang mengancam derajat kesehatan masyarakat sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan HIV dan AIDS dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penanggulangan HIV dan AIDS.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006; Peraturan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor 02/Per/Menko/Kesra/I/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.68/MEN/IV/2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 37 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 56 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur Penanggulangan berupa segala upaya dan kegiatan yang dilakukan meliputi Pencegahan, Penanganan, dan Rehabilitasi HIV dan AIDS
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 5 Tahun 2017
STANDAR BIAYA PELAKSANAAN KEGIATAN DAK NON FISIK BIDANG KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DAN FASILITAS KESEHATAN TINGKAT LANJUTAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2017/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
ABSTRAK:
Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, Standar Tarif Pelayanan Kesehatan bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan tingkat Lanjutan penting untuk diperhatikan. Dalam rangka Pelaksanaan Penerapan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan tingkat Lanjutan diperlukan Pedoman dalam Penerapannya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 7 Darurat Tahun 1956; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERPUU No. 2 Tahun 2014; PERPRES No. 12 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENKES No. 71 Tahun 2016; PERBUP SIMALUNGUN No. 24 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP SIMALUNGUN No. 27 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Standar Tarif Pelayanan Jampersal pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
Lampiran: 2hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman HET Obat pada Instalasi farmasi RSUD
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerapkan pola pengelolaan keungan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang dan/ atau jasa yang diberikan;
b. bahwa dalam rangka menjamin keterjangkauan harga obat oleh masyarakat pada instalasi farmasi Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Situbondo, perlu pengaturan tentang pedoman harga eceran tertinggi obat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Pedoman Harga Eceran Tertinggi Obat pada Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1950, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara tahun 2009 Nomor
153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 Tahun 2015 tentang Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat;
12. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit dr. Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5);
14. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
15. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 35 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Non Kelas III pada Rumah Sakit dr. Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 35, Tambahan Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 35).
Maksud dan tujuan penetapan Harga Eceran Tertinggi obat ini dimaksudkan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas mengenai harga eceran tertinggi obat yang diberikan kepada masyarakat pada instalasi farmasi RSUD;
Instalasi farmasi RSUD hanya dapat menjual obat dengan harga yang sama atau lebih rendah dari HET pada label;
HET pada RSUD ditentukan berdasrkan HNA ditambah keuntungan paling banyak 25% (dua puluh lima perseratus) ditambah besaran tarif pelayanan kefarmasian;
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) lnstalasi farmasi RSUD dapat menjual obat dengan harga lebih tinggi dari HET, apabila harga yang tercantum pada label sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Dalam hal lnstalasi farmasi RSUD menjual obat dengan harga lebih tinggi dari HET sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka Instalasi farmasi RSUD harus memberikan penjelasan kepada masyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati situbondo Nomor 26 Tahun 2010 tentang Tarif Pelayanan Farmasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAGIAN JASA SARANA DAN JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT DAERAH LIUN KENDAGE TAHUNA
ABSTRAK:
Upaya untuk mewujudkan peningkatan kinerja, dan kualitas pelayanan kesehatan di Rumah Sakit
Daerah Liun Kendage Tahuna adalah melalui pengalokasian pendapatan yang bersumler dari jasa layanan pasien umum, dan jaminan kesehatan nasional atas pelayanan kesehatan di rumah sakit untuk digunakan sebagaia imbalan jasa pelayanan bagi tenaga medis dan non medis yang bekerja di rumah sakit maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembagian Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Daerah Liun Kendage Tahuna.
UU No. 29 Tahun 1959; - UU No. 1 Tahun 2004; - UU No. 33 Tahun 2004; - UU No. 40 Tahun 2004; - UU No. 36 Tahun 2009; - UU No. 44 Tahun 2009; - UU No. 12 Tahun 2011; - UU No. 24 Tahun 2011; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 74 Tahun 2012; - PP No. 58 Tahun 2005; - PP 38 Tahun 2007; - PP No. 18 Tahun 2016; - Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; - PP No. 59 Tahun 2014; - Perpres No. 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 111 Tahun 2013; - Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; - Permendagri No. 61 Tahun 2007; - Permendagri No. 80 Tahun 2015; - Permendagri No. 28 Tahun 2014; - Permendagri No. 59 Tahun 2014; - Perda Kab. Kepulauan Sangihe No. 5 Tahun 2009; - Perda Kab. Kepulauan Sangihe No. 5 Tahun 2016; - Perbup. Kepulauan Sangihe No. 23 Tahun 2010; - Perbup. Kepulauan Sangihe No. 75 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang tujuan, hak dan kewajiban, komponen jasa sarana dan jasa pelayanan, pembagian jasa sarana dan jasa pelayanan yang bersumber dari jasa layanan pasien umum dan JKN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
13 halaman (terdiri dari 10 halaman batang tubuh (terdapat 8 Pasal) dan 3 halaman lampiran).
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Dana Jaminan Persalinan Kabupaten Jember
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menurunkan angka kematian ibu
bersalin dan angka kematian bayi, serta mempercepat
pencapaian MDGs ( Millenium Development Goals ) agar
kesehatan ibu dan anak terjaga keselamatan jiwanya perlu
dilaksanakan Program Jaminan Persalinan Kesehatan
Kabupaten Jember ;
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
631/MENKES/PER/III/2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan
Persalinan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun
2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2008
tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah;
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai penggunaan dan pemanfaatan dana jaminan persalinan Kabupaten Jember dengan substasi:
(a) tujuan;
(b) ruang lingkup;
(c) besaran tarif pelayanan;
(d) penggunaan dan pemanfaatan dana
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah 7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat