Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, sehingga perlu diberdayakan dengan memperhatikan potensi yang ada di daerah; Untuk meningkatkan pendapatan daerah di sektor retribusi, Pemerintah Kabupaten Lahat telah menetapkan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sebagai salah satu jenis retribusi Daerah, dengan Perda Kabupaten Lahat No.11 Tahun 2014, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang No. 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 11 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi; tata cara pembukuan dan pelaporan; tata cara penagihan; tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; serta tata cara pemberian sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan perlu disesuaikan.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 28 Tahun 1999; 3. UU Nomor 10 Tahun 2004; 4. UU Nomor 32 Tahun 2004; 5. UU Nomor 26 Tahun 2007; 6. UU Nomor 20 Tahun 2008; 7. UU Nomor 25 Tahun 2009; 8. UU Nomor 28 Tahun 2009; 9. UU Nomor 32 Tahun 2009; 10. PP Nomor 28 Tahun 1972; 11. PP Nomor 58 Tahun 2005; 12. PP Nomor 79 Tahun 2005; 13. PP Nomor 8 Tahun 2006; 14. PP Nomor 38 Tahun 2007; 15. PP Nomor 6 Tahun 2008; 16. PP Nomor 45 Tahun 2008; 17. PP Nomor 69 Tahun 2010; 18. Permendagri Nomor 27 Tahon 2009; 18. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 18. Perda Kab. Situbondo Nomor 3 Tahun 2008; 15. Perda Kab. Situbondo Nomor 13 Tahun 2008.
1. Retribusi lzin Gangguan dipungut retribusi untuk menutup sebagian atau seluruh biaya yang dikeluarkan atas penerbitan izin gangguan di Kabupaten Situbondo.
2. Objek Retribusi Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada Orang Pribadi atau Badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban. keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2011.
18 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 7 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH, UNTUK JENIS PUNGUTAN PAJAK ROKOK
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Perda Provinsi Jabar No. 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, khususnya untuk jenis pungutan pajak rokok, perlu ditetapkan Pergub Jabar tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Jabar No. 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, untuk Jenis Pungutan Pajak Rokok.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 11 Tahun 1995; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Provinsi Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Provinsi Jabar No. 12 Tahun 2008; Perda Provinsi Jabar No. 13 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Untuk Jenis Pungutan Pajak Rokok, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Objek, Subjek dan Wajib Pajak Rokok;
3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Masa Pajak;
4. Pemungutan dan Pembayaran;
5. Penerimaan;
6. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok;
7. Bagi Hasil;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2014.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 07 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab di Kabupaten Sorong Selatan, perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali Retribusi Jasa Usaha sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur kembali mengenai pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta adanya penambahan jenis pajak dan retribusi yang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907),
3. Undang-undang Nomor 05 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentarg Pembentukan Provinsi lrian Jaya Tengah, Provinsi lrian Jaya Barat Kabupaten Paniai, kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota sorong ( Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3960)
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4245);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 );
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4718);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Daerah Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 589, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741).
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 693).
Mengubah Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi sebagai berikut :
N
O
JENIS KEKAYAAN DAERAH
TARIF PER HARI,BULAN,TAHUN
Rp.
1 Rumah Dinas
Rp.150.000 / bulan
Tipe C
Rp.100.000 / bulan
Tipe D
Rp.75.000 / bulan
Tipe E
Rp. 50.000 / bulan
2 Gedung pertemuan/ aula
Rp. 1,500.000 / hari
3 Alat sound system
Rp. 1.000.000 / hari
4 Alat bend
Rp. 1.000.000 / hari
5 Tenda
Rp. 300.000 / hari/unit
6 Kursi
Rp. 3.000 hari
7 Mobil tank air
Rp.200.000/hari
9 Kendaraan roda empat dalam kota
Rp. 500.000 / hari
10 Tanah pemda
Rp. 200.000/bulan
11 Kendaraan roda enam luar kota
Rp. 1.000.000/hari
12 Alat berat exzavator
Rp. 300.000 / jam
13 Alat berat greder
Rp. 300.000 / jam
14 Alat berat vibrator roler
Rp.300.000 / jam
15 Alat berat bomac/gilin gilin
Rp. 300.000 / jam
Mengubah struktur dan Besarnya tarif retribusi terminal menjadi berikut :
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Terminal ditetapkan sebagai berikut :
A. Kendaraan masuk terminal:
1. Kendaraan Roda Empat (Angkutan penumpang dalam kota)
Rp.2.000/sekali masuk.
2. Kendaraan Roda Empat (Angkutan penumpang antar Kabupaten
sorong selatan dan kabuapten sorong ) Rp.50.000/sekali masuk.
3. Kendaraan Roda Empat (Angkutan penumpang antar Kabupaten
Sorong Selatan dan kabuapten Maybrat ) Rp.30.000/sekali masuk.
4. Kendaraan Roda Empat (pribadi) atau sejanisnya Rp.2.000/sekali
masuk.
5. Kendaraan Roda Enam (pribadi) atau sejanisnya Rp.5.000/sekali
masuk.
6. Kendaraan Roda Enam (Angkutan Penumpang dalam kota) atau
sejenisnya Rp.5.000/sekali masuk.
7. Kendaraan Roda Enam (Angkutan Penumpang antar Kabupaten
Sorong Selatan dan kabupaten sorong) Rp.70.000/sekali masuk.
8. Kendaraan Roda Enam (Angkutan Penumpang antar Kabupaten
Sorong Selatan dan kabupaten Maybrat) Rp.50.000/sekali masuk.
B. Tanah dan Bangunan
1. Sewa Tanah
a. Untuk kepentingan toko, Warung dan sejenisnya
Rp.50.000/m2/Tahun
b. Untuk Perkantoran Rp.50.000/m2/Tahun
2. Sewa Ruangan
a. Untuk perkantoran Rp.3.000.000/Tahun
b. Untuk Warung, Kantin dan sejenisnya Rp.2.000.000/Tahun
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 07 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Retribusi Jasa Usaha
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
bahwa dengan pelaksanaan Otonomi Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Propinsi Sebagai Daerah Otonom maka untuk mencapai kemandirian Daerah perlu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ; bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Pemerintah Daerah perlu memungut Retribusi Penyedotan Kakus ; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf b, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarip, struktur dan besarnya tarip, wilayah pemungutan, masa dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara penagihan, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2003.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Perizinan Bidang Perhubungan Laut
ABSTRAK:
Bahwa dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka daerah dapat menetapkan jenis-jenis retribusi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Setelah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2014 tentang Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, maka perlu diatur lebih lanjut tentang pengelolaan kewenangan daerah di bidang Perhubungan Laut.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 51 Tahun 2002; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 15 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 16 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2006; PERMENHUB No. PM. 26 Tahun 2012; PERDAKABSBB No. 04 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini diatur tentang : Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Membayar, Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2017.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
19 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 7 Tahun 2017
PERDA Kab. Tapin No. 9 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tapin Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara, Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah
diundangkannya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, dan telah dibatalkannya beberapa
ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Tapin Nomor 12 Tahun 2009 tentang Retribusi
Izin Gangguan berdasarkan Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 188.34-5453 Tahun 2016
tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12
Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Gangguan,
maka keseluruhan materi muatan Peraturan
Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2009
tentang Retribusi Izin Gangguan perlu dilakukan
penyesuaian dengan melalui penyusunan
Peraturan Daerah baru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie)
Staatsblad 1926 Nomor 226; Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2009 tentang
Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin
Tahun 2009 Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat