Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tetang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Reribusi Terminal sebagai salah satu jenis Retribusi jasa usaha, Retribusi terminal ditetapkan menjadi jenis Retribusi Kabupaten/Kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 8 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 08 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang:
Retribusi Terminal, dengan sistimatika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Ketentuan Retribusi;
3. Ketentuan Pidana;
4. Penyidikan;
5. Ketentuan Peralihan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 2 Tahun 2013
Bahwa penyelenggaraan bangunan gedung wajib dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya,dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya;
Bahwa berdasarkan pasal 9 ayat 4 peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung diatur dengan peraturan daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Bangunan Gedung;
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bangunan Gedung, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan
3. Bangunan Gedung Dan Prasarana Bangunan Gedung
4. Penyelenggaraan Bangunan Gedung
5. Garis Sempadan
6. Peran Serta Masyarakat
7. Perizinan Bangunan Gedung
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2013
bahwa usaha peternakan merupakan salah satu
potensi yang perlu dikembangkan guna peningkatan
pembangunan di bidang peternakan; bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan dan pengembangan usaha peternakan perlu menetapkan
pedoman mengenai usaha peternakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Usaha Peternakan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggaraan Usaha Peternakan
Bab III Periznan Usaha Peternakan
Bab IV Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab V Retribusi
Bab VI Kemitraan Usaha Peternakan
Bab VII Akses Sumber Pembiayaan dan Permodalan
Bab VIII Pengawasan Usaha Peternakan
Bab IX Sanksi Administrasi
Bab X Penyidikan
Bab XI Ketentuan Pidana
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 21 Tahun 2007 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Lurah Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA TONRONG TENGNGA KECAMATAN PAMMANA KABUPATEN WAJO
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan fungsi pemerintahan di di desa guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, maka prakarsa masyarakat untuk membentuk Desa Tonrong Tengnga di Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo perlu ditindaklanjuti; berdasarkan ketentuan pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Wajo nomor 7 tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan penggabungan desa, maka Dusun Tonrong Lagosi Desa lagosi dan Dusun Tengnga Desa Tadang Palie dapat digabung dan dibentuk menjadi Desa Tonrong Tengnga. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka pembentukan Desa Tonrong Tengnga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daearh-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksaaanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerinatah Daerah Kabupaten/Kota
10. Peratuaran Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
11. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabunagn Desa dan Perubahan status Desa menjadi Kelurahan;
12. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo sebagai Daerah Otonom
13. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Masa Jabatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
14. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa;
15. Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2008 tentang urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN DESA TONRONG TENGNGA KECAMATAN PAMMANA KABUPATEN WAJO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2013.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008.
Mengatur ketentuan terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Landak, berisikan 19 Bab dari mulai Ketentuan Umum, Nama, Objek, dan Subjek Pajak, Dasar pengenaan, Tarif, Cara penghitungan Pajak, hingga Ketentuan Pidananya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman dan 10 Halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat