Penghapusan - Bentuk - -Bentuk - Pekerjaan - Terburuk - untuk - Anak
2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD.2008/No. 11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang didalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya; b. bahwa anak adalah generasi penerus bangsa yang memiliki peran strategis dalam menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara yang harus diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental, sosial maupun intelektual; c. bahwa Pemerintah Kata Tanjungbalai mempunyai komitmen yang kuat untuk menciptakan generasi penerus bangsa yang berkualitas melalui program Penghapusari Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak (PBPT A); d. bahwa untuk memperkuat pelaksanaan Program PBPTA di Kata Tanjungbalai maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kata Tanjungbalai.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Ort. Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 , Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 , Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 , Undanq-Undanq Nomor 13 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 , Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2001 , Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penghapusan Perdagangan (frafiking) Perempuan dan Anak; Peraturan Daerah Kata Tanjungbalai Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PRINSIP DAN TUJUAN, KEBIJAKAN DAN PROGRAM, BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK, REHABILITASI, ANGGARAN BIAVA, PENGAWASAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2008.
22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Pelacuran Di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa pelacuran merupakan suatu perbuatan tercela, bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan, dapat menimbulkan penyakit, merusak kesehatan bagi yang bersangkutan dan keluarganya sehingga dapat menggoyahkan kehidupan keluarga, serta berdampak negatif terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat; bahwa tempat / rumah pelacuran pada umumnya digunakan sebagai tempat penjudi, pecandu minuman keras, tempat transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya, tempat bersembunyi dan menyusun strategi para penjahat, serta menjadi sumber penyakit masyarakat lainnya; bahwa dengan semakin berkembangnya dinamika kehidupan sosial masyarakat di Kabupaten Kendal, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 8 Tahun 1979 tentang Pemberantasan Pelacuran, sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, serta dalam upaya melestarikan nilai-nilai luhur budaya masyarakat yang tertib dan dinamis serta dalam rangka mencegah pelanggaran terhadap praktek-praktek pelacuran di Kabupaten Kendal, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, pelarangan, penindakan, pengendalian, pengawasan dan partisipasi masyarakat, pembinaan, ketentian pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 8 Tahun 1979 dicabut
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak Terlantar
ABSTRAK:
bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa,
yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai
manusia seutuhnya;
bahwa anak adalah tunas, potensi dan generasi muda penerus
cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan
mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan
eksistensi bangsa dan negara pada masa depan;
bahwa agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab
tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluasluasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik,
mental maupun sosial dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya
perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan
memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta
adanya perlakuan tanpa diskriminasi;
bahwa untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak,
khususnya anak terlantar di Kalimantan Selatan diperlukan
dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan
dalam bentuk Peraturan Daerah yang dapat menjamin
pelaksanaannya ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perlindungan Anak Terlantar ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
2008;
Peraturan Daerah Tentang Peerlindungan Anak Terlantar, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Kewajiban dan Tanggung Jawab;
4. Kriteria Anak Terlantar;
5. Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemeliharaan Anak Terlantar;
6. Pengelolaan Tempat Penampungan;
7. Pembinaan Lebih Lanjut Anak Terlantar;
8. Peran Serta Masyarakat;
9. Orangtua Asuh;
10. Pembinaan dan Pengawasan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2008
Korban Perdagangan Orang - Pencegahan Dan Penanganan
2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2008/No.2 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Dan Penanganan Korban Perdagangan Orang Di Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam diri setiap manusia melekat hak asasi manusia yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia; bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia yang mengabaikan harkat, martabat dan derajat manusia sehingga perlu dicegah dan ditangani secara adil, manusiawi melalui pengaturan dan penanganan yang menyeluruh dan tuntas; bahwa perdagangan orang mempunyai jaringan perdagangan yang luas dan Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu daerah sumber dan/atau tempat transit perdagangan orang di Indonesia sehingga perlu disusun kebijakan, program, kegiatan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah; bahwa untuk mengantisipasi perdagangan orang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus melindungi warganya khususnya perempuan dan/atau anak pekerja atas tindakan perdagangan orang baik yang dilakukan didalam negeri maupun diluar negeri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang di Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-18/MEN/IX/2007; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-07/MEN/IV/2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, pencegahan perdagangan orang, penanganan korban perdagangan orang, rehabilitasi, rencana aksi daerah, gugus tugas, hak dan kewajiban masyarakat, kerjasama dan kemitraan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
51 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesetaraan Difabel
ABSTRAK:
bahwa untuk kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah guna memberikan jaminan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia, khususnya difabel, diperlukan pengaturan mengenai kesetaraan difabel; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk peraturan daerah tentang kesetaraan difabel;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 ; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan sasaran, hak dan kewajiban difabel, kewajiban pemerintah daerah, penggolongan difabel, pelayanan hak-hak difabel, larangan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2008.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 22 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan kualitas sumber daya mansyarakat, perlu peningkatan kemampuan peran lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan agar berkontribusi efektif dalam mengorganisasikan diri, mampu meng akomodasikan inisiatif, menggerakan pembangunan swadaya gotong royong dibidang pengelolaan sumberdaya pembangunan dan sumber daya alam secara terencana, teratur dan terukur
UU No.34 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, PP No.73 Tahun 2005, PP No.79 tahun 2005, PP No.38 tahun 2007
Ketentuan Umum; Tata Cara Pembentukan; maksud dan Tujuan; kedudukan, Tugas, Fungsi; Kepengurusan dan Susunan Organisasi; Hubungan Kerja; Sumber Dana; pembinaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2007.
9 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Orang Terutama Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
bahwa perdagangan orang sebagai obyek perdagangan dan eksploitasi merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar Hak Asasi Manusia dan merupakan ancaman terhadap norma-norma kehidupan masyarakat, bangsa dan negara;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.6 Tahun 1974, UU No.4 Tahun 1979, UU No.7 Tahun 1984, UU No.23 Tahun 1997, UU No.20 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, Keppres No.36 Tahun 1990, Keppres No.59 Tahun 2002, Keppres No.87 Tahun 2002, Perda No.10 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Penanganan, Kerjasama, Pencegahan Perdaganganorang Perempuan dan Anak, Kewajiban PPTKI, Pekerja dan Pemerintah Daerah, Peran Serta Masyarakat, Perlindungan Saksi dan Korban, Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial, Pengawasan dan Pemantauan, Anggaran Pembiayaan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2007.
Perda ini memiliki 10 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik yang merupakan masalah yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabat manusia. Dalam rangka peningkatan penanggulangan kemiskinan diperlukan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan dan pelaksanaan serta penajaman kebijakan penanggulangan kemiskinan. Untuk menindaklanjuti hal tersebut diperlukannya penetapan Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam Peraturan Daerah sebagai penguat kepastian hukum agar teratasinya kemiskinan yang terjadi khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara.
UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1-3); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 1974; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.42 Tahun 1981; PP No.6 Tahun 1988; PP No.25 Tahun 2000; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.39 Tahun 2000.
Peraturan ini berisi tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2007.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2006/NO.3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Eksploitasi Seksual Komersial
ABSTRAK:
bahwa peningkatan kegiatan Eksploitasi Seksual Komersial di Kota Surakarta yang merupakan tindak pidana terhadap kemanusiaan semakin merisaukan dan mencemaskan yang berakibat dapat mengancam masa depan korban khususnya anak sehingga harus ditangani sungguh-sungguh dan melibatkan semua pihak; bahwa Pemerintah dan masyarakat mempunyai tanggungjawab dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan perlindungan terhadap anak dan perempuan, untuk itu diperlukan tindakan nyata berupa penegakan Hukum dan program nyata yang merupakan penjabaran dari Peraturan perundang-undangan Nasional maupun Internasional tentang perlindungan terhadap anak dan perempuan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dan b dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Penanggulangan Eksploitasi Seksual Komersial;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; U ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, larangan, Peran Serta Keluarga Dan Masyarakat, Kewajiban Pemerintah, Pencegahan Dan Penanggulangan, Hak Anak Dan Perempuan, Perlindungan Korban, Rehabilitasi Dan Reintegrasi, pembiayaan, Koordinasi Dan Pembinaan, penyidikan, sanksi pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2006.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1975 dicabut.
36 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat