PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 10.005 peraturan dalam 0,049 detik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 86 Tahun 2016
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Kesehatan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 82 Tahun 2016
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Kesehatan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toli-Toli Nomor 82 Tahun 2016
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Kesehatan Struktur Organisasi
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 81 Tahun 2016
Kesehatan Pangan, Pertanian dan Peternakan Struktur Organisasi
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 81 Tahun 2016
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Kesehatan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 80 Tahun 2016
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Kesehatan Lingkungan Hidup Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 80 Tahun 2016
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Kesehatan Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia Struktur Organisasi
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 79 Tahun 2016
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Kesehatan Struktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PERBUP Kab. Purbalingga No. 48 Tahun 2022 tentang Kedudukan. Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kab. Purbalingga
Mencabut
  1. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 04 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan