Dalam Pertaturan Bupati ini diatur tentang : DINKES memiliki tugas membantu Bupati dalam Urusan Pemerintahan bidang Kesehatan, meliputi pengelolaan Upaya Kesehatan Perorangan dan Masyarakat, Sumber Daya Manusia Kesehatan, Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan Minuman, serta pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan. DINKES juga melaksanakan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten, dengan fungsi perumusan kebijakan, koordinasi, evaluasi, dan pelaporan di berbagai bidang kesehatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat