Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan
mendekatkan pelayanan publik agar lebih efektif dan efisien
perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan, Camat menyelenggarakan tugas umum
pemerintahan dan melaksanakan kewenangan
pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati
kepada Camat di Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 138-270 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011;
1.KETENTUAN UMUM; 2.PENDELEGASIAN SEBAGIAN WEWENANG BUPATI KEPADA CAMAT; 3.PELAPORAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN KEWENANGAN CAMAT; 4.PROSEDUR PENANDATANGANAN; 5.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2014.
Mencabut Peraturan Walikota Palembang Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Kewenangan Perijinan dan Non Perijinan dibidang Penanaman Modal Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Perijinan dan Non Perijinan di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan telah ditetapkanya peraturan kepala badan koordinasi penanaman modal nomor 5 tahun 2013 tentang pedoman dan tata cara perjanjian penanaman modal terdapat perubahan pada jenis perjanjian penanaman modal dan tata cara perjanjian
Dasar hukum : UU No 28 Tahun 1959;UU No 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No 17 Tahun 2006;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana talah diubah beberapa kali dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 25 Tahun 2007;UU No 40 Tahun 2007;UU No 20 Tahun 2008;PP No 27 Tahun 1999;PP No 65 Tahun 2005;PP No 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No 62 Tahun 2008;PP No 45 Tahun 2008;PP No 24 Tahun 2009;PP No 27 Tahun 2012;Kepres No 75 Tahun 1995;Kepres No 90 Tahun 2000;Perpres No 76 Tahun 2007;Perrpres 77 Tahun 2007;Perpres No 27 Tahun 2009;Permenkeu No 176/PMK.11/2009;Perda No 6 Tahun 2008;Perda No 2 Tahun 2010
Materi pokok ; Pendelegasian wewenang,jenis pelayanan penananman modal,pelaporan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2014.
Dengan berlakunya peraturan wali kota maka peratuan wali kota palembang Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedelegasian kewenangan perjanjian dan non perjajian di bidang penanaman modal kepada kepala kantor pelayanan perpjanjian terpadu ,dicabut dan dinpyatakan tidak berplaku
7 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado No. 25 Tahun 2014
Penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2014 Nomor 25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran APBD TA 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2014
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2958
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
21. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
23. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
24. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
25. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2006
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013
28. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-515 Tahun 2014
29. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008
30. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan ini merupakan tentang Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 25 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa agar Peserta didik usia sekolah mendapatkan akses pendidikan tanpa diskriminasi, obyektif, transparan dan akuntabel, perlu mengatur dan menetapkan Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa di Kabupaten Jember;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2007 Nomor 2);
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
PPDB bertujuan memberikan kesempatan yang seluas luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
PPDB harus berasaskan :
a. obyektifitas, artinya bahwa PPDB, baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan yang berlaku;
b. transparansi, artinya pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat;
c. akuntabilitas, artinya PPDB dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
d. tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama dan golongan; dan
e. kompetitif, artinya sistem penerimaan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap calon peserta didik baru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2014.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 25 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi
Kabupaten Gunung Mas 2014
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan pasal 3 peraturan
Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional
Pencegahan dan pemberantasan Korupsi Jangka panjang
Tahun 2012 - 2025 dan jangka Menengah Tahun 2012 -
2014 perlu clirumuskan Rencana Aksi Daerah pencegahan
dan Pemberantasan Korupsi (RAD-PPK) Kabupaten Gunung
Mas
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; undang-undang Nomor 20 Tahun 2001; undang-undang Nomor 5 Tahun 2002; undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahurn
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun:
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gnnung Mas Nomor IZ
Tahun 2013.
Rencana Aksi Daerah Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi
Kabupaten Gunung Mas 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
bahwa Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa, melaksanakan operasi militer selain perang, dan ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional;
bahwa Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara berfungsi sebagai penangkal dan penindak terhadap setiap ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa serta pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan;
bahwa dalam mengemban tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, prajurit Tentara Nasional Indonesia memerlukan disiplin tinggi, yang merupakan syarat mutlak dalam tata kehidupan militer agar mampu melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik sehingga hukum disiplin militer perlu dibina dan dikembangkan untuk kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara;
bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Tentara Nasional Indonesia sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Hukum Disiplin Militer;
Dasar hukum UU 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer adalah Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Subjek dalam Undang-Undang ini adalah Militer dan tidak menggunakan istilah prajurit dengan pertimbangan sebagai berikut:
Pada dasarnya hukum pidana terdiri atas hukum pidana umum dan hukum pidana militer (militair straafrecht).
Hukum pidana militer adalah hukum pidana yang subjeknya “Militer” atau mereka yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Militer.
Penggunaan sebutan Militer sesuai dengan sebutan subjek tindak pidana militer sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perlu menyeragamkan, menyinkronkan, dan membakukan istilah yang berkaitan dengan subjek hukum militer dan lembaga yang berwenang menyelesaikan perkara militer, seperti:
Hukum Militer yang terdiri atas Hukum Pidana Militer, Hukum Acara Pidana Militer, Hukum Tata Usaha Militer, dan Hukum Disiplin Militer; dan
Polisi Militer, Oditurat Militer, Peradilan Militer, dan Lembaga Pemasyarakatan Militer.
Diterapkannya asas keadilan, pembinaan, persamaan di hadapan hukum, praduga tak bersalah, hierarki, kesatuan komando, kepentingan militer, tanggung jawab, efektif dan efisien, dan manfaat dalam penyelesaian perkara Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
Dirumuskannya alat-alat bukti dalam rangka pembuktian proses penyelesaian Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
Pemberian peringatan secara tertulis oleh Ankum Atasan kepada Ankum yang lalai atau sengaja tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.
Pembentukan DPPDM yang bersifat ad hoc di lingkungan internal yang bertugas memberikan pertimbangan, rekomendasi, dan pengawasan atas pelaksanaan penegakan Hukum Disiplin Militer.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2014.
UU 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer mencabut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
-
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk No. 25 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penempatan Uang Daerah Dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan Kas yang ada di rekening Kas Umum Daerah kabupaten Nganjuk
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat