PENDELEGASIAN-SEBAGIAN-WEWENANG-BUPATI-KEPADA-CAMAT-DI-KABUPATEN-JEMBRANA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, LD.2014/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan
mendekatkan pelayanan publik agar lebih efektif dan efisien
perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan, Camat menyelenggarakan tugas umum
pemerintahan dan melaksanakan kewenangan
pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati
kepada Camat di Kabupaten Jembrana;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 138-270 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011;
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.PENDELEGASIAN SEBAGIAN WEWENANG BUPATI KEPADA CAMAT; 3.PELAPORAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN KEWENANGAN CAMAT; 4.PROSEDUR PENANDATANGANAN; 5.KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2014.
- -
- 6
|