Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 184 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah, Kepala Daerah Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Berupa Laporan Keuangan Yang Telah Diperiksa Oleh Badan Pemeriksa Keuangan Paling Lambat 6 (Enam) Bulan Setelah Tahun Anggaran Berakhir;
B. Bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A Di Atas Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2010.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB III : KETENTUAN LAIN-LAINNYA;
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2011.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 181 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 , Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Perda tentang APBD yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2012 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 27 Desember Tahun 2011.
Dasar Hukum: UU No.37 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Ogan Ilir No.2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Ilir No.3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Ilir No.4 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Rincian APBD Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa air bawah tanah pada hakikatnya merupakan sumber
daya yang dikuasai oleh Negara untuk dimanfaatkan bagi
sebesar-besarnya kepentingan rakyat;
b. bahwa pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah oleh
masyarakat perlu diatur dengan memungut pajak atasnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu diatur dan ditetapkan
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
1. Undang-Undang nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang penetapan
Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumberdaya Alam hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3684);
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3686);
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
8. Undang - undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
9. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana
dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3529);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 13}, sebagaimana teJah
diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2010 Nomor 5);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun
2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 1).
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SEIATAN
TENTANG PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN
AIR BAWAH TANAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2011
perda - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN ANGGARAN 2012
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 18, LD.2011/No.3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal
186 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah se bagaimana telah be berapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerin tahan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
bersama Bupati Banyumas telah
menyempurnakan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Tahun
Anggaran 2012 sesuai dengan
Keputusan Gubernur Jawa Tengah
Nomor : 910/494/201 1 tanggal 28 Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas tentang APBD
Tahun Anggaran 2012 dan Rancangan
Peraturan Bupati Banyumas tentang
Penjabaran APBD Tahun Anggaran
2012; bahwa penyempurnaan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dilakukan agar
Peraturan Daerah tentang APBD Tahun
Anggaran 2012 tidak berten tangan
dengan kepen ting an um um dan
peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksu d dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Dae rah ten tang APBD
Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran
2012
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerin tah N omor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 7 Tahun 2009
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 17 Tahun 2011
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan merupakan jenis pajak daerah kabupaten/kota;
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muna tentang Pajak Hiburan.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2007; Perda Kabupaten Muna No. 22 Tahun 2002; Perda Kabupaten Muna No. 54 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Restoran, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak;
3. Dasar Pengenaan Tarif dan Tata Cara Perhitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan Pajak;
5. Masa Pajak;
6. Surat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
7. Pemungutan Pajak;
8. Pembayaran Pajak;
9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
10. Kadaluwarsa Penagihan;
11. Pemeriksaan;
12. Insentif Pemungutan;
13. Ketentuan Khusus;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2011.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 12 Tahun 1985; 3. UU Nomor 21 Tahun 1997; 4. UU Nomor 28 Tahun 1999; 5. UU Nomor 17 Tahun 2003; 6. UU Nomor 20 Tahun 2003; 7. UU Nomor 1 Tahun 2004 ; 8.UU Nomor 10 Tahun 2004; 9. UU Nomor 15 Tahun 2004; 10. UU Nomor 25 Tahun 2004; 11. UU Nomor 32 Tahun 2004; 12. UU Nomor 33 Tahun 2004; 13. UU Nomor 28 Tahun 2009; 14. UU Nomor 36 Tahun 2009; 15. PP Nomor 28 Tahun 1972; 16. PP Nomor 109 Tahun 2000; 17. PP Nomor 24 Tahun 2004; 18. PP Nomor 23 Tahun 2005; 19. PP Nomor 54 Tahun 2005; 20. PP Nomor 55 Tahun 2005; 21. PP Nomor 56 Tahun 2005; 22. PP Nomor 57 Tahun 2005; 23. PP Nomor 58 Tahun 2005; 24. PP Nomor 65 Tahun 2005; 25. PP Nomor 72 Tahun 2005; 26. PP Nomor 6 Tahun 2006; 27. PP Nomor 3 Tahun 2007; 28. PP Nomor 3 Tahun 2007; 29. PP Nomor 38 Tahun 2007; 30. PP Nomor 39 Tahun 2007; 31. PP Nomor 6 Tahun 2008; 32. PP Nomor 48 Tahun 2008; 33. PP Nomor 5 Tahun 2009; 34. PP Nomor 69 Tahun 2010; 35. PP Nomor 71 Tahun 2010; 36. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 37. Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; 38. Permendagri Nomor 21 Tahun 2007; 39. Permendagri Nomor 61 Tahun 2007; 40. Permenkeu Nomor 84/PMK.07/2008; 41. Permendagri Nomor 37 Tahun 2010; 42. Permenkeu Nomor 149/PMK.07/2010; 43. Perda Kab. Situbondo Nomor 5 Tahun 2003; 44. Perda Kab. Situbondo Nomor 1 Tahun 2005; 45. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2006; 46. Perda Kab. Situbondo Nomor 4 Tahun 2006; 47. Perda Kab. Situbondo Nomor 17 Tahun 2006; 48. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 49. Perda Kab. Situbondo Nomor 13 Tahun 2008; 50. Perda Kab. Situbondo Nomor 1 Tahun 2011; 51. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2011; 52. Perda Kab. Situbondo Nomor 3 Tahun 2011; 53. Perbup Situbondo Nomor 67 Tahun 2010; 54. Perbup Situbondo Nomor 85 Tahun 2010.
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Catatan atas Laporan Keuangan;
dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Samosir No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Dari Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Samosir
ABSTRAK:
Dalam upaya memacu pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Samosir yang semakin meningkat dan untuk menunjang usaha-usaha Pemerintah Kabupaten Samosir dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan
memperhatikan kemampuan daerah, maka Pemerintah Kabupaten dituntut memanfaatkan seluruh potensi dari para pengusaha/investor yang menanamkan modalnya di Kabupaten Samosir untuk mengembangkan sumber pendapatan
daerah dengan memberikan sumbangan sukarela bagi pembangunan di Kabupaten Samosir.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 36 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 79 Tahun 2001; PP Nomor 45 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 50 Tahun 2007; Perpres Nomor 67 Tahun 2005; Perdakab Samosir Nomor 7 Tahun 2006; Perdakab Samosir Nomor 8 Tahun 2006; Perdakab Samosir Nomor 3 Tahun 2011; Perdakab Samosir Nomor 4 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penerimaan sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Samosir. Di dalamnya diatur tentang ketentuan penerimaan serta tata cara pelaksanaan dan besarnya sumbangan. Terkait ketentuan penerimaan dijelaskan bahwa daerah dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga berupa pemberian hadiah, donasi, wakaf, hibah dan/atau lain-lain sumbangan yang diberikan oleh Pihak Ketiga. Sumbangan tersebut tidak mengurangi segala kewajiban Pihak Ketiga kepada Negara maupun Daerah seperti pembayaran pajak dan retribusi serta kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan dan penggunaan sumbangan dari Pihak Ketiga dilakukan melalui mekanisme pengelolaan keuangan daerah dan/atau pengelolaan barang milik daerah. Besarnya sumbangan dari Pihak Ketiga didasarkan atas kerelaan dan/atau nota kesepahaman dan harus dicantumkan dalam APBD, dalam POS Sumbangan
Pihak Ketiga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2011
pengikatan-dana anggaran-pembangunan-jalan dan jembatan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Tahun 2011 No.17/TLD No.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Jalan dan Jembatan Pada Ruas Ruas Jalan di Kabupaten Blora dengan Sistem Tahun Jamak
ABSTRAK:
a.bahwa pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten
Blora merupakan prioritas kegiatan yang tertuang
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Blora Tahun 2010 sampai
dengan Tahun 2015;
b.bahwa mengingat terbatasnya kemampuan keuangan
daerah Kabupaten Blora, maka untuk mendukung
percepatan pembangunan jalan dan jembatan di
Kabupaten Blora, perlu diadakan pengikatan anggaran
pembangunan jalan dan jembatan dengan Sistem
Tahun Jamak.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun
2010;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun
2011;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun
2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pembiayaan dan Pembayaran pengikatan dana anggaran dalam pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan di
wilayah daerah dengan sistem tahun jamak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2011.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 17 Tahun 2011
a. bahwa memenuhi ketentuan pasal 181 ayat (1), UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa rancangan Perda tentang APBD yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemda Tahun 2011 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 30 bulan November Tahun 2011;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Rancangan Perda tentang APBD TA 2012;
Permendagri No 13 Tahun 2006;
Permendagri No 21 Tahun 2007;
Permendagri No 22 Tahun 2011;
Permendagri No 32 Tahun 2011;
Perda Kab. Bangkalan No 2 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kab. Bangkalan No 16 Tahun 2007;
Perda Kab. Bangkalan No 11 Tahun 2011;
Perda Kab. Bangkalan No 15 Tahun 2007 sebaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bangkalan No 11 Tahun 2008;
Perda Kab. Bangkalan No 7 Tahun 2008;
Perda Kab. Bangkalan No 9 Tahun 2008;
Perda Kab. Bangkalan No 13 Tahun 2010;
APBD TA 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat