ALOKASI DANA 1 KAPITASI DAN BESARAN TARIF PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2017/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Kapitasi dan Besaran Tarif Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa rangka menjamin pelayanan kesehatan bagi
peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang
diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan
Sosial Kesehatan melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama serta dalam tertib administrasi penatausahaan
keuangan daerah maka perlu mekanisme penggunaan
dana kapitasi dalam penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan Nasional;
bf bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 21 tahun 2016 tentang
Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional
untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya
operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Milik Pemerintah, Kepala Daerah menetapkan Besaran
alokasi dana kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan
kesehatan dan untuk pembayaran dukungan biaya
operasional pelayanan kesehatan setiap tahun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Kapitasi dan
Besaran Tarif Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional
pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik
Pemerintah Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahun
Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
1
i Nomor 1822;
·I
2
1• Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
I
Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 150. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4456);
'3'. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undarigan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir denganUndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
-3-
8. Peraturan Persiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29 sebagai telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013
tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 200p
. -·
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan . Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa ka1i dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program
Kesehatan Nasional;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
PASAL I
PASAL II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
NOMOR 15 TAHUN 2017
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dewan Kesehatan Konasara Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
dalam rangka mencapai target pembangunan nasional berdasarkan visi misi Presiden RI tahun 2014-2019 (NAWACITA) melalui Nawacita kelima "Kami Akan meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia" dengan Program Kartu "Indonesia Sehat" dan Program kartusehat yang di biayai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara melalui layanan kesehatan masyarakat secara gratis; Program ini dimaksudkan untuk mengetahui pengelolaan dan pengorganisasian tata kelola pelayanan kesehatan gratis yang dimulai dari pelayanan dasar puskesmas sampai kepelayanan rujukan tingkat lanjutan Rumah Sakit benar-benar efektif dan efisien. Dewan Kesehatan KONASARA bertugas melakukan pembinaan dan Pengawasan terhadap pengelolaan layanan kesehatan gratis yang diberikan terhadap masyarakat Kabupaten Konawe Utara secara menyeluruh yang dilakukan oleh pejabat pengelola sesuai ketentuan pertaturan perundang-undangan yang berlaku;Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu, menetapkan Peraturan Bupati Konawe Utara tentang Dewan Kesehatan KONASARA Kabupaten Konawe Utara.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG DEWAN KESEHATAN KONASARA KABUPATEN KONAWE UTARA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. DEWAN KESEHATAN KONASARA 3. TANGGUNG JAWAB, TUGAS, KEWAJIBAN, DAN KEWENANGAN DEWAN KESEHATAN KONASARA 4. MASA JABATAN DAN PEMBERHENTIAN DEWAN KESEHATAN KONASARA 5. SEKRETARIS DEWAN KESEHATAN KONASARA 6. PEMBIAYAAN KESEHATAN KONASARA 7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2016 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seluma, tugas dan fungsi Perangkat Daerah perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU No. 12 Tahun 2011
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 53 Tahun 2010
6. PP No. 18 Tahun 2016
7. Permendagri No. 80 Tahun 2015
8. Instruksi Mendagri No. 061/2911/SJ Tahun 2016
9. Perda Kab. Seluma No. 8 Tahun 2016
10. Perbup Seluma No. 31 Tahun 2016
Pasal 3 :
Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
Mencabut :
1. Perbup No. 17 Tahun 2010
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gayo Lues Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH KABUPATEN GAYO LUES
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan agar tertib administrasi, akuntabel, efektif dan efisien pengelolaan, pembiayaan dan pemanfaatan dana kapitasi dan non kapitasi program Jaminan Kesehatan Nasional pada puskesmas dalam Kabupaten Gayo Lues; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah; bahwa Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, tidak sesuai dengan perkembangan zaman saat ini, maka perlu dilakukan penyesuaian kembali berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 101 Tahun 2012; PERPRES Nomor 72 Tahun 2012; PERPRES Nomor 32 Tahun 2014; PERPRES Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur perubahan atas Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 03 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSAMAAN PROGRAM MANDIRI KESEHATAN DESA DAN KELURAHAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2017/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 03 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM MANDIRI KESEHATAN DESA DAN KELURAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program
Mandiri Kesehatan Desa dan Kelurahan maka perlu
meninjau Peraturan Bupati Nomor 03 tahun 2016 tentang
Pedoman Pelaksanaan Program Mandiri Kesehatan desa dan
Kelurahan untuk selanjutnya dilalrukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebaga.imana dimaksud
pada huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 03 tahun
2016 tentang Pedornan Pelaksanaan Program Mandiri
Kesehatan Desa dan Kelurahan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Ta:mbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negarf
Menetapkan
Republik Indonesia Nomor 5587); Sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerint.ah Nomor 73 Tahun 2005 "tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4588);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa [Lembaran Negara Tahun 2014 Nornor 7
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495); Sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5717);
10. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1529 Tahun 2010
tentang Pedoman Umum Pengembangan Desa dan
Kelurahan Siaga Aktif;
12. Peraturan Daerah Ka.bupaten Sidenreng Rappang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2014-2018
[Lernbaran Daerah Tahun 2014 Nomor 6);
Paeal I
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2017.
NOMOR 15 TAHlffl 2017
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 15 Tahun 2017
Badan Layanan UmumKesehatanPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Pasaman No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup. Pasaman No. 15 Tahun 2017 tentang Pola Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan pada BLUD RSUD Lubuk Sikaping
PERBUP Kab. Pasaman No. 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pola Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk Sikaping
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN SERTA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PROGRAM PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSLUSIF
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43, Pasal 44 dan Pasal 45 Peraturan 2015 tentang Pemberian Air Daerah Nomor 2 Tahun Susu ibu Eksklusif, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan serta Pengenaan Sanksi Administratatif (bagi Tenaga Kesehatan, Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Pengurus Tempat Kerja, Penyelenggara Tempat Sarana Umum) Terhadap Pelanggaran Program Pemberian Air Susu ibu Eksklusif;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan serta Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Program Pemberian Air Susu ibu Eksklusif dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyedian Fasilitas Khusus menyusui dan/ atau Memerah Air Susu Ibu;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Tenaga Kesehatan, Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Penyelenggara Satuan Pendidikan Kesehatan, Pengurus Organisasi Profesi Di Bidang Kesehatan, serta Produsen dan Distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang dapat menhgambat keberhasilan program pemberian air susu ibu eksklusif;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemberian Air Susu ibu Eksklusif (Lembaran
Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2015 Nomor 2/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 8/D).
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tata cara pembinaan dan pengawasan;
3. Sanksi Administratif;
4. Peran serta Masyarakat;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 15 Tahun 2017
Badan Layanan Umum; Kesehatan; Perizinan, Pelayanan Publik
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Sumberejo Kabupaten Bojonegoro
ABSTRAK:
-bahwa kesehatan merupakan urusan wajib yang menuntut Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyelenggarakan pelayanan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal; bahwa rumah sakit sebagai salah satu fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan, memiliki peran strategis dalam membantu percepatan peningkatan derajat kesehatan, sesuai standar yang ditetapkan; bahwa standar pelayanan rumah sakit perlu memuat jenis dan mutu layanan minimal, sebagai alat ukur mutu pelayanan yang dapat mendukung pencapaian indikator kinerja rumah sakit;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten/Kota dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; Undang Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan l.ayanan Umum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 228/Menkes/SK/III/2002 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit yang Wajib Dilaksanakan Daerah; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bojonegoro; Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro; Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 80 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas dan Badan Kabupaten Bojonegoro;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang standar pelayanan minimal Rumah Sakit Umum Daerah kelas D Sumberrejo Kabupaten Sidoarjo. Peraturan ini memuat ketentuan umum, maksud dan tujuan, jenis pelayanan, indikator, standar(nilai), batas waktu pencapaian, dan uraian standar pelayanan minimal, pelaksanaan, penerapan, serta pembinaan dan pengawasan. Standar Pelayanan Minimal yang diatur dalam Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai panduan bagi RSUD dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal RSUD. RSUD wajib melaksanakan pelayanan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal dalam Peraturan Bupati ini. Setiap unit kerja pelayanan dan administrasi manajemen RSUD menyusun rencana kegiatan anggaran, target, dan upaya yang dilakukan, serta pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan tahunan rumah sakit berdasarkan Standar Pelayanan Minimal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
57 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4), Pasal
14 ayat (5), Pasal 33 ayat (3), Pasal 34 ayat (2), Pasal 55 ayat
(6), Pasal 56 ayat (6), Pasal 62 ayat (6) Peraturan Daerah
Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
Sampah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati
Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pengguaan hak, pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, kerjas ama kemitraan, pemberian insentif atau disinsentif kepada masyarakat pengelola sampah, penanggulangan kecelakaan dan pencemaran lingkungan hidup, sistem tanggap darurat, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2017.
25 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat