PENERAPAN DAN PENCAPAIAN - STANDAR PELAYANAN MINIMAL - BIDANG KESEHATAN - DI LINGKUNGAN - PEMERINTAH KABUPATEN - PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 018, LD.2015/NO.018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
Bahwa Standar pelayanan menimal merupakan tolak ukur dan acuan bagi aparatur pemrintah Daerah dalam melakukan pelayanan dasar kepada masyarakat
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU BNo 25 Tahun 2009;UU No 36 Tahun 2009;
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : Standar Pelayanan minimal Bidang Kesehatan,Pengorganisasian,Pelaksanaan,Monitoring dan Evaluasi,Pembinaan dan pengawasaan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 24 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2015.
Mengubah Peraturan Bupati Sleman Nomor 24 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Dalam Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Pelaksanaan
otonomi Daerah
yang
nyata, Luas dan Bertanggung Jawab, perlu di gali Sumber-
sumber PAD guna Mendukung Pembiayaan Penyelenggaraan
Pemerintahan
dan
Pembangunan
menuju
Kemandirian
Daerah.
b. bahwa kebijakan
Retribusi
Pelayanan Kepelabuhanan
dilaksanakan
Berdasarkan
Perin sip Demokrasi, Pemerataan
dan
Keadilan
Serta
Peran
serta
Masyarakat
dan
Akuntabilitas dengan memperhatikan
Potensi Daerah.
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan
dimaksud huruf
a dan
huruf
b tersebut
di atas,
sambil menunggu
Peraturan
Daerah maka di pandang perlu di tetapkan dalam Peraturan
Bupati.
1. Undang-Undang Nomor8 Tahun
1981tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3209);
2. Undang-Undang
Nomor20Tahun
1997tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
1997
Nomor
43,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor3687);
3. Undang-undang
Nomor
28
Tahun
1999
tentang
Penyelenggaraan
Negara
yang
Bersih
dan
Bebas
dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-undang
Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan
Negara [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003-
Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor17Tahun2008tentang Pelayaran
(Lembaran Negara Tahun
2008
Nomor
64,
Tambahan
Lembaran Negara Nomor4849);
6. Undang-undang
Nomor28
Tahun
2009
Tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2009
Nomor135,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor5049);
7. Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2011
Nomor
82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2013
ten tang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2013
Nomor
84,
Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor5415);
9. Undang-Undang Nomor5Tahun2014ten tang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014
Nomor6,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor5494);
10.Undang-undang Nomor23Tahun2014ten tang Pemerintah
Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014
Nomor224,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor5487)
11.Peraturan
Pemerintah Nomor27
Tahun
1983
tentang
Pelaksanaan Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negar Republik Indonesia Tahun1983Nomor36,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3258);Peraturan
12.Pemerintah Nomor82Tahun
1999ten tang Angkutan di
Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1999
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
13.Peraturan
Pemerintah
Nomor
7
Tahun
2000
ten tang
Kepelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000
Nomor140,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4578) ;
14.Peraturan
Pemerintah Nomor69
Tahun
2001
ten tang
Kepelabuhanan (Lembaran Negara Tahun2001Nomor119,
Tambahan Lembaran Negara Nomor4145);
15.Peraturan
Pemerintah Nomor
51
Tahun
2002
ten tang
Perkapalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002
Nomor140Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4578) ;
16.Peraturan
Pemerintah Nomor58
Tahun
2005
tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2005
Nomor140,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor4578) ;
17.Peraturan
Pemerintah Nomor79
Tahun
2005
ten tang
Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan
Penye1enggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2005
Nomor
165,
Tambahan
Lembaran Negara Pedoman
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2005
Nomor
165, Tam bah an
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 4593) ;
18.Peraturan
Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4973);
19. Peraturan
Pemerintah
Nomor 61 Tahun
2009
tentang
Kepelabuhanan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2009
Nomor
151, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 5070);
20. Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara
Pemberian
dan
Pemanfaatan
Insentif
Pemungutan
Pajak
Daerah
dan
Retribusi
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
21. Peraturan
Presiden
Nomor
1
Tahun
2007
tentang
Pengesahan,
Pengundangan
dan Penyebarluasan
Peraturan
Perundang - undangan;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2014 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
23. Keputusan Menteri Perhubungan
Republik Indonesia Nomor
KM 73 Tahun
2004 tentang
Penyelenggaraan
Angkutan
Sungai
dan
Danau
sebagalmana
telah
diu bah
dengan
Peraturan
Menteri Perhubungan
Republik Indonesia Nomor
58 Tahun 2007;
24. Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha
25. Peraturan
Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 22
Tahun
2014 tentang
Anggaran
Pendapatan
dan Belanja
Daerah
Kabu paten
Konawe Kepulauan
Tah un Anggaran
2015
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Konawe Kepulauan
Tahun 2014 Nomor 22);
BAB I Ketentuan Umum Bab II Objek dan Subjek Retribusi Bab III Golongan Retribusi Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Bab V Pelaksanaan Pengenaan Tarif Bab VI Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi Bab VII Struktur dan Besarnya Tarif Bab VIII Wilayah Pemungutan Bab IX Masa Retribusi Bab X Tata Cara Pemungutan Bab XI Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Bab XII Sanksi Administratif Bab XIII Tata Cara Penagihan Bab XIV Keberatan Bab XV Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bab XVI Kadaluarsa Penagihan Penyidikan Bab XVII Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa Bab XVIII Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi Bab XIX Pemeriksaan Bab XX Insentif Pemungutan Bab XXI Penyidikan Bab XXII Ketentuan Pidana Bab XXIII Ketentuan Peralihan Bab XXIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 23 Tahun 2014 tentang Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2015.
Mengubah Peraturan Bupati Gunungkidul No. 23 Tahun 2014 tentang Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 18 Tahun 2015
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN TINGKAT II
2015
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 18, BN. 2015 No. 1221, www.peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan dan pelatihan kepemimpinan bagi
para pejabat yang akan dan/atau telah menduduki
jabatan struktural eselon II di seluruh kementerian,
lembaga, dan pemerintah daerah ditujukan untuk
mempercepat tercapainya visi negara melalui
koordinasi, kolaborasi dan sinergi dalam mengatasi
berbagai permasalahan dan isu nasional stratejik;
b. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan
Kepemimpinan Tingkat II sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi
Negara Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perubahan
Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi
Negara Nomor 11 Tahun 2013 tidak sesuai lagi dengan
kondisi saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan
Kepemimpinan Tingkat II;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4019);
4. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1972 tentang
Tanggung Jawab Fungsional Pendidikan dan Latihan;
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013 tentang
Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 127);
6. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Nomor 193/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Umum
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri
Sipil;
7. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor
14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1245);
Bab I Pendahuluan (Latar belakang, tujuan, Kompetensi)
Bab II Kurikulum ( Agenda pembelajaran, Tahapan pembelajaran dan mata diklat, Ringkasan mata diklat)
Bab III Peserta (persyaratan, pencalonan dan penetapan, penugasan, status peserta, jumlah, kode sikap perilaku, Pin pemimpin perubahan)
Bab IV Tenaga Kediklatan (Jenis tenaga kediklatan, Persyaratan tenaga kediklatan, penugasan)
Bab V Fasilitas Diklat (Prasarana, Sarana)
Bab VI Perencanaan, Pembinaan dan Pembiayaan (Perencanaan, pembinaan, pembiayaan)
Bab VII Penyelenggaraan (Lembaga Penyelenggara, waktu pelaksanaan, pelaksanaan, jadwal pelaksanaan)
Bab VIII Evaluasi (Evaluasi Peserta, Manajemen perubahan, evaluasi akhir, kualifikasi kelulusan, Evaluasi Pengampu Materi, Evaluasi penyelenggaraan, Evaluasi Pasca Diklat)
Bab IX Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, Piagam Penghargaan dan Registrasi
Bab X Penutup
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2015.
Mencabut Peraturan Kepala Lembaga
Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi
Negara Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perubahan Lampiran Peraturan
Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2013
68 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Metrologi Legal Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan, dan Energi Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2015
HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL - PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, 02/02/2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
PelaksanaanPemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sragen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, hibah, bantuan sosial, monitoring dan evaluasi, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 92 Tahun 2011 dicabut.
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan pajak Kendaraan bermotor antara Pemerintah daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2015
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf a UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah juncto Pasal 70 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi bengkulu.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 1997
3. UU Nomor 19 Tahun 1997
4. UU Nomor 33 Tahun 2004
5. UU Nomor 22 Tahun 2009
6. UU Nomor 28 Tahun 2009
7. UU Nomor 12 Tahun 2011
8. UU Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
15. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011
16. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2012
1. Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan Daerah adalah Provinsi Bengkulu.
2. Persentase bagi hasil PKB antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. 70 % ( tujuh puluh persen) untuk Pemerintah daerah Provinsi dan 30 % ( Tiga puluh persen) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
3. Pembayaran bagi hasil pajak untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dibayar setiap 3(tiga) bulan sesuai dengan realisasi penerimaan yang disetorkan dan/atau masuk ke Kas Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu setelah dikurangi insentif pemungutan pajak.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat