Keputusan Bupati Langkat Nomor 2 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Operasional Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 28 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan pasar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Bidang Perikanan
ABSTRAK:
bahwa masyarakat pembudidaya ikan dalam menjalankan usahanya
memerlukan ketersediaan benih-benih ikan yang unggul secara genetika dari
hasil pengembangan teknologi. Pemerintah daerah telah melakukan
pengembangan benih ikan untuk ketersediaan benih-benih ikan yang
berkualitas serta menjamin terselenggaranya usaha perikanan di daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 126 huruf b dan Pasal 127 huruf k Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
pemerintah daerah berwenang melakukan pungutan retribusi atas usaha
produksi benih ikan sebagai bentuk komersil yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak
swasta, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Penjualan Produksi Usaha Daerah di Bidang Perikanan.
Dasar hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU
Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 31 Tahun 2004 jo. UU Nomor 45
Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP
Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010;
permendagri Nomor 53 Tahun 2011; perda Kabupaten Balangan Nomor 2
Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda
Kabupaten Balangan nomor 18 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Dibidang Perikanan, yang memuat
hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Nama, objek, subjek dan wajib retribusi;
c. Golongan retribusi;
d. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
e. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif;
f. struktur dan besarnya tarif retribusi;
g. Tata cara pemungutan;
h. Wilayah pemungutan;
i. Masa retribusi dan saat retribusi terutang;
j. Tata cara pembayaran;
k. Pemberian dispensasi pembayaran retribusi untuk program peningkatan
usaha bidang perikanan lokal;
l. Penagihan retribusi;
m. Pemanfaatan pungutan retribusi;
n. Pengurangan, keringan dan pembebasan retribusi;
o. Keberatan;
p. Pengembalian kelebihan pembayaran;
q. Kedaluwarsa penagihan;
r. Pembukuan dan pemeriksaan;
s. Insentif pemungutan;
t. Sanksi administratif;
u. Penyidikan;
v. Ketentuan pidana;
w. Pembinaan dan pengawasan;
x. Ketentuan peralihan;
y. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2013.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan dalam Pasal 149 ayat (3) dan pasal 156 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga perlu membentuk Perda tentang Retribusi Jasa Umum
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur;
UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Perda ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Jenis Retribusi Jasa Umum; Bab III Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Bab V Masa Retribusi; Bab VI Pemungutan Retribusi; Bab VII Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi serta Sanksi; Bab VIII Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Bab IX Kedaluwarsa Penagihan; Bab X Pemeriksaaan; Bab XI Insentif Pemunguta; Bab XII Ketentuan Penyidikan; Bab XIII Ketentuan Pidana; XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
71 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Kaur Tahun 2014 No.204
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan
ABSTRAK:
a. untuk memberikan landasan hukum pemungutan restribusi penyelenggaraan pelayanan pendidikan agar lebih berdaya guna, dalam tujuan pengelolaan secara tertib sehingga dapat memberikan manfaat secara optimal;
b. dalam rangka mendukung perkembangan otonomi daerah, maka pemungutan atas restribusi Pelayanan Pendidikan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah;
1. UU Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 3 Tahun 2003
5. UU No. 20 Tahun 2003
6. UU No. 32 Tahun 2004
7. UU No. 33 Tahun 2004
8. UU No. 9 Tahun 2009
9. UU No. 28 Tahun 2009
10. UU No. 12 Tahun 2011
11. PP No. 27 Tahun 1990
12. PP No. 28 Tahun 1990
13. PP No. 29 Tahun 1990
14. PP No. 72 Tahun 1991
15. PP No. 73 Tahun 1991
16. PP No. 38 Tahun 1992
17. PP No. 39 Tahun 1992
18. PP No. 19 Tahun 2005
19. PP No. 66 Tahun 2001
20. Kemendagri No. 43 Tahun 1999
21. Permendagri No. 1 Tahun 2014
22. Perda No. 04 Tahun 2012
Subjek Restribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan pelayanan pendidikan dan pelatihan teknis yang diselenggarakan oleh pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2014.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Belitung Tahun 2008 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pendapatan asli daerah maka tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2001 perlu disesuaikan dengan kondisi perekonomian sekarang dan harus ditinjau kembali. Untuk melaksanakan maksud tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 3 Tahun 2004; UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA Kab. Daerah Tingkat II No. 6 Tahun 1985; PERDA Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; PERDA Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administrasi, Kadaluarsa, Ketentuan Pidana, Penyidikan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2008.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 7 Tahun 2020
RETRIBUSI – PERPANJANGAN IZIN – TENAGA KERJA ASING
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2014/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
• Ketentuan Pasal 156 huruf c , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Jenis Retribusi selain yang ditetapkan dalam Pasal 110 ayat (1), Pasal 127, dan Pasal 141 sepanjang memenuhi kriteria perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam rangka asas desentralisasi. ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota, untuk perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing yang lokasi kerjanya dalam kabupaten/kota yang bersangkutan. Pasal 15 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, besarnya tarif Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan dengan Peraturan Daerah bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, penerbitan perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi/yang lokasi kerjanya dalam wilayah kabupaten/kota merupakan urusan pemerintahan daerah provinsi/ kabupaten/kota. Maka perlu ditetapkan peraturan daerah tentang retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No.5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No.13 Tahun 2003; UU UU No.28 Tahun 2009; UU No.97 Tahun 2012; PP No.97 Tahun 2012; PP No.65 Tahun 2012; Permenakertrans No.PER.02/MEN/III/2008.
Dalam Peraturan Daerah ini terdapat ketentuan retribusi meliputi nama, objek, subjek retribusi dan wajib retribusi. golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pembayaran retribusi. tata cara penyelesaian keberatan, tata cara pembetulan ketetapan retribusi. tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan. Tata cara pemeriksaan retribusi, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, ketentuan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2014.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 9 tahun 2003 tentang Retribusi Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 180 Tahun 2008 tentang Pembatalan Peraturan Daerah kota Tebing Tinggi Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi perlu mencabut Peraturan Daerah kota Tebing Tinggi Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
UUD 1945; UU Nomor 9 Drt Tahun 1956; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 17Tahun 2012; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994.
Peraturan ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah kota Tebing Tinggi Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Daerah kota Tebing Tinggi Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat