SUSUNAN - ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS DAERAH - perubahan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melakukan penataan kembali terhadap Organisasi Perangkat Daerah dipandang perlu untuk melakukan Perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; PERDA Nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 8 Tahun 2011;
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2013.
Mengubah Ketentuan Pasal 2 ayat (1); Mengubah Ketentuan Pasal 6.
14 hlmn; 1 pnjlsn; 15 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/No.2 , TLD No. 46
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 16 Tahun 2012
alam peraturan daerah ini diatur tentang Izin Mendirikan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; wewenang dan tanggung jawab; prinsip dan manfaat pemberian IMB; tata cara dan syarat permohonan IMB; jangka waktu proses IMB; masa berlaku IMB; Pelaksanaan pembangunan; penertiban dan larangan; ketentuan arsitektur lingkungan dan bangunan; sanksi administrasi; pembongkaran; pengawasan dan pengendalian; tata cara pelaporan ; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2013.
13 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa wilayah Daerah mempunyai potensi sumber daya perkebunan yang telah berkembang sehingga perlu diatur/diarahkan untuk pembangunan perkebunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan; bahwa pembangunan perkebunan merupakan salah satu prioritas kebijakan dan program pemerintah Daerah dibidang pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan, sumber daya lokal dan berwawasan lingkungan; bahwa untuk memperoleh daya guna dan hasil guna terbaik serta memenuhi tuntutan perkembangan dinamika lingkungan, maka penyelenggaraan pembangunan perkebunan daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33/Permentan/OT.140/7/2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Permentan/ OT.140/8/2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/ OT.140/8/2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/ OT.140/8/2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/ OT.140/2/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/ SR.140/5/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 273/Kpts/Ot.160/ 4/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/ OT.140/8/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/ OT.140/2/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/ OT.140/7/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/ PL.110/2/2009; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/10/2009; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/ OT.140/3/ 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008; sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, yang terdiri atas :
1. 1. Ketentuan Umum; 2. Pembangunan Usaha Agribisnis Perkebunan; 3. Penunjang Usaha Agribisnis Perkebunan; 4. Perlindungan Usaha Perkebunan; 5. Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Perkebunan; 6. Penelitian Dan Pengembangan Pembangunan Perkebunan; 7. Forum Komunikasi Usaha Perkebunan Dan Penanganan Konflik; 8. Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi Dan Pelaporan; 9. Ketentuan Lain-Lain; 10. Sanksi Administratif; 11. Ketentuan Penyidikan; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2013.
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI JAMBI KE DALAM PT. ASURANSI BANGUN ASKRIDA
ABSTRAK:
Meningkatkan pendapatan asli daerah perlu mengarahkan penggunaan sebagian keuangan daerah untuk Penyertaan Modal Pemerintah daerah.
UUD 1945; UU No. 19 Darurat Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; dan PP No. 1 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi ke dalam PT. Asuransi Bangun Askrida.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2013.
3 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan No. 2 Tahun 2013
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2010-2015
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2013 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2010-2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2010-2015.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.25 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; PP No.20 Tahun 2004; PP No.5 Tahun 2006; PP 6 Tahun 2006; PP No.7 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; Perpres No.5 Tahun 2010; Permendagri No.54 Tahun 2010; Perda Prov. Kepri No.3 Tahun 2011; Perda Kab. Bintan No.2 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kab. Bintan TA 2010-2015 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 02 Tahun 2013
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 2, jdih.lkpp.go.id : 5 hlm.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa lr.dasarkrrrr keientuar.L Pasal il, ayat (2) huruf j Undang-Undanlg lrlor.ror' 2,8 Tahun 2OO9 l-t:ntang Pajak Jaerah dln Retribtrsi Daerah, diseL'utkan
bahwa Pe;jak Burni dan Bttn6lunan Perdesairn dan Perkotaan merup:rketn jr;n15 llajak kalbupatenf "<ota;bahwa dalam rangkir trrefaksanaern pemurrgutan
Pajak Buni dan l3angunan Sektor Perdesairn dan Perkotaan di wilayah liabupaten Barito Kuala serta sebagai p"elaksanaan i<etentu:r.n Pasal 95 a,\'at (1) Undanp;[-ndilng flomr.,.r 2?i'latiun 2009':r:ntang Pajak f:rerc,ratr dari Retri.busi. Daerah, perlu mr::egatur ketentuar-. tentang Fajak llun:ri dan Batrgunan khususnya Sektor Peldesaan dan Perkotaan daiam Peraturan Daerah:bahwa b,:rdasarlcr,rr lrertirnbangan sebagairnanana dimaksud dalanr hu,'uf zt dan huruf b, perlu
menetapkan Pere.Frrar: fraerah tentang Pajal< Bumi dan Barrgrnan P,:rd,esiran clan Pe-;kotaan.
Pasal 18 Ayat isi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang undang Nomor 19 Tahun 1997;Undang undang Nomor 14 Tahun 2002;Undang undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturaa Pemerirrtah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahn 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 17 Tahu 2010.
Peraturan daerah ini Mengatur Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek, Subjhek dan Wajib Pajak;Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Menghitung Pajak;Wilayah Pemungutan;Masa Pajak;Pendataan dan Penetapan Pajak;Pemungutan Pajak;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Kedaluwarsa Penagihan;Pemeriksaan;Insentif Pemungutan;Ketentuan Khusus;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 2 Tahun 2013
INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2013/NO.6, TLD NO.138
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Parigi Moutong
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih mengefektifkan dan mengoptimalkan kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam rangka menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian Dari Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Parigi Moutong dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Parigi Moutong, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan, Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Parigi Moutong
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.9 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, PP No.16 Tahun 1994, PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.57 Tahun 2007, Perda No.8 Tahun 2008, Perda No.10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.9 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan Pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan, Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Parigi Moutong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 yaitu: Pasal 2 ayat (3), Pasal 15, Pasal 17.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan, Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Parigi Moutong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011.
5 Halaman, Penjelasan: 1 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat