Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2011 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi E-Procurement di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, maka perlu dilaksanakan dengan sistem aplikasi layanan secara elektronik;
b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi E-Procurement di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 10/2004; UU 32/2004; UU 33/2004; UU 11/2008; PP 6/2006; PP 54/2010; Perpres 106/2007; Permendagri 16/2006; Perda bengkulu Selatan 23/2007; dan Perda Bengkulu Selatan 7/2010.
Materi Pokok: Maksud ditetapkan Peraturan Bupati ini adalah sebagai dasar untuk penerapan sistem e-Procurement di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah pelaksanaan e-Procurement di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan. Dengan berlakunya peraturan ini maka pada tahun 2012 seluruh atau sebagian proses pengadaan barang / jasa di semua unit kerja / SKPD Kabupaten Bengkulu Selatan harus menerapkan e-Procurement.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2011.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Pada Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (3) UndangUndang
Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara,
Laporan hasil pemeriksaan keuangan, laporan hasil
pemeriksaan kinerja dan laporan hasil pemeriksaan dengan
tujuan tertentu, disampaikan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan republik Indonesia kepada Bupati Majene, sesuai
ketentuan perundang-undangan
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 Tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 4422);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) ;
10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4654);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010
tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan
Perwakilan Rakyat daerah terhadap Tindak Lanjut Hasil
Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene
Tahun 2006 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah
Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 11);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2008
tentang Pembentukan Lembaga Tekhnis Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011
tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 14
Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Tekhnis Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011 Nomor 4);
Tujuan ditetapkannya Pedoman TLHP ini adalah agar tindak lanjut terhadap hasil
pemeriksaan BPK-RI dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel,
meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantapan dan pelaporan TLHP BPK-RI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2011.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PENERANGAN JALAN DI KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Sanggau sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka untuk kelancaran pemungutan Pajak Penerangan Jalan perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaannya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, PP No.58 Tahun 2005, PP No.41 Tahun 2007, PP No.69 Tahun 2010, Perda No.20 Tahun 2007, Perda No.3 Tahun 2010, Perda No.5 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Objek Pajak dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan Pajak, Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Pemberian Insentif Pemungutan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
Peraturan ini memiliki 10 halaman, 2 halaman penjelasan dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 19 Tahun 2011
Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati tangerang Nomorn 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penyaluran Dan Penghitungan Besaran Bantuan Keuangan Kepada Partai Partai Politik Beserta Pemilu Tahun 2009
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2011/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati tangerang Nomorn 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penyaluran Dan Penghitungan Besaran Bantuan Keuangan Kepada Partai Partai Politik Beserta Pemilu Tahun 2009
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Tertib Administrasi Dan Tertib Belanja Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2009 pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tangerang, perlu adanya pedoman dalam pengelolaan pemberian bantuan hibah sehingga dapat berjalan dengan baik, terkendali dan terkoordinasi;
b. bahwa Peraturan Bupati Tangerang Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyaluran Dan Penghitungan Besaran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2009 di Kabupaten Tangerang, perlu diubah sesuai dengan tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;
1. UU No. 23 tahun 2000;2. UU No. 10 tahun 2004;3. UU No. 32 tahun 2004
;4. UU No. 33 tahun 2004;5. UU No. 15 tahun 2004;6. UU No. 2 tahun 2008
;7. UU No. 10 tahun 2008;8. PP No. 58 tahun 2005;9. PP No. 38 tahun 2007
;10. PP No. 5 tahun 2009;11. Perda Kab Tanggerang No.1 tahun 2008;12. Perda Kab Tanggerang No.8tahun 2010
terdapat dalam pasal 6, pasal 14, dan pasal 15
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KOMISI IRIGASI KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2010 tentang irigasi, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bantaeng tentang Komisi Irigasi Kabupaten Bantaeng;
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Budidaya
Tanaman (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 46, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1347);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 (lembaran Negara Republk Indonesia Tahun 2004
Nomor 86, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
32, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor
4377);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5059)
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tatacara
Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1982 Nomor 37, tambahan lembaran Negara republik
Indonesia Noor 3226);
9. Peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165,tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 46, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4624);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31/PRT/M/2007 tentang Pedoman Mengenai Komisi Irigasi;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 32/PRT/M/2007 tentang Pedoman Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan Tugas dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Nomor 2 Tahun 2009;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bantaeng (lembaran daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 27);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2010 tentang Irigasi (lembaran daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2010 Nomor 4).
1. KETENTUAN UMUM
2. TEMPAT KEDUDUKAN, WILAYAH KERJA, TUGAS DAN FUNGSI
3. ORGANISASI DAN TATA KERJA
4. MEKANISME KERJA
5. PEMBIAYAAN
6. HUBUNGAN KERJA ANTAR KOMISI IRIGASI
7. KETENTUAN PERALIHAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2011.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat